JAKARTA, LENSA RESONANSI — Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada negara-negara yang dinilai kerap menghina Indonesia terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo menegaskan, pemerintah pada waktunya akan mengungkap perusahaan-perusahaan asing yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin terus-menerus diperlakukan secara tidak hormat, terlebih ketika persoalan karhutla masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaannya,” ujar Prabowo, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional. Sumber: Bloomberg Technoz
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Menyeluruh
Presiden menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api. Pemerintah juga harus mengungkap penyebab kebakaran, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan individu maupun korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Prabowo meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, serta unsur TNI dan intelijen untuk mendukung penyelidikan. Ia menilai, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam.
Menurut Presiden, apabila bukti pelanggaran telah jelas, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Prabowo bahkan menyebut pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja sebagai bentuk “terorisme lingkungan”, karena dampaknya dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jutaan warga.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperluas penanganan karhutla dari respons darurat menuju penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebanyak 98 Perkara Korporasi Karhutla Diselidiki
Peringatan Presiden itu muncul di tengah proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 98 laporan polisi terkait karhutla yang telah naik ke tahap penyidikan. Aparat masih mendalami bukti-bukti dan memilah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing.
Informasi tersebut disampaikan setelah Kapolri mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2026). Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, angka 98 perkara tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan yang terkait telah terbukti bersalah. Proses penyidikan diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi.
Identitas Perusahaan Asing Masih Menjadi Pertanyaan
Pernyataan Prabowo menimbulkan pertanyaan penting: perusahaan mana yang dimaksud, dari negara mana asalnya, dan apa bukti yang menghubungkan perusahaan tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan?
Hingga pernyataan itu disampaikan, Presiden belum merinci nama negara maupun identitas perusahaan yang akan diungkap. Karena itu, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan bukti yang mendasari dugaan keterlibatan korporasi asing.
Pengungkapan identitas perusahaan harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Status kepemilikan asing, keberadaan perusahaan di suatu wilayah, atau munculnya titik panas di sekitar konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembakaran.
Di sinilah transparansi pemerintah menjadi penting. Apabila bukti telah tersedia, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai identitas badan usaha, bentuk dugaan pelanggaran, perkembangan proses hukum, serta tindakan yang diambil oleh aparat.
Ketegasan Diplomatik Harus Diikuti Penegakan Hukum
Persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan hubungan Indonesia dan negara tetangga. Kabut asap dapat melintasi batas negara, mengganggu kesehatan masyarakat, memengaruhi aktivitas ekonomi, dan menimbulkan persoalan diplomatik di kawasan Asia Tenggara.
Karena itu, pemerintah menghadapi dua pekerjaan yang saling berkaitan: merespons kritik dari luar negeri secara proporsional dan memastikan penanganan karhutla di dalam negeri berjalan efektif.
Pernyataan Prabowo mengenai rencana membuka identitas perusahaan asing dapat menjadi langkah penting apabila diikuti pengungkapan data yang transparan, penyelidikan yang kredibel, serta penindakan yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.
Namun, ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada keberanian mengumumkan nama perusahaan. Publik juga perlu melihat apakah kebakaran dapat dicegah, pelaku yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum, kerusakan lingkungan dipulihkan, dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang harga diri bangsa di hadapan negara lain. Yang lebih mendasar adalah kepastian bahwa siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla—baik individu maupun korporasi, domestik maupun asing—harus menghadapi proses hukum yang adil dan transparan.
Lensa Resonansi — melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.