Hukum dan HAM

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

2 hari yang lalu 249 views
Gambar Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba - Bareskri...

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Selain tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan, tim gabungan penyidik juga mengamankan seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam perkara yang sama.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga

Rekomendasi

"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ujar Eko.

Bareskrim Masih Dalami Peran Masing-Masing Terduga

Meski membenarkan adanya penangkapan, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi operasi maupun peran masing-masing personel yang diamankan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para terduga dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Kategori Sama

Eko menyatakan, rincian kasus akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers resmi setelah proses penyidikan awal selesai dilakukan.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ikut Diselidiki

Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, penyidik juga menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan personelnya sendiri.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkotika bukan kali pertama mencuat.

Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp2,8 miliar yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polri Tegaskan Komitmen Bersihkan Internal

Penangkapan terhadap sejumlah personel kepolisian ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan internal Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan Bareskrim Polri belum mengungkap identitas lengkap maupun status hukum seluruh pihak yang diamankan.

Lensa Resonansi akan terus memperbarui informasi setelah keterangan resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disampaikan kepada publik.