Politik

Apakah Gibran Dapat Dimakzulkan? Pansus Ijazah dan Mekanisme UUD 1945

1 minggu yang lalu 411 views
Gambar Apakah Gibran Dapat Dimakzulkan? Pansus Ijazah dan Mekanisme UUD 1945 - Apakah Gibran dapat dimakzulkan

Isu kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dilihat melalui dua jalur yang berbeda: pembuktian apakah persyaratan pencalonan benar-benar tidak terpenuhi dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.

Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR, jika benar disampaikan sebagaimana informasi yang Anda berikan, belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran persyaratan pendidikan ataupun menjadi dasar otomatis untuk memberhentikan wakil presiden. Ada sejumlah tahapan hukum, persyaratan pembuktian, dan keputusan kelembagaan yang harus dibedakan.

Apa yang sebenarnya diputuskan MK?

Perkembangan per 11 Oktober 2026

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara itu.

Dua hal ini harus dibaca secara terpisah. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukanlah rumusan yang identik dengan putusan final bahwa Gibran pasti tidak memiliki ijazah. Sebaliknya, putusan yang tidak menerima permohonan juga tidak berarti semua pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan telah terjawab secara substantif.

Berita Terkait

Kategori Sama

Dapatkah Gibran dimakzulkan secara konstitusional?

Secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden dimungkinkan apabila syarat Pasal 7A dan prosedur Pasal 7B UUD 1945 terpenuhi. Namun, hal itu tidak terjadi secara otomatis hanya karena muncul polemik mengenai ijazah.

Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 7B mengatur tahapan pengajuan pendapat DPR kepada MK, pemeriksaan oleh MK, dan proses selanjutnya di MPR.

Dengan demikian, isu yang harus dijawab bukan semata-mata apakah dokumen ijazah ditemukan, melainkan apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa persyaratan konstitusional atau undang-undang tidak terpenuhi, serta apakah mekanisme pemberhentian dapat dijalankan sesuai prosedur.

Pansus DPR: pintu pemeriksaan atau sekadar wacana politik?

Usulan Eka Widodo dari Fraksi PKB untuk membentuk pansus mendapat perhatian karena membuka kemungkinan persoalan tersebut ditelusuri melalui fungsi pengawasan DPR. Namun, perkembangan politik berikutnya menunjukkan bahwa usulan itu belum merupakan keputusan resmi seluruh fraksi PKB.

Pada 10 Oktober 2026, sejumlah pemberitaan mengutip Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menegaskan bahwa usulan Eka merupakan pandangan pribadi, bukan sikap resmi fraksi.

Sementara itu, PDI Perjuangan menyuarakan kemungkinan penggunaan pansus atau hak angket. Dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan tindak lanjut politik bergantung pada konsensus pimpinan partai, terutama partai-partai di DPR.

Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini berada pada persimpangan hukum dan politik. Akan tetapi, dukungan politik tidak dapat menggantikan persyaratan konstitusional maupun pembuktian hukum.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan:

Pansus atau hak angket bukan pemakzulan. Instrumen pengawasan DPR tidak dengan sendirinya memberhentikan wakil presiden.

Dukungan fraksi bukan putusan hukum. Sekalipun DPR mengambil langkah politik, dugaan bahwa persyaratan jabatan tidak terpenuhi tetap harus diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap Istana bukan syarat hukum yang tertulis. Dukungan atau penolakan Presiden Prabowo mungkin berpengaruh terhadap dinamika politik parlemen, tetapi UUD 1945 tidak mensyaratkan persetujuan presiden sebagai prasyarat formal proses pemakzulan.

ujian transparansi dan kepastian hukum

Persoalan dokumen pendidikan seorang wakil presiden tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan antarelite politik. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah persyaratan pencalonan telah diperiksa dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan, apakah dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersedia, dan apakah keputusan penyelenggara pemilu saat menerima pencalonan mempunyai landasan administratif yang memadai.

Jika dokumen dan proses penyetaraan memang pernah digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan, publik berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai jenis dokumen, lembaga yang menerbitkan atau mengesahkannya, serta dasar hukum yang dipakai. Namun, pemeriksaan tersebut juga harus menghormati hak jawab pihak terkait dan tidak boleh mengubah dugaan menjadi kesimpulan sebelum bukti diverifikasi.

Di sisi lain, DPR perlu menjelaskan dasar kewenangan dan tujuan pembentukan pansus apabila gagasan itu benar-benar diajukan secara formal. Apakah fokusnya mengevaluasi proses verifikasi administrasi pencalonan, meminta penjelasan penyelenggara pemilu, atau mencari dasar bagi proses konstitusional lebih lanjut? Kejelasan mandat akan menentukan apakah langkah tersebut menghasilkan pemeriksaan yang substantif atau justru memperpanjang pertarungan politik.

Ada pula persoalan penting terkait putusan MK. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon tidak boleh disederhanakan sebagai kemenangan mutlak salah satu pihak dalam sengketa faktual. Pertimbangan mengenai bukti harus dibaca bersama amar putusan dan batas kewenangan pengadilan.

Dengan demikian, transparansi tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan pansus. Hasil pemeriksaan, metode verifikasi, dasar hukum, dan tindak lanjutnya harus dapat diuji oleh publik.

Kesimpulan: apakah Gibran dapat dimakzulkan?

Secara konstitusional, bisa, tetapi bukan secara otomatis dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan putusan MK tersebut.

Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian apabila terbukti wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pasal 7B menetapkan prosedur yang harus dilalui melalui DPR, MK, dan MPR.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menjadi perkembangan hukum penting karena mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat. Namun, permohonan yang diperiksa tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, dan MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Karena itu, pertanyaan berikutnya adalah apakah ada bukti tambahan yang sah, lembaga mana yang berwenang memeriksanya, dan apakah DPR akan menggunakan mekanisme konstitusional dengan dukungan serta prosedur yang dipersyaratkan.

Apakah Gibran dapat dimakzulkan? Bagi publik, ukuran utamanya bukan siapa yang paling keras menuntut pemakzulan atau siapa yang paling kuat membela pemerintah. Ukurannya adalah apakah proses hukum berjalan transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.