Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kebutuhan tersebut otomatis menjadi kewajiban negara untuk dibiayai?
Hak Warga Binaan Bukan Cek Kosong
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menempatkan perlindungan dan pemenuhan hak warga binaan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan. Namun, tujuan sistem tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan warga binaan selama menjalani pidana.
UU tersebut menegaskan bahwa pemasyarakatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali diterima masyarakat. Fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Artinya, istilah hak warga binaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kewajiban negara untuk menyediakan setiap fasilitas yang dapat memenuhi seluruh keinginan pribadi.
Ada perbedaan mendasar antara hak atas pelayanan kesehatan dengan hak untuk memperoleh fasilitas tertentu yang sifatnya kontroversial.
Negara wajib memastikan warga binaan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Tetapi ketika sebuah fasilitas hendak dibiayai melalui anggaran negara, harus ada pertanyaan tambahan: apa dasar hukumnya, apa urgensinya, apa manfaatnya bagi proses pembinaan, dan apakah terdapat alternatif yang lebih tepat?
Ketika Alasan Kesehatan Dipakai
Salah satu argumen yang dapat muncul adalah kesehatan seksual.
Pendekatan kesehatan memang tidak boleh mengabaikan kebutuhan biologis manusia. Bahkan di lingkungan lapas, pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, misalnya, pada 2026 bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan skrining TBC di lapas dan rutan seluruh Indonesia. Ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan warga binaan memang membutuhkan perhatian negara.
Namun, kesehatan seksual tidak otomatis identik dengan penyediaan alat bantu seksual.
Jika alasan utamanya adalah kesehatan, maka publik berhak meminta kajian medis yang menjelaskan manfaat, risiko, standar penggunaan, kebersihan, pengawasan, serta dampaknya terhadap kesehatan fisik dan psikologis warga binaan.
Pertanyaan lainnya juga penting: apakah alat tersebut akan menjadi fasilitas pribadi yang diberikan secara cuma-cuma? Siapa yang menentukan penerima? Bagaimana pengadaannya? Bagaimana pengawasannya? Dan berapa anggaran yang harus dikeluarkan negara?
Tanpa jawaban yang jelas, istilah "hak kesehatan" berisiko menjadi terlalu luas dan sulit dibatasi.
Agama Memberikan Batas yang Berbeda
Perdebatan semakin sensitif karena Indonesia bukan ruang sosial yang steril dari nilai agama.
Komisi Fatwa MUI pada 4 Oktober 2026 secara terbuka menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam perspektif Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali juga menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis dalam Islam diarahkan melalui pernikahan, sementara pengendalian diri dapat dilakukan antara lain melalui puasa ketika pernikahan belum memungkinkan.
Pandangan tersebut tentu merupakan perspektif keagamaan dan tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif bagi seluruh warga negara.
Namun, pandangan agama tetap relevan dalam perdebatan kebijakan publik, terutama ketika kebijakan tersebut menyangkut penggunaan uang negara dan fasilitas lembaga publik.
Bahkan kajian fikih yang diterbitkan NU Online menunjukkan bahwa pembahasan mengenai masturbasi dan alat bantu seksual memiliki rincian pendapat di antara mazhab dan kondisi tertentu. Dengan demikian, pembahasan agama pun sebenarnya membutuhkan kehati-hatian dan tidak semestinya disederhanakan menjadi satu kalimat tanpa konteks.
Di sinilah pemerintah harus mampu membedakan antara pandangan agama, norma hukum, dan kebijakan administratif negara.
Uang Rakyat dan Pertanyaan Prioritas
Ada satu aspek yang sering hilang dalam perdebatan: anggaran negara.
Jika alat bantu seksual benar-benar akan menjadi fasilitas resmi lapas, maka pengadaannya berpotensi menggunakan sumber daya publik. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar hak individu.
Masyarakat berhak bertanya mengenai prioritas.
