JAKARTA, LENSA RESONANSI — Wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menjadi sorotan setelah Ahmad Sahroni menyatakan persetujuannya terhadap gagasan bahwa kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perdebatan ini membuka pertanyaan mendasar tentang batas antara risiko pengambilan keputusan, kesalahan administrasi, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana korupsi.
Sebagaimana diberitakan detikNews, Sahroni mendukung dorongan revisi UU Tipikor yang berkaitan dengan penafsiran unsur kerugian negara. Isu tersebut berkembang setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan gagasan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai istilah hukum. Perubahan rumusan undang-undang dapat memengaruhi cara aparat penegak hukum menyelidiki, membuktikan, dan menuntut suatu perkara, termasuk perkara yang melibatkan pejabat publik maupun pengelola perusahaan milik negara.
Kerugian Negara dan Unsur Pidana Korupsi
Dalam sistem hukum Indonesia, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, munculnya kerugian negara tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur lain yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut.
Kerugian yang muncul akibat keputusan bisnis yang berisiko, misalnya, tidak otomatis memiliki karakter yang sama dengan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum. Namun, keputusan bisnis juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Karena itu, inti perdebatan revisi UU Tipikor terletak pada bagaimana hukum membedakan keputusan yang diambil secara sah dan beritikad baik dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
DEN Dorong Kepastian Hukum, KPK Menyampaikan Keberatan
Dalam perkembangan isu ini, DEN menyampaikan bahwa penyempurnaan UU Tipikor diarahkan untuk memperjelas pembuktian, meningkatkan kepastian hukum, serta memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai standar internasional.
Dalam siaran pers pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasinya bukan untuk menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. DEN juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP, tetap dipertahankan.
Salah satu gagasan yang disampaikan ialah penguatan prinsip business judgment rule atau perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.
Prinsip tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pengambil keputusan yang menjalankan tugasnya secara sah. Akan tetapi, perlindungan semacam itu tidak boleh menjadi tameng bagi tindakan yang mengandung penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, atau upaya memperkaya diri secara melawan hukum.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan mengeluarkan kerugian negara dari kerangka tindak pidana korupsi. Menurut Tanak, penghapusan unsur tersebut dapat menyulitkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang bertindak secara sah dan efektivitas penindakan terhadap korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Menjadi Bagian Penting
Pembahasan revisi UU Tipikor juga memiliki landasan dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 17 Desember 2025, MK melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, dalam pertimbangannya, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan kajian dan perumusan ulang ketentuan tersebut guna mengurangi potensi perbedaan penafsiran dan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
MK menegaskan pentingnya pembuktian secara cermat terhadap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Artinya, dorongan memperbaiki rumusan undang-undang tidak dengan sendirinya berarti unsur kerugian negara harus dihapus. Perbaikan dapat dilakukan melalui perumusan unsur delik yang lebih jelas, standar pembuktian yang konsisten, serta batas perlindungan yang tegas bagi keputusan yang dibuat secara sah.
Revisi UU Tipikor Harus Tetap Menjamin Akuntabilitas
Dukungan Sahroni terhadap revisi UU Tipikor menambah dinamika perdebatan mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di satu sisi, aturan yang jelas dibutuhkan agar pejabat dan pengelola perusahaan negara tidak langsung menghadapi risiko pemidanaan hanya karena sebuah keputusan berakhir dengan kerugian. Di sisi lain, perubahan regulasi harus memastikan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum tetap dapat ditindak.
Pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses legislasi adalah bagaimana merumuskan batas yang terukur antara risiko kebijakan yang sah, pelanggaran administratif, dan tindak pidana korupsi.
Publik juga perlu mengawasi apakah revisi nantinya memperkuat transparansi, memperjelas mekanisme pertanggungjawaban, dan mencegah konflik kepentingan, atau justru membuka ruang penafsiran yang dapat melemahkan pengawasan terhadap pengelolaan uang negara.
Pada akhirnya, revisi UU Tipikor bukan hanya menyangkut perlindungan bagi pengambil keputusan. Regulasi tersebut juga menyangkut hak masyarakat untuk memastikan bahwa uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan setiap dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan bukti serta proses hukum yang adil.
Lensa Resonansi menilai perdebatan ini perlu diuji melalui substansi pasal yang diusulkan, bukan semata-mata melalui pernyataan politik para tokohnya. Ukuran keberhasilannya adalah kepastian hukum yang tidak mengorbankan akuntabilitas, serta pemberantasan korupsi yang tidak mengabaikan hak setiap orang atas proses hukum yang adil.