PFII: Antara Ambisi Global dan Ancaman Sistemik di Bawah Payung Hukum
Oleh: Redaksi Lensa Resonansi
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada 21 Juli 2026 menjadi tonggak ambisi Indonesia memasuki panggung keuangan global . Dengan menjanjikan insentif pajak 0% selama 50 tahun dan sistem hukum common law yang "final and binding", pemerintah berharap dapat menarik arus modal global yang diperkirakan mencapai US$ 3,2 triliun .
Namun, di balik janji manis itu, serangkaian kritik tajam bermunculan dari para ekonom, akademisi, hingga pakar hukum. Mereka menilai desain PFII memiliki cacat struktural yang mengancam penerimaan negara, kedaulatan hukum, dan reputasi Indonesia di mata dunia.
Kritik Jurnalistik: "Obral Pajak" dan Risiko Fiskal
1. Insentif 50 Tahun: Kebijakan Tanpa Preseden
Pemberian tax holiday 0% selama 50 tahun menuai kecaman sebagai kebijakan yang "sangat agresif dan menyimpan anomali struktural" . Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat, menyebut hal ini adalah preseden baru dalam administrasi fiskal modern Indonesia, mengingat selama ini tax holiday maksimal hanya 30 tahun .
Durasi setengah abad ini dinilai kaku dan tidak realistis. "Mengunci tarif pajak 0% selama 50 tahun akan merusak prinsip flexibility dan efficiency dalam sistem perpajakan. Negara kehilangan instrumen untuk merespons guncangan ekonomi," tegas Ariawan .
2. Benturan dengan Pajak Minimum Global
Kritik paling fundamental adalah benturan dengan rezim Pajak Minimum Global (Pillar Two) OECD yang mewajibkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi perusahaan multinasional . Indonesia sendiri telah mengadopsi aturan ini melalui PMK 136/2024 .
Akibatnya, insentif 0% di Indonesia menjadi sia-sia. Negara asal perusahaan multinasional akan mengenakan top-up tax hingga 15%, sehingga diskon pajak yang diberikan Indonesia justru menjadi tambahan penerimaan bagi negara lain .
3. Ancaman Penggerusan Basis Pajak (Base Erosion)
Tanpa economic substance requirement yang ketat, PFII berpotensi menjadi surga pajak (tax haven). Perusahaan dapat memindahkan pencatatan laba ke PFII tanpa aktivitas ekonomi nyata, hanya untuk menikmati pajak rendah .
Guru Besar Unair, Rahma Gafmi, memperingatkan risiko ini dapat menciptakan insentif yang salah (perverse incentives) dan mendominasi kawasan dengan perusahaan cangkang (shell companies) . Akibatnya, Indonesia berisiko masuk dalam daftar abu-abu (grey list) FATF dan kehilangan kredibilitas di mata investor institusional yang mengutamakan kepatuhan .
4. Ancaman bagi Aksesi OECD
Center of Economic and Law Studies (Celios) bahkan menyebut UU PFII berpotensi menghambat langkah Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Ketentuan PFII dinilai bertentangan dengan OECD Anti-Bribery Convention dan melemahkan kredibilitas rezim beneficial ownership .
Ancaman Sistemik: "Negara dalam Negara" dan Konsentrasi Kekuasaan
1. Pengadilan PFII: Ancaman bagi Kedaulatan Hukum
Salah satu poin paling kontroversial adalah pembentukan Pengadilan PFII dengan sistem common law dan putusan "final and binding" . Para pakar hukum mengkhawatirkan hal ini dapat menimbulkan dualisme yurisprudensi dan fragmentasi hukum di Indonesia, yang notabene menganut sistem civil law .
Keterlibatan hakim asing di pengadilan ini juga dikhawatirkan dapat mencederai prinsip negara kesatuan, mengingat puncak kekuasaan kehakiman harus berada di Mahkamah Agung .
2. Dewan PFII: "Superbody" Tanpa Pengawasan
Dewan PFII diberikan kewenangan sangat luas (superbody), mulai dari perizinan, pemberian insentif pajak, pendirian entitas baru, hingga pengawasan . Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang (regulatory capture).
Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (Transparency International 2025) masih berada di peringkat 109 dari 180 negara . "Yang perlu diawasi bukan sekadar Gubernur PFII, tetapi siapa yang mengawasi sang Gubernur," tegas Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata .
Rekomendasi: Pagar Pengaman yang Harus Segera Dibangun
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan berbagai pakar mendesak pemerintah untuk segera memasang "ring-fencing" atau pagar pengaman yang ketat dalam peraturan turunan :
Substance Requirement: Wajibkan setiap perusahaan di PFII memiliki kantor nyata, pegawai profesional, dan fungsi bisnis yang dijalankan di kawasan tersebut .
Larangan Pemindahan Domisili: Perusahaan domestik tidak boleh memindahkan pembukuan ke PFII hanya untuk menghindari pajak tanpa aktivitas riil .
Pengawasan dan Pertukaran Data: Mekanisme pengawasan bersama antara otoritas PFII, DJP, OJK, BI, dan PPATK harus diperkuat .
Ketentuan Anti-Abuse: Regulator diberikan kewenangan mencabut fasilitas jika ditemukan penyalahgunaan .
Selaraskan dengan Standar Internasional: Seluruh ketentuan PFII harus selaras dengan prinsip OECD BEPS dan rekomendasi FATF .
Kesimpulan
PFII adalah ujian besar bagi Indonesia. Di satu sisi, ini adalah kesempatan untuk naik kelas di kancah global. Di sisi lain, jika dibangun di atas fondasi yang rapuh, PFII dapat menjadi kawah candradimuka yang menggerus penerimaan negara, melemahkan sistem hukum, dan menghancurkan reputasi Indonesia.
Keberhasilan pusat keuangan tidak semata ditentukan oleh insentif pajak, tetapi oleh kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, dan pengawasan yang independen . Pemerintah dan DPR harus berani memilih jalur yang sulit namun terhormat: membangun PFII di atas fondasi konstitusi, bukan dengan "jalan pintas" insentif ekstrem yang justru berisiko menjadi bumerang di masa depan.
Kata Kunci SEO: PFII, Pusat Finansial Internasional Indonesia, kritik PFII, tax haven Indonesia, ancaman PFII, pajak 0% 50 tahun, OECD Indonesia, FATF grey list, Pengadilan PFII, risiko fiskal PFII, analisis UU PFII, DPR PFII.