Politik

Rekening Botok Diblokir: Siapa yang Memerintahkan dan Apa Dasar Hukumnya?

2 minggu yang lalu 346 views
Gambar Rekening Botok Diblokir: Siapa yang Memerintahkan dan Apa Dasar Hukumnya? - Rekening Botok Diblokir

Rekening Botok Diblokir: Siapa yang Memerintahkan dan Apa Dasar Hukumnya?

JAKARTA — Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang rencana aksi 27 Agustus 2026, menyisakan pertanyaan hukum yang belum terjawab. Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu dilaporkan tidak dapat digunakan sejak 21 Agustus. Dana tersebut disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri kemudian mengonfirmasi pemblokiran tersebut. Namun bank menegaskan tindakan itu bukan keputusan sepihak perseroan, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH), serta menyatakan telah menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah.

Di sinilah titik persoalan mulai bergeser. Rekening Botok Diblokir Siapa APH yang meminta pemblokiran? Perkara apa yang menjadi dasarnya? Dan apakah rekening Supriyono memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut?

Pertanyaan itu semakin penting setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK tidak mengajukan pemblokiran rekening Supriyono. Dengan demikian, sejauh informasi publik yang tersedia pada 24 Agustus 2026, identitas institusi yang meminta pemblokiran belum dijelaskan secara terbuka.

KUHAP Baru Menjadi Titik Uji

Kasus ini terjadi ketika UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut secara khusus mengatur pemblokiran dalam Pasal 140. Pemblokiran dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim dan pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri.

Permohonan izin juga tidak cukup hanya dengan menyebut nama pemilik rekening. Harus ada uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.

Berita Terkait

Kategori Sama

Memang, KUHAP memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak. Penyidik dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dalam kondisi tertentu, tetapi wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lambat 2x24 jam setelah tindakan tersebut dilakukan.

Karena itu, pernyataan Bank Mandiri bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan APH belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan legalitas. Dokumen dan dasar kewenangan tetap menjadi kunci.

Bukan Sekadar Soal Bank

YLBHI menilai permintaan aparat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi akses nasabah tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah. Kritik tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil, bukan putusan pengadilan yang menyatakan pemblokiran rekening Supriyono melanggar hukum.

Bagi Lensa Resonansi, justru di sinilah perkara ini perlu dibaca secara proporsional. Belum terdapat bukti terbuka yang cukup untuk menyimpulkan bahwa rekening diblokir karena Supriyono akan mengikuti demonstrasi. Namun timing pemblokiran—beberapa hari sebelum aksi 27 Agustus—membuat transparansi menjadi semakin penting.

Jika memang terdapat perkara pidana yang menjadi dasar, publik berhak mengetahui secara proporsional institusi yang meminta, dasar kewenangannya, serta apakah prosedur Pasal 140 KUHAP telah dipenuhi. Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah terpenuhi, Bank Mandiri pada dasarnya menjalankan tindakan berdasarkan proses hukum.

Jalur Penyelesaian

Bagi Supriyono, langkah paling kuat bukan sekadar melakukan protes kepada bank. Ia dapat meminta penjelasan tertulis mengenai dasar pemblokiran dan, apabila ditemukan dugaan cacat prosedur atau tidak sahnya tindakan upaya paksa, mempertimbangkan praperadilan. Pemblokiran termasuk tindakan yang dapat diuji melalui mekanisme hukum tersebut.

Pada akhirnya, kasus rekening Botok bukan semata persoalan Bank Mandiri memblokir uang seorang koordinator aksi. Persoalan utamanya adalah rantai kewenangan di balik pemblokiran tersebut.

Siapa yang meminta? Untuk perkara apa? Apa hubungan rekening dengan perkara? Dan apakah izin pengadilan telah diperoleh?

Selama pertanyaan itu belum memperoleh jawaban berbasis dokumen, ruang spekulasi akan terus terbuka. Hukum seharusnya bekerja melalui bukti dan prosedur, bukan melalui asumsi—baik untuk membenarkan maupun menuduh adanya kriminalisasi.