Politik

20 Ormas Dikukuhkan Hashim: Kekuatan Masyarakat Sipil atau Bayang-Bayang Kekuasaan?

4 minggu yang lalu 578 views
Gambar 20 Ormas Dikukuhkan Hashim: Kekuatan Masyarakat Sipil atau Bayang-Bayang Kekuasaan? - 20 ormas

20 Ormas Dikukuhkan Hashim: Kekuatan Masyarakat Sipil atau Bayang-Bayang Kekuasaan?

JAKARTA — Pengukuhan 20 organisasi kemasyarakatan (ormas) baru ke dalam Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) oleh Hashim Djojohadikusumo pada Jumat (7/8/2026) semestinya tidak berhenti sebagai seremoni penambahan jumlah organisasi. Di balik narasi penguatan masyarakat sipil dan pengawalan program pemerintah, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa sehat demokrasi jika semakin banyak organisasi masyarakat dikonsolidasikan untuk mengawal kekuasaan?

Pengukuhan itu berlangsung di Auditorium Podomoro University, Jakarta, bertepatan dengan HUT ke-2 FORMAS. Dengan bergabungnya 20 organisasi baru, jumlah anggota FORMAS disebut mencapai 103 organisasi. Pihak FORMAS menyatakan konsolidasi tersebut ditujukan untuk memperkuat kolaborasi masyarakat sipil dalam mendukung sekaligus mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di atas kertas, tidak ada yang salah dengan masyarakat berkumpul, membentuk organisasi, kemudian menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Bahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menempatkan ormas sebagai wadah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, justru karena ormas memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, konsolidasi kekuatan tersebut patut diawasi ketika narasinya semakin dekat dengan fungsi mengawal pemerintah.

Persoalannya bukan pada jumlah 20 organisasi. Persoalannya adalah ke mana kekuatan 103 organisasi itu akan diarahkan, siapa yang mengendalikan pengaruhnya, dan bagaimana memastikan masyarakat sipil tetap kritis terhadap pemerintah yang dikawal?

Ketika Ormas Berubah Menjadi Instrumen Kekuasaan

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa organisasi masyarakat dapat menjadi kekuatan sosial yang sangat besar. Ia bisa menjadi jembatan antara negara dan rakyat. Namun, kekuatan yang sama juga dapat berubah menjadi alat mobilisasi politik apabila hubungan antara organisasi, elite dan kekuasaan tidak memiliki batas yang jelas.

Di sinilah pengukuhan 20 ormas baru oleh Hashim patut dibaca secara kritis.

Berita Terkait

Kategori Sama

Jika masyarakat sipil hanya bertugas mendukung program pemerintah, maka fungsi kontrolnya berpotensi kehilangan gigi. Masyarakat sipil seharusnya bukan sekadar pengeras suara pemerintah, melainkan juga pihak yang berani mengatakan tidak ketika kebijakan negara menyimpang dari kepentingan publik.

Kata “mengawal” juga perlu diperjelas. Mengawal dalam demokrasi berarti mengawasi, termasuk mengkritik. Bukan sekadar membela. Jika mengawal diterjemahkan sebagai mendukung seluruh program pemerintah, maka batas antara masyarakat sipil dan kekuatan politik menjadi semakin tipis.

Lebih problematis lagi jika jumlah organisasi yang besar kemudian berubah menjadi mesin mobilisasi massa. Negara demokrasi tidak boleh bergantung pada kekuatan massa non-negara untuk mengamankan kepentingan politik, ekonomi, ataupun kebijakan pemerintah. Penegakan hukum harus tetap berada di tangan institusi negara.

Sisipan: 20 Ormas Baru dan Premanisme Ormas

20 ormas baru yang kini masuk ke dalam konsolidasi FORMAS hadir di tengah persoalan lain yang belum selesai: premanisme ormas. Dua isu ini tidak boleh dicampuradukkan sebagai tuduhan terhadap organisasi yang baru dikukuhkan. Namun, konteks tersebut penting karena Indonesia masih menghadapi persoalan penyalahgunaan identitas ormas untuk tekanan ekonomi, pungutan liar, pemerasan, dan intimidasi.