Apakah anggaran pemasyarakatan sudah cukup untuk layanan kesehatan? Apakah persoalan kepadatan hunian telah teratasi? Bagaimana kualitas makanan warga binaan? Bagaimana layanan kesehatan jiwa? Bagaimana pembinaan keterampilan? Bagaimana pendidikan dan persiapan warga binaan sebelum kembali ke masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti kebutuhan biologis warga binaan boleh diabaikan. Tetapi dalam kebijakan publik, prioritas anggaran harus memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sebuah fasilitas yang sangat kontroversial justru mengambil ruang perhatian dari persoalan pemasyarakatan yang lebih mendasar.
Reintegrasi atau Justru Perluasan Makna Hak?
Pendukung gagasan tersebut dapat berargumen bahwa pemenuhan kebutuhan biologis merupakan bagian dari proses reintegrasi. Secara prinsip, reintegrasi memang menjadi salah satu tujuan sistem pemasyarakatan.
Tetapi pertanyaan kritisnya adalah: apakah semua kebutuhan manusia harus difasilitasi negara agar seseorang siap kembali ke masyarakat?
Jika logika tersebut diterapkan tanpa batas, definisi hak dapat terus melebar.
Karena itu, ukuran kebijakan seharusnya bukan hanya apakah sebuah kebutuhan itu nyata, tetapi apakah pemenuhannya merupakan kewajiban negara berdasarkan hukum, diperlukan untuk kesehatan, relevan dengan pembinaan, aman bagi lingkungan lapas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sinilah batas kebijakan harus diletakkan.
Jangan Campurkan Hak, Kebutuhan dan Fasilitas
Warga binaan tetap manusia. Mereka memiliki hak atas martabat, kesehatan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi.
Tetapi status sebagai warga binaan juga berarti mereka menjalani proses pidana dengan pembatasan tertentu yang ditetapkan hukum.
Karena itu, perdebatan mengenai alat bantu seksual di lapas seharusnya tidak diarahkan pada penghakiman terhadap warga binaan. Fokusnya justru harus diarahkan kepada desain kebijakan negara.
Negara harus menjawab apakah fasilitas tersebut benar-benar dibutuhkan, apakah memiliki dasar hukum yang memadai, apakah terdapat bukti medis yang kuat, dan apakah manfaatnya sebanding dengan biaya serta risiko pengawasannya.
Jika jawabannya belum jelas, maka kehati-hatian menjadi penting.
Sebab ketika negara membayar sebuah fasilitas menggunakan uang publik, pertanggungjawabannya bukan hanya kepada penerima fasilitas, tetapi juga kepada seluruh masyarakat.
Di Mana Batasnya?
Pada akhirnya, perdebatan tentang alat bantu seksual di lapas bukan sekadar pertarungan antara kelompok yang mengatasnamakan hak dan kelompok yang mengatasnamakan moral.
Ada persoalan yang lebih fundamental.
Hak warga binaan harus dihormati. Tetapi apakah setiap kebutuhan biologis otomatis menjadi hak yang harus dibiayai negara?
Kesehatan harus dilindungi. Tetapi apakah setiap solusi yang diklaim berkaitan dengan kesehatan otomatis layak menjadi fasilitas negara?
Agama harus dihormati. Tetapi apakah pandangan agama tertentu dapat langsung diterjemahkan menjadi kebijakan yang berlaku bagi seluruh warga negara?
Dan yang tidak kalah penting:
ketika anggaran berasal dari uang rakyat, siapa yang menentukan bahwa fasilitas tersebut merupakan prioritas?
Wacana ini layak dibahas secara terbuka dan berbasis data. Bukan untuk mempermalukan warga binaan, bukan pula untuk menutup mata terhadap kebutuhan kesehatan mereka, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum, kesehatan, keamanan, pembinaan, moral publik, dan akuntabilitas anggaran.
Karena pada akhirnya, negara bukan hanya dituntut untuk memenuhi hak. Negara juga dituntut menjelaskan batas kewajibannya.
Lensa Resonansi โ melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.