Hukum dan HAM

Kasus Samin Tan: Kerugian Negara Rp17,7 Triliun dan Celah Pengawasan Tambang

1 minggu yang lalu 88 views
Gambar Kasus Samin Tan: Kerugian Negara Rp17,7 Triliun dan Celah Pengawasan Tambang - kasus samin tan rugikan negara

TEROPONG KALIMANTAN – Kasus Samin Tan rugikan negara Rp17,7 triliun di Kalteng. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dinyatakan telah selesai.

Menurut Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara dalam perkara yang menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, mencapai sekitar Rp17,7 triliun.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga

Rekomendasi

Besarnya nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun, Berawal dari Satgas PKH

Penyidikan bermula ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak ditindaklanjuti melalui pembayaran kewajiban administratif.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada Satgas PKH atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan selama periode 2017 hingga 2025.

Berita Terkait

Kategori Sama

Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum kemudian menemukan indikasi dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara berkembang ke ranah pidana korupsi.

Dugaan Tambang Ilegal Murung Raya Setelah Izin Dicabut

Penyidik menduga terjadi tambang ilegal Murung Raya di kawasan hutan seluas sekitar 1.699 hektare.

Lahan tersebut sebelumnya merupakan wilayah izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Namun berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017.

Meski izin telah dicabut, penyidik menduga aktivitas penambangan batu bara masih berlangsung dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain.

Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung.

Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain Samin Tan, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
  • Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
  • Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia.
  • Muhammad Juni Eka, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah; setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengapa Kawasan Hutan Menjadi Sorotan?

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan harus memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan juga wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk mengenai legalitas izin usaha dan kewajiban reklamasi serta perlindungan lingkungan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Satgas PKH melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sesuai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Kajian Jurnalistik: Nilai Kerugian Besar, Pengawasan Jadi Sorotan

Kasus Samin Tan rugikan negara Rp17,7 triliun bukan hanya menggambarkan besarnya nilai kerugian yang dihitung penyidik, tetapi juga membuka kembali diskusi mengenai efektivitas pengawasan sektor pertambangan, khususnya di wilayah yang memiliki sumber daya alam melimpah seperti Kalimantan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pencabutan izin usaha belum tentu secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas di lapangan apabila pengawasan administrasi, pengendalian operasional, dan koordinasi antarinstansi belum berjalan secara optimal.

Di sisi lain, dugaan tambang ilegal Murung Raya juga menunjukkan pentingnya integrasi data antara sektor kehutanan, pertambangan, pelabuhan, dan pengawasan distribusi komoditas agar potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.

Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dugaan yang diajukan penyidik. Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa tata kelola pertambangan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.