Dengan demikian, pertanyaan publik bukan apakah 20 ormas baru tersebut melakukan premanisme—tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian—melainkan apakah konsolidasi kekuatan sosial yang semakin besar akan dibarengi mekanisme pengawasan yang cukup kuat agar fenomena premanisme ormas tidak mendapatkan ruang tumbuh dalam politik maupun ekonomi.

Premanisme Bukan Isu Kecil, Melainkan Ancaman Ekonomi

Problem ini bukan sekadar cerita tentang keributan di jalan. Premanisme yang menggunakan label organisasi dapat menjadi persoalan serius bagi iklim usaha.

Pada 2025, Polri secara terbuka menyatakan akan menindak tegas oknum ormas yang melakukan pemerasan, pungutan liar atau tindakan lain yang merugikan dunia usaha dan menghambat investasi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa kepolisian telah membentuk operasi kewilayahan untuk memberantas preman dan ormas yang meresahkan masyarakat maupun investor.

Artinya, pemerintah sendiri mengakui bahwa problem tersebut nyata.

Salah satu contoh paling mencolok muncul dalam polemik pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali di Cilegon. Pada 2025, beredar video mengenai permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender kepada kontraktor proyek. Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan nasional. Pihak Kadin Cilegon menyatakan pernyataan tersebut merupakan kekhilafan pribadi dan luapan emosi salah satu pengurus, bukan sikap resmi organisasi.

Kasus tersebut penting bukan karena seluruh organisasi harus dicurigai, melainkan karena memperlihatkan betapa mudahnya kepentingan ekonomi bertabrakan dengan tuntutan “jatah” lokal.

Kompas juga mencatat bahwa gangguan oleh oknum ormas telah menjadi persoalan yang menyentuh investor hingga pedagang kecil. Praktik pungutan dan tekanan terhadap dunia usaha dinilai dapat menurunkan kepercayaan dan meningkatkan biaya usaha tidak resmi.

Dalam konteks investasi, efeknya berantai. Investor menghitung bukan hanya harga tanah, upah buruh, pajak dan listrik. Mereka juga menghitung risiko keamanan, kepastian hukum, potensi gangguan proyek, serta biaya informal yang mungkin muncul di lapangan.

Jika sebuah perusahaan harus membayar “jatah” agar dapat menjalankan bisnis secara aman, maka ekonomi resmi sedang dipaksa berhadapan dengan ekonomi bayangan.

Negara Jangan Membutuhkan “Pasukan Sipil”

Di titik inilah pemerintah harus berhati-hati.

Penguatan masyarakat sipil tidak boleh berubah menjadi penguatan kelompok-kelompok yang merasa mempunyai kewenangan informal di luar hukum. Pemerintah tidak boleh memberikan kesan bahwa organisasi massa tertentu mempunyai akses khusus terhadap proyek, investasi, pengamanan, ataupun pengambilan keputusan.

Indonesia membutuhkan masyarakat sipil yang kuat, tetapi negara harus lebih kuat dalam menegakkan hukum.

Jika ada demonstrasi, gunakan hak konstitusional. Jika ada sengketa usaha, gunakan mekanisme hukum. Jika ada keberatan terhadap investasi, sampaikan melalui jalur administratif dan hukum. Jika terjadi pelanggaran, aparat harus bertindak.

Bukan massa yang menentukan siapa boleh berusaha.

Bukan organisasi yang menentukan siapa mendapat proyek.

Bukan kelompok masyarakat yang menentukan siapa harus membayar.

Dan bukan pula kedekatan politik yang menentukan siapa mendapatkan perlindungan.

Itulah garis merah yang harus dijaga.

Bahaya Politik “Seragam”

Masalah terbesar dari konsolidasi ormas bukan sekadar jumlahnya. Yang lebih penting adalah kemungkinan munculnya budaya politik seragam.

