Hukum dan HAM

Pelaku Karhutla Digolongkan “Terorisme Ekologi”? Prabowo Dorong Sanksi Lebih Berat

1 jam yang lalu 321 views
Gambar Pelaku Karhutla Digolongkan “Terorisme Ekologi”? Prabowo Dorong Sanksi Lebih Berat - Terorisme Ekologi

JAKARTA, LENSA RESONANSI — Istilah “terorisme ekologi” tiba-tiba masuk ke dalam wacana penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Prabowo Subianto mendorong agar sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat, bahkan membuka kemungkinan agar perbuatan tersebut digolongkan sebagai “terorisme ekologi”.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi yang berlaku serta kemungkinan penguatan aturan melalui perubahan undang-undang bersama DPR.

Namun ada satu hal yang perlu ditegaskan: “terorisme ekologi” belum merupakan kategori tindak pidana yang secara otomatis berlaku terhadap setiap kasus karhutla. Istilah tersebut merupakan gagasan Presiden yang masih harus diterjemahkan ke dalam kerangka hukum apabila pemerintah dan DPR benar-benar hendak menjadikannya dasar pemberatan pidana.

Di titik inilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Karhutla bukan semata persoalan api yang membakar vegetasi. Ketika kebakaran terjadi dalam skala luas, dampaknya dapat merembet ke kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga hubungan lintas batas karena asap dapat bergerak menuju wilayah negara lain.

Presiden sendiri menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di Indonesia, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Pemerintah memperkirakan kondisi rawan kebakaran masih dapat berlangsung sekitar satu setengah bulan ke depan.

Berita Terkait

Kategori Sama

Karena itu, wacana “terorisme ekologi” bukan sekadar perubahan istilah. Jika benar akan dimasukkan ke dalam hukum positif, pemerintah dan DPR harus merumuskan secara presisi perbuatan seperti apa yang dapat masuk kategori tersebut, unsur kesengajaan apa yang harus dibuktikan, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana membedakan pelaku lapangan, pemodal, pengendali dan korporasi.

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena penanganan karhutla tidak selalu berhenti pada individu yang ditemukan berada di lokasi kebakaran.

Dalam kasus tertentu, penyidik juga perlu mengurai apakah pembakaran merupakan tindakan individual, bagian dari pembukaan lahan, atau memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang tertangkap membawa alat pembakar, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

Data penanganan perkara juga menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla pada 2026 terus berjalan. Per 15 September 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan luas terdampak sekitar 3.625 hektare. Dari jumlah tersebut, 22 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, tujuh dalam penyidikan dan dua telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Polri juga disebut telah menerima 200 laporan dan memproses 138 tersangka, terdiri dari 119 tersangka yang diduga terkait pembakaran secara sengaja dan 19 terkait kelalaian. Pada saat yang sama, keterlibatan sejumlah korporasi masih didalami.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya memperberat hukuman, tetapi memastikan rantai pertanggungjawaban dapat dibuktikan secara hukum.

Jika istilah “terorisme ekologi” benar-benar hendak dijadikan kategori baru, publik perlu melihat rumusan hukumnya secara terbuka. Jangan sampai istilah yang terdengar sangat berat justru menghasilkan norma yang kabur dan membuka ruang penafsiran berbeda dalam penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila pembakaran hutan dilakukan secara sengaja dengan dampak luas dan terbukti memenuhi unsur pidana yang dirumuskan dalam undang-undang, maka pemberatan sanksi dapat menjadi bagian dari kebijakan hukum yang harus diuji melalui proses legislasi.

Presiden juga meminta agar tidak ada lagi alasan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan dalih kearifan lokal. Pemerintah, menurut Presiden, siap membantu masyarakat yang membutuhkan sarana pembukaan lahan tanpa pembakaran.

Kini bola berada pada pemerintah dan DPR: apakah “terorisme ekologi” hanya akan menjadi istilah politik untuk menggambarkan keseriusan menghadapi karhutla, atau benar-benar diterjemahkan menjadi norma pidana dengan definisi, unsur, pembuktian dan sanksi yang jelas?

Bagi publik, yang paling penting bukan sekadar seberapa keras istilah hukumnya, melainkan apakah hukum tersebut mampu menemukan siapa yang membakar, siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Lensa Resonansi — melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.