Hukum dan HAM

Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke Drum dan Bak Truk di SPBU Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Aparat Diminta Turun Tangan

3 minggu yang lalu 40 views
Gambar Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke Drum dan Bak Truk di SPBU Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Aparat Diminta Turun Tangan -...

TEROPONGKALIMANTAN.COM – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebuah SPBU berkode 65.787.002 yang berlokasi di Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, menjadi sorotan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan dugaan pengisian solar subsidi ke wadah di luar tangki kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan detiksatu.com, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 12.34 WIB. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat selang pengisian solar diduga diarahkan ke bak terbuka truk serta wadah berbentuk drum, bukan langsung ke tangki kendaraan sebagaimana lazimnya pengisian BBM bersubsidi.

Hingga artikel ini diterbitkan, TeropongKalimantan.com belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak PT Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.

Baca Juga

Rekomendasi

Aturan Penyaluran Solar Subsidi

Secara umum, penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, diatur melalui sejumlah ketentuan pemerintah, di antaranya regulasi mengenai pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) serta pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas bersama instansi terkait.

Dalam praktiknya, pengisian BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pengisian ke wadah tertentu di luar tangki kendaraan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulator maupun Pertamina.

Apabila ditemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan regulator memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

Berita Terkait

Kategori Sama

Aparat Diminta Melakukan Pemeriksaan

Menyikapi beredarnya dokumentasi tersebut, sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait, termasuk BPH Migas, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas teknis melakukan investigasi di lapangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, legalitas pengisian BBM ke wadah yang terekam dalam dokumentasi, serta menilai apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mengandung unsur pelanggaran hukum.

Langkah investigasi juga dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

TeropongKalimantan.com berkomitmen menjunjung prinsip keberimbangan. Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh tanggapan resmi dari pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut.

 

"dugaan solar subsidi drum bak""dugaan solar subsidi drum bak"