Kepemilikan SPBU, Alat Berat dan Bisnis Zirkon inisial ANN di Ketapang Dipertanyakan, Benarkah Berkaitan dengan Aktivitas PETI di Ketapang Kalimantan ?
KETAPANG — Sosok berinisial ANN, yang disebut juga menggunakan nama inisial KLN, kembali menjadi perhatian menyusul sejumlah informasi mengenai aktivitas usaha dan kepemilikan asetnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. ANN, yang diperkirakan berusia sekitar 53 tahun dan berdomisili di kawasan Jalan Merdeka, Ketapang, disebut memiliki SPBU di Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, serta puluhan unit alat berat jenis excavator.
Baca juga : Sosok ANN Disorot, Benarkah Bangun Jaringan Baru di Tengah Proses Hukum Aseng?
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah sumber menduga ANN memiliki keterkaitan dengan aktivitas jual beli atau pengumpulan emas yang disebut berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sumber yang pernah bekerja di SPBU 66.788.09 di Desa Lalang Panjang Kecamatan Pemahan milik ANN (PT. Tanjung Energi Perkasa) juga menyebut adanya sejumlah aset yang diduga dimiliki atau dikuasai ANN, antara lain rumah di Ketapang dengan nilai hampir Rp5 miliar, kebun sawit ratusan hektare dengan nilai puluhan miliar rupiah, serta sejumlah kendaraan pribadi, seperti dua unit Pajero, Honda Jazz, Sealion 7 dan Hilux. Seluruh informasi mengenai kepemilikan aset dan sumber pembiayaannya telah diperoleh dan selanjutnya menjadi bahan untuk proses verifikasi serta konfirmasi resmi.
Informasi lain dari sumber berinisial AHN, yang mengaku mengetahui aktivitas bisnis ANN, menyebut ANN diduga memiliki saham pada usaha pengolahan bijih zirkon di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan nilai investasi yang disebut mendekati Rp5 miliar. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul bahan baku zirkon yang digunakan, khususnya apabila terdapat material yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Sejauh ini, informasi tersebut masih dalam proses investigasi dan menjadi dasar awal untuk menelusuri lebih lanjut dugaan bahwa usaha tersebut memperoleh bahan baku yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
baca juga : Membongkar Jejak ANN dalam Dugaan PETI Ketapang: Dari BBM Subsidi hingga Aliran Emas
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, dimana rasa keadilan masyarakat apabila seseorang dapat menguasai harta hingga puluhan miliar rupiah, bahkan sangat berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah, apabila hal tersebut diperoleh melalui praktik bisnis ilegal? Apakah aparat penegak hukum masih harus tinggal diam terhadap dugaan aktivitas tersebut? Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi alasan penting bagi aparat berwenang untuk melakukan penelusuran berdasarkan bukti, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : ABN Disorot sebagai Pengepul Hasil PETI Indotani dan Dikaitkan dengan Perkara Aliong
Isu mengenai peredaran zirkon tanpa dokumen resmi sebelumnya memang pernah muncul di Kabupaten Ketapang. Pada akhir 2024, Polsek Manis Mata mengamankan tiga orang yang mengangkut 41 karung pasir zirkon menggunakan truk di Jalan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Penindakan tersebut dilakukan setelah para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan. Peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan legalitas asal-usul dan distribusi komoditas zirkon merupakan aspek yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
baca juga : Siapa inisial AC di Balik Dugaan PETI Ketapang? Jejak SPBU, BBM hingga Aliran Emas
Fenomena serupa juga menjadi perhatian dalam perkara hukum di Kalimantan Tengah. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Juli–Agustus 2026, perkara yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan zirkon menyeret korporasi PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan PT Investasi Mandiri. Perkara tersebut antara lain mengungkap dugaan pembelian zirkon dari penambang ilegal yang kemudian diperdagangkan atau diekspor menggunakan dokumen yang diduga dibuat seolah-olah memenuhi ketentuan legalitas. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan suap dalam penerbitan dokumen rencana kerja yang menyeret mantan pejabat Dinas ESDM Kalimantan Tengah. Perkara di Kalimantan Tengah merupakan perkara tersendiri, namun dapat menjadi bahan pembanding untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan wilayah Kabupaten Ketapang, mengingat akses distribusi dari dan menuju Kalimantan Tengah dapat dilakukan melalui jalur darat maupun jalur pelabuhan tidak resmi yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Lensa Resonansi, sejumlah pertanyaan masih terbuka untuk diklarifikasi. Di antaranya, bagaimana status kepemilikan SPBU dan puluhan excavator yang disebut terkait dengan ANN, dari mana sumber pembiayaan aset-aset tersebut, serta apakah terdapat hubungan antara aktivitas usaha yang dijalankan dengan perdagangan emas atau kegiatan PETI.
Pertanyaan lain berkaitan dengan kepemilikan atau keterlibatan ANN dalam usaha pengolahan bijih zirkon. Apakah seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas pertambangan dan dokumen pengangkutan yang sah? Jika terdapat material yang berasal dari pertambangan tanpa izin, siapa pemasoknya dan bagaimana mekanisme distribusinya? Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut dapat memengaruhi atau mengoordinasikan penanganan terhadap aktivitas ANN. Salah satu nama yang disebut sumber adalah AC, yang disebut memiliki hubungan dengan pihak tertentu yang pernah menjadi perhatian dalam perkara hukum. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi secara independen dan menjadi dasar untuk menindaklanjuti serta mendalami data yang diperoleh, termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai pihak-pihak yang disebut.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai mengapa ANN hingga saat ini belum tersentuh proses hukum dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terhadap legalitas usaha, kepemilikan aset, asal-usul emas dan zirkon, dokumen pertambangan, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak yang disebut. Redaksi Lensa Resonansi membuka ruang bagi ANN/KLN maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Seluruh informasi masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi, termasuk status kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, aliran emas, legalitas bahan baku zirkon, serta keterkaitan dengan pihak-pihak yang disebut. Hasil verifikasi dan konfirmasi akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.