Lingkungan Hidup

Ekskavator Diamankan di Kawasan HPK Ketapang, Parit 1.050 Meter Terbuka: Perambahan atau Persiapan Pembukaan Lahan?

2 jam yang lalu 689 views
Gambar Ekskavator Diamankan di Kawasan HPK Ketapang, Parit 1.050 Meter Terbuka: Perambahan atau Persiapan Pembukaan Lahan?...

Ekskavator Diamankan di Kawasan HPK Ketapang, Parit 1.050 Meter Terbuka: Perambahan atau Persiapan Pembukaan Lahan?

KETAPANG, LENSA RESONANSI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, justru membuka temuan lain yang tidak kalah serius. Tim gabungan menemukan aktivitas yang diduga merupakan perambahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Jumat (4/9/2026).

Temuan itu terjadi ketika petugas melakukan penanggulangan karhutla di kawasan yang sebelumnya dilaporkan sempat terbakar sejak pertengahan Agustus 2026. Di tengah upaya pemadaman dan pencegahan meluasnya kebakaran, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan kemudian melakukan penindakan.

Satu unit ekskavator merek Sumitomo S130 diamankan dari lokasi. Selain alat berat, petugas juga mengamankan dua orang berinisial W dan WN yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan tersebut.

Pemeriksaan awal menemukan indikasi adanya pembangunan infrastruktur berupa parit dan jalan di dalam kawasan HPK. Parit yang telah dibuka disebut memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang mencapai 1.050 meter.

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap skala aktivitas di lokasi.

Berita Terkait

Kategori Sama

Jika pembukaan parit sepanjang lebih dari satu kilometer tersebut memang dilakukan tanpa dasar perizinan atau persetujuan yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan satu unit alat berat di kawasan hutan. Aparat perlu menelusuri tujuan pembukaan parit, siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa pemilik atau pengguna ekskavator, serta untuk kepentingan apa akses dan drainase tersebut dibangun.

Ditemukan Saat Penanganan Karhutla

Penindakan bermula dari kegiatan yang sebenarnya memiliki tujuan berbeda, yakni penanggulangan karhutla.

Petugas gabungan berada di kawasan tersebut untuk melakukan pemadaman sekaligus mencegah munculnya titik api baru. Namun dalam proses tersebut ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat yang dinilai mencurigakan.

Temuan ini memperlihatkan adanya irisan persoalan antara karhutla dan aktivitas pembukaan kawasan hutan.

Dalam konteks lingkungan, keberadaan parit dan jalan baru di kawasan hutan perlu dilihat secara menyeluruh. Pembukaan akses dapat mengubah kondisi kawasan, termasuk tata air dan tutupan lahan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada operator alat berat atau orang yang ditemukan di lokasi.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang berada di balik aktivitas tersebut?

Apakah pembukaan parit dilakukan untuk kepentingan tertentu? Apakah kawasan tersebut sedang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, pertanian, pertambangan, atau bentuk pemanfaatan lahan lainnya?

Semua kemungkinan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian.

Mengapa Parit Sepanjang 1.050 Meter?

Panjang parit yang mencapai 1.050 meter menjadi salah satu aspek yang patut mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Pembangunan parit dengan menggunakan ekskavator menunjukkan adanya pekerjaan yang dilakukan secara mekanis dan bukan sekadar aktivitas manual berskala kecil.

Namun demikian, keberadaan alat berat di kawasan HPK belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status kepemilikan lahan, izin pemanfaatan kawasan, dokumen penggunaan alat berat, serta tujuan pekerjaan harus diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Karena itu, proses hukum terhadap W dan WN serta pengamanan ekskavator Sumitomo S130 menjadi penting untuk membuka rangkaian informasi yang lebih luas.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada asal alat berat, pihak yang menyewa atau mengoperasikannya, dokumen pekerjaan, hubungan para pihak dengan pemilik lahan, hingga kemungkinan adanya jaringan pembukaan kawasan secara terorganisasi.

Karhutla dan Pembukaan Kawasan Harus Dilihat Bersamaan

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan penting dalam konteks pencegahan karhutla di Ketapang.

Sebuah kawasan yang sebelumnya mengalami kebakaran kemudian ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Kondisi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai hubungan sebab-akibat. Namun, keduanya layak diperiksa dalam satu rangkaian investigasi lapangan.

Aparat perlu memastikan apakah kebakaran sebelumnya memiliki kaitan dengan aktivitas pembukaan lahan atau merupakan kejadian yang berdiri sendiri.

Jika terdapat indikasi bahwa kawasan yang terbakar kemudian dimanfaatkan untuk pembukaan lahan, maka penelusuran terhadap kronologi perubahan tutupan lahan menjadi penting.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.

Bukan Sekadar Ekskavator

Bagi Lensa Resonansi, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar berapa unit alat berat yang diamankan.

Yang jauh lebih penting adalah rantai aktivitas di balik pembukaan kawasan tersebut.

Ekskavator dapat diamankan dalam hitungan jam. Dua orang dapat diperiksa. Tetapi jika terdapat aktor lain yang mengendalikan pekerjaan, menyediakan modal, menentukan lokasi, menyewa alat berat, atau memperoleh keuntungan dari pembukaan kawasan, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pihak yang ditemukan di lapangan.

Karena itu, penyidik perlu membuka seluruh rantai informasi berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Termasuk memeriksa apakah terdapat aktivitas serupa di sekitar lokasi, bagaimana akses alat berat masuk ke kawasan, kapan pekerjaan dimulai, siapa yang membiayai, serta apakah terdapat dokumen atau izin yang dapat menjelaskan dasar kegiatan tersebut.

Dugaan perambahan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, temuan parit sepanjang 1.050 meter dan penggunaan ekskavator di kawasan HPK merupakan fakta lapangan yang cukup penting untuk ditelusuri lebih jauh.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai alat berat yang diamankan.

Publik membutuhkan jawaban: siapa yang membuka kawasan tersebut, untuk tujuan apa, dan apakah ada pihak lain yang berada di belakang aktivitas tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini hanya berhenti sebagai penindakan terhadap aktivitas lapangan, atau justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Ketapang.

Lensa Resonansi — melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.