SPBU, Solar Subsidi dan Jejak AC: Ada Apa dengan ANN dan ABN di Balik Dugaan PETI Ketapang?
KETAPANG — Dugaan keterkaitan ANN, ABN dan AC dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Setelah Lensa Resonansi sebelumnya mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, kepemilikan puluhan alat berat dan aliran emas, muncul pertanyaan lebih serius: apakah SPBU, distribusi solar subsidi, alat berat dan aktivitas PETI merupakan bagian dari satu mata rantai bisnis yang saling terhubung?
Pengawasan Pertamina Patra Niaga Dipertanyakan
SPBU 66.788.09 di Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, tercatat dalam data pemerintah sebagai SPBU yang dikelola PT Tanjung Energi Perkasa. Namun, informasi yang dihimpun Lensa Resonansi menyebut SPBU tersebut dikaitkan dengan ANN dan dikelola oleh AC. Hubungan kepemilikan maupun pengelolaan tersebut telah terbukti melalui dokumen perusahaan dan keterangan resmi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat simulasi dugaan selisih penjualan solar subsidi sekitar Rp216 juta per bulan, berdasarkan asumsi volume 10 tangki × 8.000 liter dengan selisih harga sekitar Rp2.700 per liter. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan informasi sumber, bukan keuntungan yang telah terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan data penyaluran, transaksi, kendaraan, CCTV serta dokumen SPBU.
Jika dugaan penyimpangan tersebut benar dan berlangsung berulang, pertanyaan pentingnya adalah: mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksi atau menghentikannya? Jika tidak ada teguran, evaluasi maupun tindakan memangkas atau membatasi kuota setelah muncul indikasi penyimpangan, maka efektivitas pengawasan Pertamina Patra Niaga patut dipertanyakan.
Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina memiliki peran penting dalam penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, apabila penyalahgunaan benar terjadi, perlu dipastikan apakah hal tersebut semata-mata merupakan pelanggaran di tingkat SPBU atau terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan penyimpangan berlangsung.
Lebih jauh, apabila terdapat bukti bahwa penyimpangan diketahui tetapi sengaja dibiarkan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas lemahnya pengawasan. Hal tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, konflik kepentingan atau bentuk kesengajaan tertentu. Penentuannya harus berdasarkan bukti dan proses hukum.
baca juga : Kepemilikan SPBU, Alat Berat dan Bisnis Zirkon inisial ANN di Ketapang Dipertanyakan, Benarkah Berkaitan dengan Aktivitas PETI di Ketapang Kalimantan?
AC: Manager SPBU atau Penghubung?
Nama AC menjadi salah satu titik penting dalam informasi tersebut. AC disebut sebagai manager SPBU yang dikaitkan dengan ANN. Sumber juga menyebut AC diduga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu disertai penyerahan uang puluhan juta rupiah dengan dalih mengamankan operasional penyalahgunaan solar subsidi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Tuduhan tersebut merupakan informasi serius yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, apabila terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi, rekaman maupun dokumen pendukung, maka informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan.
Yang perlu ditelusuri bukan hanya apakah uang pernah diberikan, tetapi siapa penerimanya, untuk apa uang tersebut diberikan, siapa yang memerintahkan, dari mana sumber uangnya dan apakah transaksi tersebut dilakukan berulang.
Jika benar terdapat penyerahan uang kepada oknum APH untuk mengamankan kegiatan ilegal, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan adanya upaya perlindungan terhadap aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Baca juga : Siapa inisial AC di Balik Dugaan PETI Ketapang? Jejak SPBU, BBM hingga Aliran Emas
ANN–ABN dan Puluhan Excavator
Nama ANN dan ABN juga perlu dilihat dalam satu rangkaian informasi. ANN disebut memiliki atau menguasai puluhan excavator, sementara ABN disebut memiliki belasan unit excavator. Kepemilikan alat berat dalam jumlah besar memang tidak otomatis membuktikan PETI, tetapi menjadi relevan untuk diperiksa apabila terdapat kesesuaian dengan lokasi tambang, kebutuhan BBM dan aktivitas produksi emas.