Jika organisasi masyarakat terlalu dekat dengan kekuasaan, kritik dapat berubah menjadi loyalitas. Jika loyalitas kemudian dibalas dengan akses, proyek, jabatan, atau perlindungan, maka masyarakat sipil berisiko berubah menjadi jaringan patronase.

Indonesia pernah berkali-kali melihat bagaimana hubungan antara kekuasaan formal dan kekuatan informal dapat menciptakan ruang abu-abu.

Karena itu, pengukuhan 20 ormas baru seharusnya justru menjadi momentum untuk membuat standar transparansi yang lebih tinggi.

Siapa sumber pendanaannya?

Apa mekanisme pertanggungjawaban organisasinya?

Bagaimana hubungan dengan pemerintah?

Apakah pengurusnya memiliki konflik kepentingan dengan proyek negara?

Apakah anggota memiliki akses terhadap kebijakan publik karena kapasitas profesional atau karena kedekatan politik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan serangan kepada ormas. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar organisasi masyarakat tidak kehilangan legitimasi.

Jangan Sampai Indonesia Emas Berdiri di Atas Ekonomi Bayangan

Narasi Indonesia Emas 2045 membutuhkan ekonomi yang produktif, investasi yang sehat, kepastian hukum dan institusi yang kuat.

Tidak masuk akal jika pemerintah berbicara mengenai hilirisasi, industrialisasi, lapangan kerja dan investasi triliunan rupiah, tetapi pada saat yang sama dunia usaha masih harus menghadapi tekanan kelompok informal.

Investor membutuhkan polisi, bukan “beking”.

Pengusaha membutuhkan kepastian hukum, bukan negosiasi dengan massa.

Pekerja membutuhkan industri yang tumbuh, bukan ekonomi informal yang hidup dari pungutan.

Dan rakyat membutuhkan organisasi masyarakat yang membela kepentingan publik, bukan organisasi yang menjadikan kedekatan dengan kekuasaan sebagai sumber legitimasi.

Pengukuhan 20 ormas baru oleh Hashim karena itu layak ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. FORMAS menyatakan dirinya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin mendukung dan mengawal program pembangunan.

Pernyataan tersebut harus diuji oleh waktu.

Sebab ukuran masyarakat sipil yang sehat bukan berapa banyak organisasi yang berdiri di belakang pemerintah, tetapi seberapa berani organisasi tersebut mengkritik pemerintah ketika pemerintah salah.

Dan ukuran negara yang kuat bukan berapa banyak ormas yang dapat digerakkan, melainkan seberapa tegas negara memastikan tidak ada kelompok—sebesar atau sekecil apa pun—yang boleh menggantikan hukum dengan tekanan massa.

Jika 103 organisasi dapat menjadi kekuatan produktif untuk pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan pengawasan kebijakan, itu merupakan aset demokrasi.

Tetapi jika organisasi massa berubah menjadi alat transaksi kekuasaan, mesin mobilisasi politik, atau pintu masuk bagi tekanan terhadap dunia usaha, maka Indonesia tidak sedang membangun masyarakat sipil.

Indonesia sedang membangun kekuatan informal yang suatu hari justru bisa lebih sulit dikendalikan daripada kekuasaan formal itu sendiri.

Di sinilah pemerintah harus membuktikan bahwa pengukuhan ormas bukan proyek memperbesar barisan pendukung kekuasaan.

Sebab demokrasi membutuhkan masyarakat sipil yang berdiri di samping rakyat—bukan berdiri di belakang penguasa.

Catatan redaksi: Lensa Resonansi tidak menyimpulkan bahwa 20 ormas yang dikukuhkan Hashim Djojohadikusumo terlibat premanisme. Kritik dalam tulisan ini diarahkan pada risiko struktural penyalahgunaan ormas sebagai instrumen kekuasaan dan persoalan premanisme oleh oknum ormas yang telah menjadi perhatian aparat serta dunia usaha.