Hukum dan HAM

DIDUGA CUKONG BESAR PETI KAB. KETAPANG BERINISIAL ANN DAN ABN DIBEKING AC MANTAN TANGAN KANAN ASENG

2 hari yang lalu 249 views
Gambar DIDUGA CUKONG BESAR PETI KAB. KETAPANG BERINISIAL ANN DAN ABN DIBEKING AC MANTAN TANGAN KANAN ASENG - ANN DAN ABN

Ketapang – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan elemen masyarakat mengaku mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial ANN bersama seorang pengepul emas berinisial ABN dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ketapang mengaku pernah mempertanyakan kepemilikan aset berupa alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Menurut mereka, terdapat dugaan bahwa inisial ANN dan ABN bekerja sama dalam penyediaan alat berat maupun penampungan hasil tambang. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebutkan.

Dugaan PETI Ketapang yang menyeret nama ANN dan ABN kembali menjadi perhatian publik serta mendorong harapan agar aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Baca Juga

Rekomendasi

Warga juga menyoroti keberadaan sebuah Toko Emas berinisial MM yang disebut-sebut dimiliki oleh ANN dan berlokasi di kawasan pusat Kota Ketapang. Menurut sejumlah sumber, toko tersebut pernah menjadi perhatian publik dalam pemberitaan sebelumnya. Namun, aktivitas usaha di lokasi tersebut disebut tetap berjalan sebagaimana biasa.

Di sisi lain, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Mereka menilai penegakan hukum terhadap praktik PETI perlu dilakukan secara menyeluruh.

Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI Ketapang terus berkembang, sementara pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Kategori Sama

Harapan tersebut juga dikaitkan dengan langkah Kejaksaan Agung yang belakangan menerapkan pendekatan  follow the money dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ANN, ABN maupun pihak yang disebut berinisial AC belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi dan dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak-pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan atau bantahan.