Hukum dan HAM

Jejak Kejahatan SDA Kalbar 2020–2026: PETI Tak Pernah Benar-Benar Padam, Solar Subsidi Ikut Terseret

1 jam yang lalu 20 views
Gambar Jejak Kejahatan SDA Kalbar 2020–2026: PETI Tak Pernah Benar-Benar Padam, Solar Subsidi Ikut Terseret - PETI

LENSA RESONANSI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat belum menunjukkan tanda benar-benar berhenti. Data penindakan kepolisian dalam beberapa tahun terakhir justru memperlihatkan bahwa kejahatan sumber daya alam (SDA) tersebut terus muncul dengan pola yang berkembang, dari penambangan, pengangkutan dan pengolahan emas hingga dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi.

Catatan penegakan hukum menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Pada 2020, Polda Kalimantan Barat dan jajaran mengungkap 28 kasus PETI dengan 42 tersangka. Setahun kemudian, angka itu melonjak menjadi 96 kasus dengan 190 tersangka. Data tersebut disampaikan Polda Kalbar dalam paparan akhir tahun 2021.

Lonjakan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa PETI bukan sekadar persoalan aktivitas tambang di lapangan. Di belakang penambang terdapat mata rantai ekonomi yang melibatkan pengangkut, penampung, pengolah hingga pihak yang disebut sebagai pemodal.

Kejahatan SDA Kalbar: PETI dan Rantai Ekonomi Ilegal

Memasuki 2022, penindakan kembali menunjukkan besarnya skala aktivitas PETI. Dalam periode Januari hingga Juli 2022, Polda Kalbar memproses 23 perkara PETI dengan 75 tersangka. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga menyita 68,9 kilogram emas, Rp470 juta uang tunai dan 11 unit excavator.

Namun ada satu bagian lain yang penting dalam membaca pola kejahatan SDA Kalbar: BBM subsidi.

Berita Terkait

Kategori Sama

Pada periode yang sama, kepolisian mengungkap 20 kasus penyelewengan solar subsidi dengan 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 55.180 liter solar subsidi, lima truk, satu kapal dan sejumlah kendaraan angkut. Polda Kalbar ketika itu menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp9,8 miliar.

Fakta ini menjadi penting karena dalam penanganan perkara tersebut polisi secara eksplisit mengungkap modus pengumpulan solar subsidi melalui antrean berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada industri maupun aktivitas pertambangan.

Dengan kata lain, hubungan antara energi bersubsidi dan aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar hipotesis jurnalistik. Hubungan tersebut pernah muncul dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

PETI Kalimantan Barat dan Solar Subsidi: Mata Rantai yang Pernah Terbukti

Pola serupa kembali dijelaskan Polda Kalbar dalam pengungkapan kasus BBM subsidi pada Januari 2024.

Saat itu, Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Polda Kalbar mengungkap empat tempat kejadian perkara dan menangkap empat pelaku. Kapolda Kalbar saat itu menjelaskan bahwa pelaku diduga mengantre BBM solar subsidi berulang kali di SPBU, mengumpulkannya dalam drum dan jeriken, lalu menjualnya di atas harga eceran tertinggi kepada pelaku tambang PETI.

Pola tersebut memberi dimensi baru dalam membaca persoalan PETI.

Tambang ilegal membutuhkan bahan bakar untuk menjalankan mesin pompa, alat pengolahan, kendaraan pengangkut hingga alat berat. Ketika bahan bakar bersubsidi masuk ke rantai ekonomi tersebut, subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berpotensi menjadi salah satu komponen biaya operasi kegiatan ilegal.

Namun, setiap kasus harus tetap dibuktikan secara individual. Fakta bahwa modus tersebut pernah ditemukan dalam perkara penegakan hukum tidak otomatis berarti setiap SPBU atau setiap pembelian BBM menggunakan jeriken berkaitan dengan PETI.

2023: 121 Tersangka PETI dan 7 Kilogram Emas

Persoalan PETI juga belum mereda pada 2023.

Dalam paparan akhir tahun, Kapolda Kalbar menyebut sepanjang 2023 pihaknya mengamankan 121 tersangka PETI serta menyita sekitar 7 kilogram emas. Pada tahun yang sama, distribusi BBM bersubsidi juga disebut menjadi salah satu perhatian kepolisian.

Angka 121 tersangka tersebut menunjukkan bahwa meskipun penindakan terus dilakukan, jaringan pertambangan ilegal masih mampu bertahan.

