BOGOR — Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat menjalani pidana sekaligus pembinaan warga binaan. Namun, temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola, pengawasan, keamanan, dan kesetaraan perlakuan di balik tembok pemasyarakatan.
Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman datang untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dengan membawa surat tugas. Namun, menurut Ombudsman, petugas lapas sempat menolak tim masuk ke area blok sel warga binaan. Penolakan itu justru membawa tim menemukan area lain yang berada di sekitar lapas.
Di lokasi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang secara fisik terlihat seperti rumah atau kluster. Salah satu bangunan yang dimasuki tim memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, meja makan dan sejumlah fasilitas lain. Ombudsman juga menyebut terdapat fasilitas kebugaran lengkap, pembangunan simulator golf, serta beberapa kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan televisi, sofa, kulkas atau fasilitas kebugaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, berdasarkan aturan apa, bagaimana akses diberikan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Dua Narapidana Korupsi Berada di Area SAE
Perkembangan pemeriksaan kemudian mengungkap identitas dua warga binaan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE ketika Ombudsman melakukan sidak.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas pada 23 September 2026. Keduanya merupakan narapidana dalam perkara korupsi terkait PT Timah.
Namun, keberadaan mereka di area tersebut belum otomatis membuktikan adanya suap, pembayaran ilegal, ataupun pemberian fasilitas khusus. Justru mekanisme dan alasan keberadaan mereka menjadi bagian yang sedang diperiksa.
Ditjenpas menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 55 warga binaan, yang terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum. Selain warga binaan, 21 staf dan 14 pejabat struktural juga diperiksa. Lima pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
Mengapa Ada “Kluster” di Dalam Kompleks Lapas?
Temuan Ombudsman menjadi semakin penting karena kawasan tersebut bukan sekadar satu kamar dengan fasilitas yang tidak lazim. Ombudsman melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan dan menyebut sejumlah bangunan menyerupai rumah atau hunian dalam sebuah kluster.
Pertanyaan berikutnya adalah status bangunan tersebut.
Apakah bangunan itu merupakan fasilitas resmi yang memiliki dasar penggunaan? Siapa pemegang hak atau pengguna resminya? Apakah bangunan tersebut merupakan hunian pegawai, fasilitas SAE, atau memiliki fungsi lain? Jika memang merupakan fasilitas resmi, bagaimana prosedur warga binaan dapat berada di dalamnya?
Pertanyaan tersebut penting karena status sebuah bangunan tidak otomatis menjelaskan siapa yang boleh menggunakan dan dalam kondisi apa.
Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Temuan tersebut menambah dimensi persoalan karena fasilitas pemasyarakatan bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga pengendalian keamanan.
Ada Dugaan Pungutan di Blok Warga Binaan
Temuan lain yang disampaikan Ombudsman adalah laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Informasi tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan perlu dibedakan dari temuan fasilitas di area SAE. Artinya, dugaan pungutan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme pemeriksaan.
Namun jika kedua persoalan tersebut terbukti memiliki keterkaitan dengan lemahnya pengawasan, maka masalahnya tidak lagi sebatas fasilitas mewah. Ia dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola yang lebih luas: bagaimana standar pelayanan diterapkan kepada warga binaan dan bagaimana pengawasan internal bekerja.
Investigasi Belum Selesai
Ditjenpas menyatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah kunjungan Ombudsman. Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, bagian pengelolaan barang milik negara, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan.
Komisi XIII DPR RI juga menjadwalkan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Agenda tersebut mencakup peninjauan area pengamanan dan pemeriksaan, blok dan kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar serta program pembinaan.
Dengan demikian, hingga tahap ini belum tepat menyimpulkan bahwa fasilitas tersebut merupakan hasil transaksi ilegal atau bentuk perlakuan khusus kepada narapidana tertentu. Fakta yang sudah terkonfirmasi adalah adanya temuan fasilitas tidak lazim, adanya warga binaan yang ditemukan berada di area tersebut, serta berlangsungnya pemeriksaan terhadap warga binaan dan petugas.
Pertanyaan Investigatif Lensa Resonansi
Kasus Cibinong menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Pertama, siapa sebenarnya pemilik atau pengguna resmi lebih dari 10 bangunan yang ditemukan?
Kedua, apakah keberadaan warga binaan di area tersebut sesuai dengan prosedur pemasyarakatan?
Ketiga, siapa yang memberikan izin atau akses kepada warga binaan?
Keempat, apakah terdapat daftar penghuni, daftar pengguna, maupun pencatatan keluar-masuk kawasan?
Kelima, dari mana sumber pembiayaan fasilitas seperti renovasi, perabotan, gym dan pembangunan simulator golf?
Keenam, apakah seluruh fasilitas tersebut tercatat sebagai barang milik negara, fasilitas pegawai, atau barang pribadi?
Ketujuh, apakah terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun untuk memperoleh akses terhadap fasilitas tersebut?
Kedelapan, mengapa tim pengawasan Ombudsman sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu?
Dan yang paling penting: apakah standar perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong benar-benar berlaku sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus berasal dari dokumen, pemeriksaan, keterangan pihak terkait, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Karena pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan hanya tentang seberapa mewah sebuah ruangan di balik tembok penjara.
Persoalannya adalah apakah sistem pemasyarakatan mampu memastikan bahwa hukuman dijalankan secara setara, transparan, aman dan dapat diawasi.
Jika fasilitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan peruntukan yang jelas, publik berhak mengetahuinya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perbaikannya dilakukan.
Lensa Resonansi — melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.