JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai usulan untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, yang menyatakan bahwa pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum cukup efektif sehingga diperlukan instrumen hukum yang mengikat. Informasi tersebut dipublikasikan melalui laman resmi MUI dan dikutip sejumlah media nasional. Menurut MUI, rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk mengatur aspek pidana terhadap tindakan dan aktivitas kampanye yang berkaitan dengan LGBT, bukan terhadap orientasi seksual yang masih berada dalam ranah pikiran seseorang. Penjelasan tersebut disampaikan MUI sebagai bagian dari konsep awal yang sedang disusun dalam naskah akademik. Dalam keterangannya, KH M. Cholil Nafis menegaskan bahwa penyusunan RUU dilakukan sebagai bentuk usulan kepada DPR RI yang nantinya memiliki kewenangan penuh dalam proses pembahasan, perubahan substansi, hingga pengesahan apabila masuk ke dalam Prolegnas. Dengan demikian, dokumen yang saat ini disiapkan MUI masih berada pada tahap inisiatif dan belum menjadi rancangan undang-undang yang dibahas secara resmi di parlemen. Secara prosedural, setiap usulan RUU yang berasal dari luar DPR umumnya memerlukan Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebelum dapat dipertimbangkan dalam agenda legislasi nasional. Apabila nantinya diusulkan ke DPR RI, pembahasan akan melibatkan pemerintah, fraksi-fraksi, komisi terkait, serta membuka ruang partisipasi publik sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi dari DPR RI mengenai apakah usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Prolegnas maupun jadwal pembahasannya. Statusnya masih berupa inisiatif penyusunan Naskah Akademik dan RUU oleh MUI. Perkembangan usulan tersebut memunculkan perhatian publik karena menyangkut isu hukum, hak konstitusional, serta kebijakan pidana yang berpotensi menjadi bagian dari diskursus legislasi nasional. Apabila nantinya masuk ke tahap pembahasan di DPR RI, proses tersebut diperkirakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan pemerintah, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Redaksi TK mui siapkan naskah akademik ruu.
mui siapkan naskah akademik ruu.