JAKARTA, LENSA RESONANSI — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Singapura menyusul polemik kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Lutfi menilai Indonesia seolah menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara sejumlah kepentingan bisnis yang berkaitan dengan perkebunan di Tanah Air justru terhubung dengan Singapura.
Kritik tersebut disampaikan Lutfi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @m.lutfi, pada 20 Oktober 2026. Ia merespons langkah Pemerintah Singapura yang mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Liputan6 dan detikFinance.
Pernyataan Lutfi memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai hubungan antara investasi lintas negara, tanggung jawab korporasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran.
Lutfi Pertanyakan Konsistensi Singapura
Lutfi menilai Singapura seharusnya tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan. Menurut dia, apabila terdapat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, termasuk terhadap kelompok usaha yang memiliki keterkaitan bisnis dan aset di Singapura.
Ia juga mempertanyakan apakah langkah pemerintah negara tetangga itu sebatas merespons keresahan masyarakat akibat kabut asap atau benar-benar diarahkan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan menulis surat peringatan hanya untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang,” demikian pernyataan Lutfi yang dikutip dalam pemberitaan detikFinance pada 20 Oktober 2026.
Bagi Lutfi, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah kebakaran yang terjadi di wilayah Indonesia. Ia mengajak publik melihat bagaimana struktur kepemilikan perusahaan, aliran modal, dan keuntungan bisnis lintas negara berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Kritik itu menjadi sorotan karena Singapura bukan hanya negara yang terdampak kabut asap, tetapi juga pusat kegiatan keuangan dan korporasi di kawasan Asia Tenggara.
Sorotan terhadap Perusahaan Sawit dan Kepemilikan di Singapura
Dalam kritiknya, Lutfi menyoroti kelompok usaha perkebunan yang menjalankan kegiatan operasional di Indonesia, tetapi memiliki hubungan korporasi dengan perusahaan induk atau entitas bisnis di Singapura.
Ia mengacu pada laporan Greenpeace yang dibahas dalam pemberitaan mengenai tujuh perusahaan yang mendapat surat peringatan. Menurut laporan detikFinance, empat dari tujuh perusahaan yang disorot disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha yang tercatat atau berbasis di Singapura. Pemberitaan itu juga menyinggung First Resources dan Bumitama Agri, dua kelompok usaha yang tercatat di Bursa Singapura.
Lutfi mempertanyakan apakah pemerintah Singapura juga akan mengambil langkah terhadap kepentingan korporasi yang berada dalam yurisdiksinya apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas yang menyebabkan kebakaran.
Namun, keterkaitan kepemilikan, pencatatan saham, atau hubungan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran lahan. Tanggung jawab setiap entitas harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti, hubungan operasional, serta proses hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang diangkat Lutfi perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas korporasi, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan seluruh perusahaan yang terhubung dengan Singapura bersalah.
Siapa Menikmati Keuntungan, Siapa Menanggung Kerugian?
Istilah Indonesia dijadikan “tempat sampah” menggambarkan kritik Lutfi terhadap ketimpangan yang menurutnya terjadi dalam hubungan ekonomi dan lingkungan lintas negara.
Indonesia memiliki wilayah perkebunan, sumber daya alam, tenaga kerja, serta masyarakat yang berhadapan langsung dengan risiko kerusakan lingkungan. Ketika kebakaran meluas, masyarakat di sekitar lokasi menghadapi ancaman kesehatan, gangguan aktivitas ekonomi, dan penurunan kualitas udara.
Pada saat yang sama, kegiatan bisnis perkebunan dapat terhubung dengan jaringan pendanaan, perdagangan, kepemilikan saham, dan pengelolaan aset di negara lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana manfaat ekonomi dan beban lingkungan dibagi di antara berbagai pihak.
Lutfi menyoroti kemungkinan keuntungan korporasi dialihkan melalui struktur perdagangan dan perusahaan terafiliasi di luar negeri. Akan tetapi, dugaan pengalihan keuntungan atau penghindaran pajak pada perusahaan tertentu tetap memerlukan pemeriksaan dokumen transaksi, laporan keuangan, dan kepatuhan perpajakan.
Bagi Indonesia, tantangannya adalah memastikan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam memberikan manfaat yang sepadan bagi negara dan masyarakat, tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.
Singapura Juga Menghadapi Dampak Kabut Asap
Di sisi lain, keluhan Singapura terhadap kabut asap tidak dapat dilepaskan dari dampak nyata pencemaran lintas batas. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa kabut asap mengganggu kesehatan masyarakat dan menegaskan perlunya pertanggungjawaban perusahaan yang melanggar ketentuan.
Pada 19 Oktober 2026, Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menyampaikan bahwa kabut asap bukan semata-mata fenomena alam, melainkan juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang mengejar keuntungan dan melanggar aturan. Ia turut menyambut langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani krisis kabut asap lintas batas. Channel NewsAsia.
Dengan demikian, polemik ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan. Singapura berkepentingan melindungi kesehatan warganya, sedangkan Indonesia berkepentingan memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi hukum serta tidak merusak lingkungan.
Keduanya tidak harus saling meniadakan. Persoalannya adalah apakah penanganan dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan bukti.
Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Masalah
Pernyataan Muhammad Lutfi membuka ruang evaluasi terhadap penanganan karhutla, terutama mengenai efektivitas pengawasan korporasi dan kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Pertama, aparat Indonesia perlu mengusut penyebab kebakaran secara profesional, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan sanksi diterapkan apabila pelanggaran terbukti.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemegang saham, hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan, serta tanggung jawab pengelolaan lahan. Transparansi diperlukan agar hubungan bisnis lintas negara tidak menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban.
Ketiga, pemerintah Singapura perlu menjelaskan tindak lanjut terhadap perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya apabila bukti menunjukkan adanya keterkaitan dengan pelanggaran lingkungan di Indonesia. Penanganan yang konsisten akan lebih efektif daripada sekadar pertukaran pernyataan keras di ruang publik.
Keempat, kerja sama kedua negara perlu diarahkan pada pencegahan kebakaran, pemulihan ekosistem, pertukaran informasi, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Indonesia yang disebut menjadi “tempat sampah” Singapura tidak boleh berhenti sebagai perang kata-kata antarnegara. Ukuran keberhasilan seharusnya terlihat dari berkurangnya kebakaran, pulihnya kualitas udara, terlindunginya masyarakat, dan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Lensa Resonansi mencatat: kritik Lutfi merupakan pandangan yang perlu diuji melalui transparansi kepemilikan perusahaan, bukti aliran keuntungan, dan proses penegakan hukum. Kepentingan ekonomi lintas negara patut diawasi, tetapi penetapan kesalahan tetap harus berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.