Ekonomi

Subsidi Upah Kembali Digelontorkan, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu

3 minggu yang lalu 1,310 views
Gambar Subsidi Upah Kembali Digelontorkan, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu - Subsidi upah

Lensa Resonansi - Pemerintah kembali menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada penghujung 2026. Program tersebut direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Airlangga, pemerintah akan kembali mengucurkan bantuan kepada pekerja sebagai bagian dari kebijakan dukungan ekonomi pada kuartal IV 2026.

Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per pekerja setiap bulan. Namun, pemerintah tidak menyalurkannya secara bulanan. Bantuan untuk tiga bulan tersebut akan diberikan sekaligus dalam satu kali penyaluran.

Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga.

Berita Terkait

Kategori Sama

Pemerintah memperkirakan program tersebut membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun. Jumlah penerima yang disebutkan mencapai sekitar 13,3 juta pekerja.

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan parameter yang akan digunakan untuk menentukan pekerja yang berhak menerima BSU tersebut.

Anggaran Hampir Rp12 Triliun

Jika dihitung berdasarkan jumlah penerima dan nilai bantuan, pemerintah menyiapkan program dengan cakupan yang cukup besar pada akhir tahun.

Sebanyak 13,3 juta pekerja menjadi sasaran, sementara kebutuhan anggarannya diperkirakan mendekati Rp12 triliun. Angka tersebut mencakup program subsidi upah untuk periode tiga bulan terakhir 2026.

Pemerintah sebelumnya juga menggunakan berbagai program bantuan dan insentif sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi.

Namun, efektivitas program tetap bergantung pada ketepatan sasaran penerima. Karena itu, kriteria penerima BSU menjadi salah satu informasi penting yang masih ditunggu publik.

Airlangga dalam keterangannya belum merinci apakah mekanisme penerima BSU kali ini akan menggunakan kriteria yang sama dengan program sebelumnya atau mengalami perubahan.

Insentif PPh 21 Berlanjut ke 2027

Selain BSU, pemerintah juga memastikan kebijakan pengurangan beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan tertentu akan dilanjutkan.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Airlangga menjelaskan, cakupan kebijakan tersebut akan diperluas pada 2027. Jika pada 2026 insentif PPh 21 diberikan terutama kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan cakupannya direncanakan tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tersebut.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," ujar Airlangga.

Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut pada 2027.

Perubahan cakupan itu berarti pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dari berbagai sektor dapat masuk dalam skema insentif, sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Menanti Detail Mekanisme Penyaluran

Rencana penyaluran BSU pada kuartal IV 2026 memberikan tambahan dukungan bagi pekerja menjelang akhir tahun. Dengan nilai Rp900.000 yang diterima sekaligus, bantuan tersebut berpotensi menjadi tambahan daya beli bagi penerima.

Namun, masih terdapat sejumlah detail yang perlu dijelaskan pemerintah sebelum program berjalan, terutama mengenai kriteria penerima, mekanisme verifikasi data, jadwal penyaluran, serta metode pencairannya.

Besarnya jumlah penerima juga membuat akurasi basis data menjadi faktor penting. Pemerintah perlu memastikan bantuan benar-benar diterima pekerja yang memenuhi persyaratan dan tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan sasaran.

Di sisi lain, rencana perluasan insentif PPh 21 pada 2027 menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan bantuan langsung. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi beban pajak pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta dengan cakupan sektor yang lebih luas.

Dengan demikian, dua kebijakan tersebut memiliki mekanisme berbeda: BSU diberikan sebagai bantuan langsung kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria, sementara insentif PPh 21 bekerja melalui pengurangan beban pajak.

Publik kini menunggu aturan teknis pemerintah untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BSU Rp900.000 dan bagaimana proses pencairannya dilakukan.

Lensa Resonansi — melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.