Ekonomi

UU PFII Disahkan DPR, Indonesia Bentuk Pusat Finansial Global

1 minggu yang lalu 55 views
Gambar UU PFII Disahkan DPR, Indonesia Bentuk Pusat Finansial Global - UU PFII Disahkan DPR

DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Targetkan Indonesia Jadi Hub Keuangan Global

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi yang digadang-gadang menjadi fondasi baru dalam pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU tersebut.

Baca Juga

Rekomendasi

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"

Seluruh peserta rapat menjawab serempak, "Setuju."

Pembahasan Melalui Serangkaian Tahapan

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) mengenai proses pembahasan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Berita Terkait

Kategori Sama

Ia menjelaskan bahwa pembahasan dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR bersama pemerintah setelah RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selanjutnya, Panja membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum pada 6–9 Juli 2026, kemudian melanjutkan pembahasan intensif hingga 20 Juli 2026 yang mencakup sinkronisasi dan finalisasi naskah.

Mengatur Pembentukan Kawasan Finansial Bertaraf Internasional

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan berbagai aspek fundamental penyelenggaraan PFII, antara lain:

  • Ketentuan umum, definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
  • Pembentukan, kedudukan dan tujuan kawasan finansial internasional.
  • Jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan di wilayah PFII.
  • Struktur kelembagaan penyelenggara PFII.

Selain itu, undang-undang juga mengatur pembentukan sejumlah lembaga pendukung, meliputi:

  • Dewan Pertimbangan.
  • Dewan Pengelola.
  • Lembaga Pengelola PFII.
  • Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
  • Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis.

Dibentuk Pengadilan Khusus PFII

Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus.

Pengadilan tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara yang timbul di lingkungan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Undang-undang juga mengatur mengenai susunan organisasi pengadilan hingga hukum acara yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa.

Investor Mendapat Berbagai Insentif Pajak

Sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, UU PFII memberikan sejumlah fasilitas fiskal bagi pelaku usaha dan investor.

Fasilitas tersebut meliputi:

  • Insentif Pajak Penghasilan (PPh).
  • Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Fasilitas kepabeanan.
  • Perlakuan perpajakan terhadap warisan.
  • Perlakuan pajak atas penanaman modal awal di kawasan PFII.

Selain itu, undang-undang juga mengatur hak dan kewajiban administrasi perpajakan, mekanisme pelaporan, hingga sanksi apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.

Diharapkan Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah dan DPR menilai keberadaan PFII akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tengah meningkatnya kompetisi pusat-pusat keuangan regional di Asia.

Melalui regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi internasional, memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan arus modal asing, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Keberadaan pusat finansial internasional tersebut juga diproyeksikan mendukung transformasi ekonomi nasional menuju negara berpendapatan tinggi dengan sistem keuangan yang lebih modern, terintegrasi, dan berdaya saing global.

Catatan Redaksi

UU PFII Disahkan DPR menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor keuangan nasional. Namun, efektivitas implementasinya akan sangat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kepastian hukum, independensi lembaga pengawas, kualitas sumber daya manusia, integritas sistem peradilan khusus, serta kemampuan Indonesia menjaga stabilitas politik dan ekonomi.

Di sisi lain, pemberian berbagai insentif fiskal juga perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan maupun praktik penghindaran pajak. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, PFII berpotensi menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

 

Keyword Utama:

  • UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
  • UU PFII Disahkan DPR
  • Rapat Paripurna DPR RI
  • PFII