JAKARTA, LENSA RESONANSI — Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Angka tersebut kini mendapat dukungan dari sejumlah partai politik, tetapi pada saat yang sama memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kenaikan ambang batas benar-benar akan memperkuat sistem kepartaian, atau justru berisiko memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR?
Saat ini, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadi angka final untuk Pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada pertimbangan konstitusional yang telah ditentukan.
Kini, angka 5 persen justru semakin mendapatkan dukungan politik.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono pada 16 September 2026 menyatakan Gerindra sepakat dengan ambang batas 5 persen. Ia menyebut angka tersebut juga telah dibicarakan oleh sejumlah partai politik koalisi pemerintahan. Sebelumnya, Golkar dan PKS juga menyatakan kesepahaman mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kemudian menyebut 5 persen sebagai angka yang menurutnya ideal. Ia mengatakan dalam komunikasi lintas partai terdapat berbagai angka yang muncul, termasuk 6 dan 7 persen, tetapi 5 persen dinilai sebagai angka yang cocok.
PDIP juga menyatakan angka 5 persen ideal dengan alasan penyederhanaan partai dan efektivitas pemerintahan. Sementara PKB menyebut 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan, sembari menegaskan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk dibahas dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Di sisi lain, persoalannya tidak berhenti pada apakah lima persen dianggap "moderat".
Ada konsekuensi langsung terhadap suara pemilih.
MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 menyoroti hubungan antara ambang batas dan prinsip proporsionalitas. Mahkamah mencatat bahwa semakin banyak suara sah yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi, semakin besar persoalan proporsionalitas hasil pemilu. Dalam Pemilu 2019, misalnya, MK mencatat terdapat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR.
Karena itu, menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 5 persen bukan sekadar perubahan satu angka dalam undang-undang. Efeknya sangat bergantung pada distribusi suara partai dalam pemilu mendatang.
Jika partai tertentu memperoleh 4,9 persen suara nasional, misalnya, suara tersebut secara nasional tidak cukup untuk memenuhi ambang batas 5 persen sehingga partai bersangkutan tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR. Konsekuensi akhirnya adalah suara pemilih partai tersebut tidak berubah menjadi kursi DPR.
Di sinilah perdebatan mengenai penyederhanaan sistem kepartaian versus keterwakilan politik menjadi penting.
Pendukung kenaikan threshold berargumen bahwa sistem multipartai perlu dibuat lebih sederhana agar pemerintahan dan parlemen dapat bekerja lebih efektif. Ketua Komisi II DPR sebelumnya bahkan menyampaikan opsi ambang batas 5 sampai 7 persen sebagai bagian dari desain pelembagaan partai dan efektivitas pemerintahan.
Namun terdapat pula suara yang menolak kenaikan tersebut. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), misalnya, menilai ambang batas 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Menariknya, persoalan konstitusional justru telah lebih dahulu muncul.
Pada awal 2026, Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan pengujian terhadap ketentuan ambang batas. Pemohon mempersoalkan tidak adanya batas maksimal yang jelas mengenai seberapa tinggi parliamentary threshold dapat ditetapkan pembentuk undang-undang. Pemohon bahkan meminta agar ambang batas maksimal tidak melebihi 2,5 persen.
Namun pada 2 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah ketika itu belum menyelesaikan perubahan norma yang menjadi tindak lanjut Putusan 116/PUU-XXI/2023. Dengan kata lain, ruang legislasi masih terbuka dan pembahasan RUU Pemilu menjadi titik penting berikutnya.
Maka, pertanyaan publik sebenarnya bukan hanya "4 atau 5 persen?"
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: berapa banyak suara rakyat yang dianggap wajar untuk tidak memiliki kursi sebagai konsekuensi dari penyederhanaan parlemen?
Jika 5 persen akhirnya dipilih, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan dasar perhitungan, simulasi dampaknya terhadap suara dan kursi, serta bagaimana angka tersebut memenuhi prinsip proporsionalitas yang ditekankan MK.
Sebab, perubahan parliamentary threshold bukan hanya soal desain partai politik.
Di balik setiap angka persentase terdapat suara pemilih yang bisa berubah menjadi kursi—atau justru tidak terwakili di DPR.
Pembahasan RUU Pemilu karena itu patut diawasi bukan hanya dari sisi kepentingan partai, tetapi juga dari sisi keterwakilan pemilih dan konsistensinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.