Ekonomi

Pajak Tumbuh 23,7 Persen, Subsidi BBM Mulai Disaring: Seberapa Kuat Ruang Fiskal Pemerintah?

2 jam yang lalu 351 views
Gambar Pajak Tumbuh 23,7 Persen, Subsidi BBM Mulai Disaring: Seberapa Kuat Ruang Fiskal Pemerintah? - Subsidi BBM

Pajak Tumbuh 23,7 Persen, Subsidi BBM Mulai Disaring: Seberapa Kuat Ruang Fiskal Pemerintah?

JAKARTA, Lensa Resonansi — Pemerintah memasuki fase penting dalam pengelolaan keuangan negara. Di satu sisi, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan. Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan penyaringan penerima subsidi energi, termasuk rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.

Dua perkembangan ini memperlihatkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara memperkuat ruang fiskal sekaligus memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan yang tepat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan pajak hingga Juli 2026 telah mencapai Rp1.224,3 triliun, tumbuh 23,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Menurut pemerintah, pertumbuhan tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Strategi yang dikedepankan antara lain perbaikan administrasi, pengawasan, tata kelola, serta upaya menutup kebocoran dalam sistem perpajakan.

Angka tersebut tentu menjadi sinyal positif bagi kapasitas penerimaan negara. Namun, besarnya penerimaan pajak juga perlu dibaca bersama dengan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

Dalam konteks inilah kebijakan subsidi energi menjadi penting.

Pemerintah sedang mengkaji pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final karena pemerintah masih memeriksa validitas data penerima. Tujuannya adalah memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

Kategori Sama

Pada Kamis (10/9/2026), Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung apabila kebijakan tersebut telah resmi ditetapkan pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan implementasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Pembatasan subsidi BBM bukan sekadar persoalan siapa yang boleh membeli Pertalite atau Biosolar. Persoalannya adalah akurasi data, mekanisme verifikasi, serta konsekuensi terhadap masyarakat yang berada di batas antara kelompok penerima dan bukan penerima.

Pemerintah sebelumnya menyebut pengendalian subsidi BBM berpotensi menghemat anggaran. Purbaya bahkan menyatakan pembatasan subsidi untuk kelompok tertentu dapat menghemat sekitar 10 persen dari anggaran subsidi energi. Sementara itu, pemerintah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun dalam APBN 2026. Jika digabung dengan kompensasi, anggaran untuk ketahanan energi mencapai Rp381,3 triliun.

Namun, efisiensi anggaran tidak otomatis berarti kebijakan tersebut tanpa risiko.

Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana memastikan kategori desil 9 dan 10 benar-benar menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang secara aktual. Kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah, sementara kendaraan yang digunakan seseorang belum tentu mencerminkan tingkat kesejahteraannya.

Persoalan lainnya muncul ketika harga BBM nonsubsidi bergerak lebih tinggi. Pada September 2026, sejumlah produk BBM nonsubsidi mengalami kenaikan. Dexlite, misalnya, menjadi Rp23.700 per liter, sementara Pertamina Dex mencapai Rp25.200 per liter. Pada periode yang sama, Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Perbedaan harga tersebut membuat perubahan status akses terhadap BBM bersubsidi memiliki konsekuensi langsung terhadap biaya mobilitas masyarakat.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berapa besar subsidi yang berhasil dihemat. Pemerintah juga perlu mengukur apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan ketepatan sasaran tanpa menciptakan persoalan baru.

Penerimaan pajak yang tumbuh 23,7 persen memang memperkuat kapasitas fiskal. Tetapi kekuatan fiskal bukan hanya soal seberapa besar uang yang berhasil dikumpulkan negara. Ukurannya juga terletak pada seberapa tepat uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan publik, perlindungan sosial, dan subsidi yang benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak dan penataan subsidi BBM seharusnya tidak dilihat sebagai dua kebijakan yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan bagian dari agenda yang lebih besar: membangun APBN yang lebih sehat, efisien, sekaligus adil.

Kini perhatian publik tinggal tertuju pada satu hal: ketika data penerima subsidi dinyatakan valid dan kebijakan pembatasan benar-benar diterapkan, siapa yang mendapatkan manfaat terbesar dan siapa yang justru harus menanggung biaya penyesuaian?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Sebab, subsidi adalah uang negara, pajak juga uang negara, dan pada akhirnya keduanya bersumber dari masyarakat.