Di titik ini, pendekatan pemberantasan PETI tidak cukup jika hanya menyasar pekerja di lokasi tambang.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang menyediakan modal, siapa yang menyediakan bahan bakar, siapa yang membeli hasil tambang, siapa yang mengolah emas, dan ke mana uang hasil perdagangan emas tersebut bergerak?

2024: 61 Kasus, 118 Tersangka

Data yang disampaikan Polda Kalbar untuk 2024 kembali menunjukkan angka signifikan. Sepanjang tahun tersebut, Polda Kalbar dan jajaran disebut menangani 61 kasus PETI dengan 118 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 13 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan 22 tersangka, sementara perkara lainnya ditangani jajaran kewilayahan.

Angka ini memperlihatkan bahwa PETI bukan persoalan yang terkonsentrasi pada satu wilayah saja. Aktivitasnya muncul di sejumlah kabupaten dan wilayah hukum kepolisian yang berbeda.

Hal tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa PETI di Kalimantan Barat mempunyai karakter jaringan ekonomi yang lebih luas dibanding sekadar aktivitas tambang tradisional.

2025: 40 Kasus PETI, 65 Tersangka dan 33,71 Kilogram Emas

Memasuki 2025, penindakan kembali menunjukkan hasil besar.

Untuk periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, Polda Kalbar mengungkap 40 kasus PETI di 26 titik lokasi dan mengamankan 65 tersangka.

Lokasi perkara mencakup kawasan hutan, sungai, daratan, tempat penampungan hingga tempat pengolahan emas. Peran tersangka juga beragam, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal.

Barang bukti yang disita mencapai 33,71 kilogram emas, 25 unit mesin tambang, uang tunai Rp90,23 juta serta sejumlah mata uang asing.

Polisi mencatat antara lain 2.976 ringgit Malaysia, 15.370 baht Thailand, 16.000 dolar Taiwan dan 562.000 dolar Singapura.

Temuan mata uang asing tersebut menarik dari perspektif investigasi ekonomi. Bukan berarti seluruh uang tersebut otomatis berasal dari perdagangan PETI lintas negara. Namun, keberadaan berbagai mata uang asing dalam barang bukti menunjukkan pentingnya menelusuri rantai perdagangan hasil tambang sampai ke tingkat pengepul, pengolah dan pembeli.

Polda Kalbar juga menyebut hasil tambang berupa butiran atau lempengan emas dibawa kepada pengepul sebelum didistribusikan kepada pengolah di Pontianak maupun kota lain di Indonesia.

PETI Kalimantan Barat 2026: Penindakan Berlanjut

Memasuki 2026, aktivitas penegakan hukum terhadap PETI masih berlangsung.

Pada periode April–Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 20 kasus pertambangan tanpa izin dengan 26 tersangka. Pengungkapan dilakukan bersama jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Barat.

Beberapa wilayah yang disebut dalam pengungkapan tersebut antara lain Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Sambas, Kubu Raya, Kayong Utara dan wilayah hukum lainnya.

Penindakan juga berlanjut pada periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Polda Kalbar mengungkap 10 kasus PETI dengan 13 tersangka. Dari perkara tersebut, polisi menyita sekitar 3.474,58 gram emas atau 3,47 kilogram, uang tunai Rp315.515.000, empat mesin Dongfeng, 11 telepon seluler dan 14 timbangan digital.

Empat perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan enam lainnya ditangani Polres Sintang, Polres Ketapang, Polres Landak, Polres Bengkayang dan Polres Sekadau.

Data tersebut belum dapat disebut sebagai angka PETI sepanjang 2026 karena tahun berjalan masih berlangsung. Angka 20 kasus April–Mei dan 10 kasus Juli–16 Agustus juga tidak boleh dijumlahkan sembarangan untuk menggambarkan total tahunan apabila terdapat kemungkinan perbedaan basis pengungkapan atau periode administrasi perkara.

Dari Tambang ke Penampung: Hulu-Hilir Menjadi Sasaran

Ada perubahan penting dalam pola penegakan hukum.

Polisi tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang. Dalam sejumlah pengungkapan, aparat juga memburu pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal.

Pada Juni 2026, misalnya, Polres Sanggau menangkap seorang yang disebut sebagai penadah emas ilegal di wilayah Semoncol, Kecamatan Balai. Polisi menyita 80,81 gram emas dan Rp40 juta uang tunai.

