Hukum dan HAM

ABN Disorot sebagai Pengepul Hasil PETI Indotani dan Dikaitkan dengan Perkara Aliong

1 minggu yang lalu 1,665 views
Gambar ABN Disorot sebagai Pengepul Hasil PETI Indotani dan Dikaitkan dengan Perkara Aliong - ABN Disorot

ABN Disorot sebagai Pengepul Hasil PETI Indotani dan Dikaitkan dengan Perkara Aliong

KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi perhatian. Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah ABN, yang diduga berperan sebagai pengepul hasil tambang emas. Informasi awal juga menyebut ABN menguasai sekitar 16 unit excavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan, dengan status kepemilikan disebut melalui skema kerja sama atau sewa-menyewa, bukan atas nama pribadi maupun perusahaan ABN.

Nama ABN disorot dalam informasi masyarakat terkait dugaan penampungan hasil PETI Indotani dan penguasaan sekitar 16 excavator. Informasi lain juga mengaitkannya dengan perkara Aliong. Lensa Resonansi menelusuri fakta dan meminta klarifikasi pihak terkait.

Nama ABN sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan terkait PETI di Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), bersama pengusaha berinisial ANN, khususnya mengenai dugaan penyediaan alat berat dan penampungan hasil tambang. Rantai aktivitas PETI tersebut diduga meliputi penyediaan alat berat, BBM, modal operasional, penggalian, pengumpulan dan perdagangan emas. Karena itu, penelusuran terhadap alat berat, operator, sumber pembiayaan, lokasi tambang, pengepul, serta aliran hasil penjualan menjadi penting untuk memetakan hubungan antar-pihak.

Berita Terkait

Kategori Sama

ABN juga pernah disebut dalam informasi yang dikaitkan dengan perkara Aliong, termasuk dugaan aliran emas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Informasi tersebut sebelumnya diberitakan media lain dan kemudian di- take down atas permintaan ABN dkk. Namun, Redaksi Lensa Resonansi tidak akan menerapkan hal tersebut dan tetap mencari fakta sebenarnya.

 

Baca juga: Sosok ANN Disorot, Benarkah Bangun Jaringan Baru di Tengah Proses Hukum Aseng?

 

Selain itu, informasi yang dihimpun menyebut ABN memiliki rumah yang ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar serta toko di kawasan Indotani yang bergerak di bidang sembako dan kebutuhan lainnya. Kepemilikan dan nilai aset tersebut telah terkonfirmasi melalui informasi dari warga sekitar Indotani yang banyak mengenal ABN. Adapun informasi mengenai ciri fisik ABN hanya untuk kepentingan identifikasi internal, berbadan gempal kulit putih dan mata agak sipit.

 

Baca juga: DIDUGA CUKONG BESAR PETI KAB. KETAPANG BERINISIAL ANN DAN ABN DIBEKING AC MANTAN TANGAN KANAN ASENG

 

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan peran ABN sebagai pengepul hasil PETI, penguasaan sekitar 16 excavator, aktivitas usaha dan kepemilikan aset, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang berkaitan dengan Aliong dalam proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. ABN maupun pihak lain yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik