Hukum dan HAM

Iwakum Kecam Hotman Paris, Desak Minta Maaf kepada Wartawan

1 minggu yang lalu 115 views
Gambar Iwakum Kecam Hotman Paris, Desak Minta Maaf kepada Wartawan - Iwakum kecam Hotman Paris

Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan komunitas pers Indonesia. Iwakum kecam Hotman Paris.

Kecaman itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyusul konferensi pers Hotman Paris usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Jumat (17/7).

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris melontarkan pernyataan, "Lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan.

Baca Juga

Rekomendasi

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," ujar Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Iwakum Nilai Pernyataan Bersifat Menghina

Menurut Kamil, ucapan tersebut bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan publik. Sebaliknya, narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan tanpa harus melakukan serangan personal.

Berita Terkait

Kategori Sama

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," tegasnya.

Kamil juga menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan sikap seluruh profesi advokat. Menurutnya, banyak advokat yang tetap bersikap tegas namun menjunjung tinggi etika dan menghormati kerja jurnalistik.

"Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ujarnya.

Advokat Dinilai Harus Menjunjung Etika

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengatakan advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.

"Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan," kata Ponco.

Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang sempat menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan pejabat negara tidak dapat dijadikan alasan untuk bersikap merendahkan profesi lain.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," ujarnya.

Iwakum Ingatkan Perlindungan Pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999

Iwakum mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mendorong supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta melakukan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Desak Permintaan Maaf dan Pemeriksaan Etik

Atas insiden tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun komunitas pers Indonesia.

Organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku yang dipersoalkan.

"Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan," kata Ponco.

Pernyataan Lain yang Dipersoalkan

Dalam konferensi pers yang sama, Hotman Paris juga melontarkan sejumlah pernyataan lain kepada wartawan ketika ditanya mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dalam penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Di antaranya, ia meminta wartawan bertanya kepada "kakekmu" dan mengatakan "shut up" ketika pertanyaan terus diajukan.

Hotman juga menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak menanyakan persoalan tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian memicu Iwakum kecam Hotman Paris yang menilai komunikasi tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika komunikasi di ruang publik.