SAMARINDA – Polemik terkait kerja sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) dengan PT Bina Area Persada (BAP) menjadi perhatian publik setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Alih Daya serta sejumlah pemberitaan media yang menyoroti dugaan adanya management fee sebesar 3 persen dari plafon kredit baru. Berdasarkan dokumen yang beredar di ruang publik, kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan tenaga pemasar (sales officer) untuk produk kredit konsumer. Dalam dokumen yang diklaim sebagai PKS itu, terdapat klausul mengenai pemberian management fee sebesar 3 persen atas jasa pemasaran kredit. Namun, keaslian dokumen, mekanisme pembayaran, dasar perhitungan fee, serta implementasinya belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi dari para pihak. Penelusuran sumber terbuka menunjukkan bahwa kerja sama antara Bankaltimtara dan PT Bina Area Persada memang pernah diumumkan kepada publik pada tahun 2023. Lingkup kerja sama yang dipublikasikan meliputi penyediaan tenaga pemasar kredit konsumer dan tenaga pemasar mikro sebagai bagian dari layanan alih daya (outsourcing). Sejumlah media kemudian melakukan estimasi nilai fee berdasarkan asumsi volume penyaluran kredit tertentu dan menyebut potensi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun angka tersebut merupakan hasil perhitungan media berdasarkan asumsi tertentu dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bankaltimtara maupun PT Bina Area Persada. Hingga saat ini belum tersedia laporan audit maupun hasil pemeriksaan lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum terkait kerja sama tersebut. Dalam pemberitaan yang beredar, sejumlah pengamat dan pihak eksternal mendorong agar dilakukan audit terhadap skema kerja sama tersebut guna memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan dan pengadaan jasa. Desakan tersebut merupakan opini dan usulan dari pihak-pihak yang dikutip media, bukan hasil temuan resmi aparat penegak hukum maupun auditor negara. Hingga berita ini disusun, Bankaltimtara dan PT Bina Area Persada disebut belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait substansi dokumen yang beredar maupun besaran fee yang menjadi sorotan. Redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab dan klarifikasi dari kedua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Catatan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar di ruang publik, pemberitaan media, dan informasi yang dapat ditelusuri melalui sumber terbuka (OSINT). Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan, hasil audit resmi, maupun pernyataan dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam kerja sama tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi TK polemik kerja sama bankaltimtara fee.
polemik kerja sama bankaltimtara fee.