Karena itu, aparat perlu menjawab: siapa pemilik sebenarnya alat-alat berat tersebut, di mana alat beroperasi, siapa yang membiayai BBM dan operasionalnya, serta apakah terdapat hubungan transaksi antara ANN dan ABN?
Jika data kepemilikan alat berat, pergerakan excavator, distribusi BBM, lokasi PETI dan aliran hasil emas menunjukkan pola yang saling berkaitan, maka dugaan hubungan bisnis ANN dan ABN dapat diuji melalui bukti objektif. Dengan kata lain, rantai yang perlu dibongkar adalah:
SPBU → Solar Subsidi → Excavator → Lokasi PETI → Emas → Pengepul/Pembeli → Aliran Uang.
Apabila seluruh mata rantai tersebut bertemu pada pihak yang sama, maka aparat memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pendalaman.
Baca juga : ABN Disorot sebagai Pengepul Hasil PETI Indotani dan Dikaitkan dengan Perkara Aliong
Mengapa APH Tidak Boleh Diam?
Jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk PETI benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat. Subsidi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat justru diduga masuk ke aktivitas ilegal.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menunggu laporan apabila telah terdapat informasi yang dapat diuji. Pengawasan perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, data digitalisasi SPBU, transaksi BBM, CCTV, kendaraan pengangkut, kepemilikan alat berat, aliran keuangan serta hubungan antar-pihak.
Apabila terdapat dugaan bahwa penanganan di daerah telah “dikondisikan” oleh pihak tertentu, maka pemeriksaan dari tingkat pusat dapat menjadi penting untuk memastikan proses berjalan independen dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
AC Perlu Menjadi Pintu Masuk Pemeriksaan
Untuk menguji dugaan jaringan ANN dan ABN, AC dapat menjadi salah satu titik masuk pemeriksaan, khususnya terkait informasi mengenai koordinasi dan dugaan penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu di Ketapang maupun Pontianak.
Pemeriksaan dapat difokuskan pada jejak transaksi, komunikasi, pertemuan, perjalanan, rekening, hubungan kerja, data distribusi BBM dan keterkaitannya dengan aktivitas ANN maupun ABN.
Jika informasi tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menghentikan tuduhan. Namun jika ditemukan bukti yang saling menguatkan, maka penanganan tidak boleh berhenti pada AC, tetapi harus ditelusuri sampai pemberi perintah, penerima uang, pemilik modal, pengendali alat berat dan pihak yang menikmati hasil aktivitas ilegal.
Baca juga : Membongkar Jejak ANN dalam Dugaan PETI Ketapang: Dari BBM Subsidi hingga Aliran Emas
Keadilan Masyarakat Dipertaruhkan
Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi mendasar: dimana rasa keadilan masyarakat apabila seseorang dapat menguasai kekayaan hingga puluhan miliar rupiah, bahkan sangat berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah, apabila benar diperoleh melalui praktik bisnis ilegal? Apakah aparat penegak hukum masih harus tinggal diam apabila telah terdapat indikasi yang dapat diuji?
Jawabannya tidak boleh berdasarkan asumsi, tetapi melalui verifikasi, pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.
Jika ANN, ABN maupun AC tidak terbukti terlibat, mereka berhak memperoleh kepastian dan hak jawab. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam PETI, penyalahgunaan BBM subsidi, perdagangan hasil tambang atau upaya memengaruhi aparat, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang diduga mampu menguasai modal, alat berat, BBM, hasil tambang dan akses kepada pihak tertentu.
Lensa Resonansi mendorong Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk apabila diperlukan aparat penegak hukum dari tingkat pusat, untuk menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut. Hasil verifikasi dan konfirmasi akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.