Hukum dan HAM

Fakta-Fakta Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat Sepanjang 2023–2025

4 minggu yang lalu 730 views
Gambar Fakta-Fakta Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat Sepanjang 2023–2025 - fakta penambangan emas ilegal kalim...

KALIMANTAN BARAT – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan serius di Kalimantan Barat. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, aparat penegak hukum mengungkap puluhan kasus dengan ratusan tersangka, menyita puluhan kilogram emas, serta mengungkap dugaan keterlibatan jaringan perdagangan lintas negara. Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, putusan pengadilan, hingga kementerian terkait, berikut sejumlah fakta penting mengenai penanganan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat sepanjang periode 2023 hingga 2025. 

Pengungkapan Kasus Meningkat Signifikan Sepanjang tahun 2023, Polda Kalimantan Barat mencatat keberhasilan mengungkap berbagai kasus PETI dengan mengamankan 121 orang tersangka**. Dari operasi tersebut, polisi turut menyita sekitar 7 kilogram emas sebagai barang bukti. Saat itu, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan tanpa izin menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di wilayahnya. Memasuki tahun 2025, intensitas penindakan meningkat tajam. Dalam periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 40 kasus PETI yang tersebar di 26 lokasi, meliputi kawasan hutan, sungai, daratan, hingga lokasi penampungan dan pengolahan emas. Sebanyak 65 tersangka diamankan. Mereka terdiri atas pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah emas, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pemodal. Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi: - 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil olahan awal, lempengan hingga batangan. - 25 unit mesin tambang, termasuk mesin diesel dan pompa air. - Uang tunai sebesar Rp90.230.000. - Mata uang asing berupa 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Baht Thailand, 16.000 Dolar Taiwan, serta 562.000 Dolar Singapura. 

Keberadaan mata uang asing tersebut dinilai menjadi salah satu indikasi adanya dugaan rantai perdagangan emas ilegal yang melibatkan pembeli dari luar negeri. Kasus WNA China di Ketapang Jadi Sorotan Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik adalah kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang yang melibatkan seorang warga negara asing asal China berinisial YH (Yu Hao). Dalam penyidikan, aparat mengungkap bahwa YH diduga melakukan penambangan bawah tanah dengan menggali sekitar **2.687,4 meter kubik bijih emas melalui terowongan sepanjang 1.648,3 meter atau sekitar 1,64 kilometer, dengan volume total terowongan mencapai 4.467,2 meter kubik. Akibat aktivitas tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,020 triliun, yang dihitung dari hilangnya potensi cadangan sekitar 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak. 

Baca Juga

Rekomendasi

Penyidik menyebut YH memanfaatkan lubang tambang yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta, yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk kegiatan produksi periode 2024–2026. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan emas yang relatif tinggi, yakni sekitar 136 gram per ton pada sampel batuan dan 337 gram per ton pada batu hasil gilingan. Selain itu, penyidik juga menemukan kandungan merkuri (Hg) sebesar 41,35 mg/kg pada sampel hasil pengolahan. Kasus ini juga mengungkap dugaan keterlibatan jaringan tenaga kerja asing. Penyidik menduga aktivitas tersebut melibatkan lebih dari **80 warga negara China bersama sejumlah pekerja lokal. Secara hukum, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Juli 2024. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar pada Oktober 2024.

Namun, pada Januari 2025, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena Kejaksaan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Penindakan di Sejumlah Kabupaten Selain perkara berskala besar di Ketapang, aparat juga melakukan penindakan di berbagai wilayah lain di Kalimantan Barat. Di Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Kecamatan Suhaid pada Agustus 2024, tim gabungan menghentikan aktivitas PETI yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Batang Suhaid. Dalam operasi tersebut ditemukan 56 set mesin sedot, yang kemudian dimusnahkan di lokasi. Di Kabupaten Sambas, Februari 2025, aparat menangkap enam penambang ilegal yang beroperasi di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Wana Hijau Semesta II. Para pelaku menggunakan metode tradisional dengan menggali lubang kemudian menyedot lumpur menggunakan mesin dongfeng. Sementara di Kabupaten Sanggau, pada Juli 2025, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penambangan menggunakan lanting atau rakit tradisional yang dipasangi mesin penyedot di aliran Sungai Kapuas. Perputaran Dana Diduga Mencapai Rp992 Triliun Di tingkat nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa selama periode 2023–2025, nilai perputaran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia mencapai sekitar Rp992 triliun. 

Dalam pemetaan tersebut, Kalimantan Barat disebut sebagai salah satu wilayah yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal bersama Papua, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Jalur distribusi tersebut diduga menghubungkan hasil tambang ilegal hingga ke pasar internasional. Ancaman Hukuman bagi Pelaku PETI Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Sementara itu, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa hingga tahun 2023 terdapat 128 laporan PETI di seluruh Indonesia. 

Berita Terkait

Kategori Sama

Dalam data tersebut, Kalimantan Barat tercatat memiliki satu laporan yang masuk dalam basis data resmi kementerian. Catatan Redaksi Rangkaian pengungkapan kasus sepanjang 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Jumlah kasus yang berhasil diungkap, besarnya barang bukti yang disita, hingga indikasi keterlibatan jaringan lintas negara memperlihatkan bahwa praktik PETI tidak lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas dengan dimensi ekonomi yang luas. Di sisi lain, perkembangan perkara WNA asal China berinisial YH yang berujung pada putusan bebas di tingkat banding memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pembuktian di tingkat peradilan. Temuan mata uang asing dalam sejumlah operasi kepolisian juga menjadi indikator yang patut didalami lebih lanjut terkait dugaan adanya jaringan perdagangan emas ilegal yang terhubung dengan pasar internasional. Redaksi

fakta penambangan emas ilegal kalimantan,fakta penambangan emas ilegal kalimantan