Hukum dan HAM

Bareskrim Polri Kembangkan Kasus 18,1 Ton Sianida Ilegal ke Kalimantan Tengah, Diduga Dipasok ke Jaringan PETI

3 minggu yang lalu 96 views
Gambar Bareskrim Polri Kembangkan Kasus 18,1 Ton Sianida Ilegal ke Kalimantan Tengah, Diduga Dipasok ke Jaringan PETI - ba...

. JAKARTA, TEROPONG KALIMANTAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perdagangan 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal yang diduga dipasok kepada jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menyita 362 drum sodium cyanide dengan total berat sekitar 18,1 ton serta menetapkan dua orang tersangka yang diduga berperan dalam distribusi bahan kimia berbahaya tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada pelaku PETI di berbagai daerah. "Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," ujar Ade Safri dalam keterangannya di Tangerang, Selasa. Diduga Berasal dari China Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga sodium cyanide tersebut merupakan hasil impor dari China yang kemudian diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan berada di luar mekanisme pengawasan pemerintah. Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia tersebut, yakni di Pondok Gede, Kota Bekasi, Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi pertama di Pondok Gede, penyidik menyita 54 drum sodium cyanide dengan nilai sekitar Rp38,542 juta per drum. Penggeledahan kemudian berlanjut ke gudang di Kalideres yang menghasilkan penyitaan 160 drum, sementara di gudang ekspedisi kawasan Kebon Jeruk ditemukan 148 drum lainnya dengan estimasi nilai sekitar Rp40,5 juta per drum. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran sekitar Rp14,55 miliar. Kalimantan Tengah Masuk Jalur Distribusi Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat. Menurut Bareskrim, tersangka S diduga mendistribusikan sianida kepada pelaku PETI di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah. Namun demikian, hingga saat ini kepolisian belum mengungkap identitas maupun lokasi penerima sianida di Kalimantan Tengah. Penyidik masih menelusuri rantai distribusi, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima pasokan bahan kimia tersebut. Penyidikan Terus Dikembangkan Bareskrim menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Aparat masih mendalami jalur impor, pola distribusi, pihak penerima, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut. Langkah pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh rantai pasok sodium cyanide ilegal, termasuk dugaan penggunaannya pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah. Sodium cyanide merupakan bahan kimia yang umum digunakan dalam industri pengolahan emas berskala legal. Namun, penggunaannya wajib memenuhi ketentuan perizinan serta pengawasan pemerintah karena tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam praktik PETI, penggunaan sianida secara ilegal berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan. Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. redaksi tk
 

Keyword "bareskrim kembangkan kasus 181 ton" "bareskrim kembangkan kasus 181 ton"

Baca Juga

Rekomendasi

Berita Terkait

Kategori Sama