Jakarta – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah menghapus pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima para pekerja. Usulan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan jangka panjang milik pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja melalui iuran pekerja dan pemberi kerja. Menurut Said Iqbal, manfaat JHT seharusnya dipandang sebagai hak pekerja yang digunakan untuk menjamin kehidupan setelah memasuki masa pensiun atau ketika memenuhi persyaratan pencairan, sehingga tidak semestinya kembali dikenai beban pajak. Ia menilai penghapusan pajak atas JHT dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan para buruh setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di dunia kerja. Said Iqbal berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan yang mengatur manfaat JHT. Menurutnya, kebijakan fiskal perlu memberikan keberpihakan kepada pekerja tanpa mengurangi prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel. Di sisi lain, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan keputusan resmi terkait usulan tersebut. Kementerian Keuangan diperkirakan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek regulasi, dampak terhadap penerimaan negara, serta implikasinya terhadap sistem jaminan sosial nasional. Usulan penghapusan pajak JHT menambah daftar aspirasi yang disampaikan kalangan serikat pekerja kepada pemerintah. Ke depan, berbagai pihak berharap adanya dialog konstruktif antara pemerintah, organisasi buruh, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Redaksi TK said iqbal usul pajak jht.
said iqbal usul pajak jht.