JAKARTA, LENSA RESONANSI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana. Di tengah situasi darurat, pengadaan barang dan jasa dituntut berlangsung cepat, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkembangan terbaru pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPK mengungkap identitas dan dugaan peran lima tersangka. Penyidik juga menyoroti pola pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung, dugaan konflik kepentingan, serta aliran uang yang berkaitan dengan sejumlah paket pengadaan.
Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB.
Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli yang disebut KPK dalam perkara dugaan penerimaan imbalan terkait pengadaan.
Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT TLS.
Syifa Nrika Ghifarian (SNG), pihak swasta dari perusahaan yang berbeda dengan Gery.
KPK menyebut Bima Setiawan merupakan adik kandung Letjen TNI Suharyanto, mantan Kepala BNPB. Hubungan keluarga tersebut menjadi relevan dalam penyelidikan dugaan konflik kepentingan, tetapi bukan merupakan bukti kesalahan dengan sendirinya.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kelima orang tersebut telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Dugaan Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Sorotan
Salah satu aspek yang disoroti penyidik adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB selama periode 2024–2026.
Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026, nilai pengadaan dari sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan BNPB. Penyidik menduga terdapat persoalan konflik kepentingan dalam hubungan antara pihak yang terafiliasi dengan penyedia dan proses pengadaan.
Namun, nilai Rp148 miliar tersebut merupakan nilai pengadaan dari penyedia yang disorot KPK, bukan otomatis jumlah kerugian negara maupun nilai uang yang terbukti dikorupsi.
Besaran kerugian negara, jika ada, serta rincian paket pengadaan yang bermasalah perlu dibedakan dari total nilai kontrak. Penentuan tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan, dokumen pengadaan, pemeriksaan keuangan, dan bukti yang sah.
Dugaan Penerimaan Rp2,38 Miliar dan Pemberian Rp140 Juta
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan paket pengadaan pada 2026.
Penyidik menduga Richard Erlangga, melalui perantara, menerima uang dari Gery Prasetiawan selaku Direktur PT TLS dengan total sekitar Rp2,38 miliar selama Januari hingga September 2026.
Selain itu, Gery diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menyatakan Syifa Nrika Ghifarian diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery Prasetiawan.
Rangkaian dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hubungan antara masing-masing aliran uang, paket pengadaan, dan keputusan pejabat terkait menjadi bagian penting yang perlu diungkap penyidik.
OTT pada 13 Oktober 2026
Operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Pada tahap awal, KPK mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam proses tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Pada perkembangan awal, sejumlah laporan menyebut uang tunai sekitar Rp1,4 miliar. Rincian barang bukti yang lebih luas kemudian menjadi sorotan dalam pemberitaan lanjutan.
Sekretaris Utama BNPB Rustian juga sempat diamankan dan diperiksa. Namun, KPK menyatakan Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat gelar perkara tersebut belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadapnya.
Dengan demikian, pihak yang sempat diamankan dalam OTT tidak otomatis berstatus tersangka. Status hukum setiap orang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Dana Siap Pakai dan Pentingnya Pengawasan
Dana Siap Pakai merupakan instrumen anggaran untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam situasi darurat, kecepatan pengadaan memang penting untuk memastikan bantuan, logistik, peralatan, dan kebutuhan operasional dapat segera tersedia.
Namun, kebutuhan untuk bertindak cepat tidak berarti pengawasan dapat diabaikan.
Mekanisme penunjukan langsung harus memiliki dasar yang sesuai dengan peraturan, disertai dokumentasi yang memadai, alasan pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan.
Jika dugaan yang sedang disidik KPK terbukti, perkara ini dapat menunjukkan pentingnya penguatan pengendalian internal dalam pengadaan kebencanaan. Sebaliknya, kesimpulan mengenai penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab harus menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Transparansi Pengadaan Menjadi Ujian Tata Kelola
Kasus OTT BNPB tidak hanya berkaitan dengan penetapan lima tersangka. Perkara ini juga menguji sejauh mana sistem pengadaan untuk kebutuhan darurat dapat menjaga keseimbangan antara kecepatan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran kebencanaan digunakan, siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, serta apakah barang dan jasa yang dibeli benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan nilai kontraknya.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa hubungan keluarga, kedekatan personal, atau afiliasi bisnis tidak memengaruhi keputusan pengadaan. Jika terdapat konflik kepentingan, kondisi tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang jelas dan dapat diaudit.
Di sisi lain, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, dan setiap pihak memiliki hak untuk membela diri sesuai hukum yang berlaku.
Menunggu Pengungkapan Perkara Secara Menyeluruh
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai hubungan antara para tersangka, penyedia barang dan jasa, paket pengadaan, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rincian mengenai paket pengadaan yang dipersoalkan, dasar penunjukan langsung, kemungkinan kerugian negara, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan menjadi bagian penting dalam perkembangan penyidikan. OTT KPK
Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa anggaran kebencanaan harus dikelola dengan standar akuntabilitas yang tinggi. Dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat harus digunakan sesuai tujuan dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan.
lensaresonansi.com akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan verifikasi informasi, kepentingan publik, dan asas praduga tak bersalah.
Sumber: ANTARA News dan detikNews, laporan perkembangan OTT KPK di lingkungan BNPB, 13–16 Oktober 2026.