Hukum dan HAM

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Koruptor atau Ujian Kekuasaan?

1 hari yang lalu 522 views
Gambar RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Koruptor atau Ujian Kekuasaan? - RUU Perampasan Aset

JAKARTA, LENSA RESONANSI — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memasuki fase yang semakin menentukan. Di satu sisi, publik menunggu sebuah instrumen hukum yang diyakini dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset hasil kejahatan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: seberapa kuat negara memastikan kewenangan merampas aset tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan?

Pertanyaan itu bukan sekadar kekhawatiran kelompok yang berseberangan dengan pemerintah atau DPR. Justru sejumlah anggota DPR sendiri mulai menempatkan isu abuse of power sebagai salah satu persoalan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 7 September 2026 menegaskan bahwa kewenangan perampasan aset harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi alat kekuasaan. Ia juga mengingatkan adanya perbedaan kondisi integritas aparat penegak hukum Indonesia dengan negara-negara maju yang selama ini menjadi rujukan dalam penerapan mekanisme perampasan aset.

Di sinilah perdebatan RUU Perampasan Aset menjadi lebih menarik daripada sekadar pertanyaan “setuju atau tidak setuju”.

Hampir semua pihak dapat sepakat bahwa aset hasil kejahatan tidak semestinya tetap dinikmati pelaku. Persoalannya adalah mekanisme, standar pembuktian, batas kewenangan dan pengawasan.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III menyebut proses pembahasan telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja dan penyerapan masukan masyarakat. Namun DPR juga menegaskan bahwa draf yang beredar masih dinamis dan belum merupakan rumusan final.

Berita Terkait

Kategori Sama

Artinya, justru sekarang adalah fase paling penting bagi publik untuk mengawasi substansinya.

Ketika Negara Diberi Senjata Besar

RUU Perampasan Aset memang menawarkan paradigma berbeda dalam mengejar hasil kejahatan. Selama ini perampasan aset pada prinsipnya berkaitan dengan proses pidana terhadap pelaku. Dalam konsep tertentu, dikenal pula mekanisme perampasan yang tidak selalu menunggu pemidanaan terhadap orangnya.

Konsep tersebut dapat menjadi senjata penting menghadapi kejahatan terorganisasi, korupsi, kejahatan ekonomi hingga tindak pidana yang pelakunya melarikan diri atau meninggal dunia. DPR sendiri menyebut mekanisme tersebut sebagai salah satu alasan mengapa RUU Perampasan Aset sangat dinantikan.

Tetapi senjata besar selalu membutuhkan pengaman yang besar pula.

Jika negara memiliki kewenangan untuk membekukan, menyita dan merampas aset, maka harus ada jawaban yang terang terhadap pertanyaan sederhana:

Bagaimana jika negara salah?

Bagaimana jika aset seseorang ternyata diperoleh secara sah?

Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul aset?

Siapa yang mengawasi aparat?

Bagaimana mekanisme keberatan dan pengembalian aset?

Dan yang paling penting: siapa yang harus membuktikan bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana?

Pertanyaan tersebut bukan upaya membela koruptor. Sebaliknya, justru menjadi bagian dari upaya memastikan pemberantasan korupsi tidak kehilangan legitimasi.

Dari ILC, Teguh, hingga AMPB: Pola Perdebatan yang Sama?

Di ruang publik, pola perdebatan seperti ini sebelumnya juga terlihat dalam kontroversi yang melibatkan Teguh dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Terlepas dari perbedaan konteks, ada satu pola yang sama: ketika masyarakat menuntut tindakan keras terhadap persoalan yang dianggap merugikan publik, muncul pertanyaan lanjutan tentang batas kewenangan dan pertanggungjawaban pihak yang diberi kekuasaan.

AMPB bahkan secara langsung membawa tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset dalam audiensi dengan pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026. Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU tersebut diketok paling lambat 15 Desember 2026.

Namun Lensa Resonansi melihat satu hal yang perlu dipisahkan dengan jernih.

Mendukung perampasan aset hasil kejahatan tidak berarti memberikan cek kosong kepada aparat.

Begitu pula mempertanyakan kewenangan aparat tidak otomatis berarti membela pemilik aset yang sedang diperiksa.

Justru negara hukum membutuhkan keduanya berjalan bersamaan: penegakan hukum yang kuat dan kontrol terhadap kekuasaan yang kuat.

RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Cepat, Harus Tepat

DPR menyatakan pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Bahkan sejumlah anggota Komisi III menekankan bahwa pembahasan harus transparan karena RUU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Maka publik layak menagih satu hal: jangan sampai target 15 Desember 2026 hanya menjadi target kalender politik.

Undang-undang yang memberikan kewenangan luar biasa kepada negara harus memiliki pagar hukum yang luar biasa jelas.

Sebab persoalannya bukan apakah koruptor harus takut.

Koruptor memang harus takut.

Tetapi masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah juga harus merasa aman.

Di titik inilah RUU Perampasan Aset sesungguhnya sedang diuji. Bukan hanya apakah negara berani merampas aset hasil kejahatan, tetapi apakah negara mampu membuktikan bahwa kewenangan tersebut dapat digunakan secara objektif, terukur, transparan dan dapat diuji di hadapan hukum.

Karena apabila pemberantasan korupsi membutuhkan kekuasaan yang besar, maka pengawasan terhadap kekuasaan itu juga harus dibuat sama besarnya.

RUU Perampasan Aset bukan hanya ujian bagi keberanian DPR melawan korupsi. Ia juga ujian bagi kedewasaan negara dalam mengendalikan kekuasaannya sendiri.

Lensa Resonansi — Melihat Lebih Dalam, Menyuarakan Kebenaran.