Di Ketapang, Polres juga menyelesaikan tahap II perkara PETI di wilayah perairan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai pada Juni 2026.

Gambaran ini menunjukkan bahwa pemberantasan PETI semakin diarahkan bukan hanya pada lokasi penambangan, tetapi juga pada mata rantai hilir.

Sebab, tambang ilegal dapat terus hidup selama masih terdapat pembeli, pengolah, pemasok bahan bakar, penyedia alat, pengangkut dan pemodal.

Angka PETI Naik-Turun, Tetapi Aktivitasnya Terus Muncul

Jika data tersebut dibaca secara kronologis, terlihat adanya fluktuasi penindakan:

  • 2020: 28 kasus, 42 tersangka.
  • 2021: 96 kasus, 190 tersangka.
  • 2022: 23 kasus, 75 tersangka — periode Januari–Juli.
  • 2023: 121 tersangka dan sekitar 7 kg emas disita.
  • 2024: 61 kasus, 118 tersangka.
  • 2025: 40 kasus, 65 tersangka — periode 1 Januari–6 Agustus.
  • 2026: 20 kasus, 26 tersangka — periode April–Mei.
  • 2026: 10 kasus, 13 tersangka — periode 1 Juli–16 Agustus.

Data tersebut tidak boleh dijumlahkan menjadi satu total enam atau tujuh tahun, karena periode pengungkapan berbeda dan sebagian merupakan data operasi atau periode parsial.

Justru perbedaan periode tersebut menjadi penting dalam kerja jurnalistik. Angka penindakan polisi menggambarkan kasus yang berhasil ditemukan dan diproses aparat, bukan jumlah keseluruhan aktivitas PETI yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dengan demikian, naiknya angka perkara dapat berarti aktivitas ilegal meningkat, tetapi juga bisa menunjukkan pengawasan dan penindakan yang lebih intensif.

Pertanyaan Besar di Balik Kejahatan SDA Kalbar

Dari rangkaian data tersebut, satu persoalan terlihat jelas: pemberantasan PETI tidak cukup hanya menghitung berapa orang yang ditangkap.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memutus rantai ekonomi PETI.

Dari mana modal berasal?

Siapa yang menyediakan alat berat dan mesin?

Dari mana bahan bakar diperoleh?

Apakah BBM subsidi pernah masuk ke rantai operasi PETI?

Siapa pengepul emas?

Di mana emas dimurnikan?

Siapa pembeli akhirnya?

Dan yang tidak kalah penting: ke mana aliran uang hasil perdagangan emas tersebut bergerak?

Pertanyaan mengenai BBM bukan tanpa dasar. Pada 2022 Polda Kalbar mengungkap 20 kasus penyelewengan solar subsidi dengan 25 tersangka dan 55.180 liter barang bukti. Polisi juga menyatakan BBM tersebut ditimbun untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.

Karena itu, dalam konteks investigasi kejahatan SDA, rantai BBM dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar ekosistem PETI.

Namun pembuktian tetap membutuhkan data transaksi, dokumen distribusi, kendaraan, rekaman CCTV, identitas penerima, keterangan saksi, dokumen perusahaan serta hasil pemeriksaan aparat.

Jangan Berhenti hanya pada Penambang

Data 2020–2026 memberikan pesan penting: PETI bukan sekadar persoalan lubang tambang.

Di belakang aktivitas tersebut terdapat kemungkinan rantai ekonomi yang panjang.

Solar → kendaraan → mesin → lokasi tambang → emas → pengepul → pengolah → pembeli → uang.

Setiap mata rantai harus dibuktikan secara terpisah. Jangan sampai pekerja lapangan menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan dengan hukum sementara aktor ekonomi di belakangnya tidak tersentuh.

Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap individu, perusahaan, pemilik SPBU, pengusaha, pengepul maupun pihak lain harus tetap didasarkan pada bukti dan proses hukum yang dapat diverifikasi.

Bagi publik, persoalannya sederhana tetapi penting: jika puluhan bahkan ratusan tersangka telah diproses dari tahun ke tahun, mengapa PETI terus muncul?

Jawabannya mungkin tidak berada di dalam lubang tambang.

Bisa jadi jawabannya justru berada di rantai ekonomi yang menghidupkan tambang tersebut.

Dan di situlah investigasi berikutnya perlu dimulai.