JAKARTA, Lensa Resonansi — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) memasuki salah satu titik penting: bagaimana negara menentukan data yang dianggap sebagai Data Prioritas Nasional.
Persoalan ini menjadi sorotan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, Kamis (24/9/2026).
Anggota Baleg DPR RI, Putra Nababan, menilai rumusan yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk menyusun dan menetapkan Data Prioritas Nasional berpotensi terlalu luas apabila tidak disertai parameter objektif.
Menurut Putra, kewenangan tersebut perlu dibatasi agar tata kelola Satu Data Indonesia tidak berkembang menjadi sistem yang terlalu sentralistik. Ia mengusulkan agar penentuan data prioritas didasarkan pada kriteria yang dapat diukur, antara lain urgensi pembangunan, dampak lintas sektoral, dan kepentingan strategis.
"Kami merasa dalam konteks ini kewenangan menteri itu terlalu luas, terlalu sentralistik. Ini berisiko sentralistik jika tidak disertai dengan parameter objektif," kata Putra dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketika Data Menjadi Dasar Kebijakan
Kritik tersebut penting karena RUU Satu Data Indonesia tidak sekadar mengatur persoalan teknis pengumpulan data.
Pemerintah sendiri menempatkan data sebagai aset strategis negara. Kementerian PPN/Bappenas menyebut RUU SDI diperlukan untuk membangun tata kelola data yang lebih akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan.
Dengan posisi tersebut, keputusan mengenai data mana yang masuk kategori "prioritas nasional" pada akhirnya dapat memengaruhi perhatian pemerintah, koordinasi antarinstansi, alokasi sumber daya, hingga bagaimana suatu persoalan dibaca dalam proses perencanaan pembangunan.
Di sinilah persoalan kewenangan menjadi penting.
Jika kriteria Data Prioritas ditulis secara terlalu umum, maka terdapat ruang interpretasi yang besar dalam proses penetapannya. Sebaliknya, apabila parameter dibuat terlalu sempit, negara juga berpotensi kesulitan merespons kebutuhan baru yang muncul secara cepat.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memiliki kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan tersebut dibatasi, dipertanggungjawabkan, dan dapat diuji secara terbuka.
Jangan Sampai "Prioritas" Menjadi Keputusan Sepihak
Catatan Putra Nababan membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penetapan Data Prioritas Nasional nantinya hanya menjadi keputusan administratif pemerintah, atau merupakan keputusan yang harus melalui mekanisme objektif dan dapat diawasi publik?
Pertanyaan ini relevan karena Indonesia memiliki struktur pemerintahan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
Dalam pembahasan RUU SDI sebelumnya, Putra juga pernah menekankan pentingnya data desa sebagai sumber data primer dalam penyusunan kebijakan. DPR mencatat data desa mencakup antara lain kependudukan, profil keluarga, potensi desa, pembangunan dan keuangan desa.
Artinya, ekosistem data nasional sesungguhnya sangat luas. Data tidak hanya berada di kementerian atau lembaga pusat.
Karena itu, apabila terdapat mekanisme penetapan "prioritas nasional", kepentingan dan kebutuhan data dari daerah serta desa juga perlu memperoleh ruang yang jelas dalam proses tersebut.
Parameter Objektif Harus Masuk ke Batang Tubuh RUU
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian dalam pembahasan tingkat I adalah apakah parameter Data Prioritas cukup dituangkan dalam aturan turunan, atau justru perlu ditegaskan langsung dalam undang-undang.
Sebab, semakin besar dampak suatu kewenangan terhadap tata kelola negara, semakin penting batas kewenangannya dapat dibaca secara jelas dari norma hukum.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman pengaturan Data Prioritas melalui kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020, misalnya, mengatur bahwa penentuan Data Prioritas dilakukan berdasarkan usulan Walidata dan/atau arahan Dewan Pengarah. Regulasi tersebut juga mencantumkan sejumlah kriteria, seperti mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam RPJMN atau RKP, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, serta memenuhi kebutuhan mendesak atau sesuai arahan Presiden.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya konsep parameter Data Prioritas bukan sesuatu yang baru.
Pertanyaannya sekarang adalah: apakah prinsip-prinsip tersebut akan dipertahankan, diperjelas, atau diperluas dalam RUU SDI?
Transparansi Menjadi Kunci
RUU Satu Data Indonesia dirancang untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini masih menghadapi fragmentasi, perbedaan standar, persoalan akurasi dan kemutakhiran.
Bappenas menyatakan konsep yang disusun pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga. Setiap instansi tetap memiliki kewenangan memproduksi dan mengelola data sesuai tugasnya, sementara integrasi dilakukan melalui standar dan mekanisme pertukaran data.
Namun, justru karena RUU ini dirancang untuk menyatukan ekosistem data nasional, batas antara integrasi dan sentralisasi kewenangan perlu dirumuskan secara hati-hati.
Data boleh terintegrasi. Standar boleh diseragamkan. Interoperabilitas memang diperlukan.
Tetapi keputusan mengenai data apa yang dianggap paling penting harus memiliki alasan yang dapat ditelusuri.
Masyarakat juga perlu dapat mengetahui: mengapa sebuah data masuk kategori prioritas, siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, indikator apa yang digunakan, berapa lama status prioritas berlaku, dan bagaimana keputusan tersebut dapat dievaluasi.
Jangan Sampai Satu Data Berujung Satu Pusat Kekuasaan Data
Semangat Satu Data Indonesia pada dasarnya adalah mengakhiri data yang terfragmentasi dan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Ketua Baleg DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa RUU SDI diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat dan valid sebagai dasar perencanaan.
Namun, integrasi data tidak otomatis berarti seluruh keputusan tentang data harus terkonsentrasi pada satu pusat kewenangan.
Justru pada titik inilah pembahasan Pasal 18 menjadi penting.
Satu Data tidak boleh dimaknai sebagai satu-satunya pihak yang menentukan data mana yang dianggap penting.
Jika Data Prioritas Nasional memiliki konsekuensi terhadap kebijakan dan perencanaan pembangunan, maka penentuannya idealnya memiliki parameter yang jelas, mekanisme pengawasan, keterlibatan lintas sektor, serta ruang evaluasi.
Kritik Putra Nababan dengan demikian dapat dibaca sebagai bagian dari perdebatan yang lebih besar dalam penyusunan RUU SDI: bagaimana negara membangun sistem data yang terintegrasi tanpa mengorbankan distribusi kewenangan dan mekanisme pengawasan.
Panja dan pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan tingkat I. Karena itu, rumusan final mengenai Data Prioritas Nasional masih dapat berubah melalui proses pembahasan DIM.
Yang kini menjadi perhatian publik bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan Satu Data.
Jawabannya relatif jelas: data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan memang dibutuhkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Ketika data menjadi fondasi kebijakan negara, siapa yang menentukan data mana yang paling penting—dan berdasarkan ukuran apa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah Satu Data Indonesia benar-benar menjadi instrumen integrasi data nasional atau justru membuka ruang konsentrasi kewenangan dalam menentukan informasi yang dianggap paling strategis bagi negara.