Teknologi

Hoaks Pemadaman Internet 25–27 September 2026, Komdigi Siapkan Langkah Hukum

2 jam yang lalu 61 views
Gambar Hoaks Pemadaman Internet 25–27 September 2026, Komdigi Siapkan Langkah Hukum - Hoaks Pemadaman Internet

JAKARTA — Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, 25–27 September 2026, dipastikan sebagai informasi palsu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mematikan layanan internet nasional sebagaimana disebut dalam dokumen yang beredar di masyarakat.

Informasi tersebut menyebar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Namun, Komdigi menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyatakan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026. Ia juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional sebagaimana disebut dalam dokumen yang beredar.

Dengan demikian, narasi yang mengaitkan gangguan satelit dengan rencana penghentian layanan internet nasional tidak sesuai dengan keterangan resmi pemerintah.

Layanan Internet dan Perbankan Dipastikan Tetap Berjalan

Komdigi juga menyampaikan bahwa layanan digital masyarakat tetap beroperasi. Internet, aplikasi pesan instan, layanan seluler, jaringan fiber optik, sistem perbankan dan ATM disebut tetap berjalan normal.

Berita Terkait

Kategori Sama

Kementerian juga menyatakan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena khawatir internet akan dimatikan secara nasional.

Klarifikasi ini penting karena narasi pemadaman internet selama tiga hari berpotensi menimbulkan kepanikan, terutama jika dikaitkan dengan layanan yang bergantung pada konektivitas digital seperti perbankan, transaksi elektronik, komunikasi dan aktivitas ekonomi.

Terkait Hoaks Pemadaman Internet 25–27 September 2026, masyarakat disarankan tidak menjadikan dokumen yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan sebagai dasar untuk mengambil keputusan finansial.

Dokumen Resmi Dicatut, Komdigi Telusuri Penyebarnya

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya soal benar atau tidaknya informasi mengenai pemadaman internet, tetapi juga mengenai asal-usul dokumen yang mencatut identitas kementerian dan pejabat negara.

Komdigi menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.

Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memperlakukan peredaran dokumen tersebut bukan sebagai sekadar informasi keliru, tetapi sebagai dugaan pemalsuan dan penyebaran informasi bohong yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Konsekuensi Hukum, tetapi Tidak Semua Hoaks Otomatis Sama

Komdigi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam siaran persnya, kementerian menyebut Pasal 45A ayat (3) sebagai salah satu ketentuan yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Namun, terdapat konteks hukum yang perlu diperhatikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah memberikan pemaknaan bersyarat terhadap istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. MK menyatakan istilah tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kondisi di ruang digital atau siber.

Artinya, keberadaan informasi palsu di ruang digital tidak dengan sendirinya berarti seluruh unsur pidana dalam ketentuan tersebut otomatis terpenuhi. Penegak hukum tetap perlu melihat fakta, konteks, unsur pasal, serta bukti yang ada dalam setiap perkara.

Dalam kasus dokumen pemadaman internet ini, proses penelusuran aparat menjadi penting untuk mengetahui bagaimana dokumen dibuat, siapa yang menyebarkannya, sejauh mana penyebarannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.

Cara Mengecek Informasi Pemadaman Internet

Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum meneruskannya.

Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana ketika menerima informasi yang mengatasnamakan kementerian atau lembaga negara.

Pertama, periksa apakah informasi tersebut tersedia di situs resmi lembaga terkait. Kedua, perhatikan nomor surat, format, tanggal, pejabat penandatangan, dan konteks penerbitannya. Ketiga, bandingkan informasi dengan pemberitaan dari media yang kredibel.

Keempat, jangan langsung menyebarkan dokumen hanya karena menggunakan logo pemerintah, nomor surat, atau tanda tangan pejabat. Unsur-unsur tersebut dapat dicatut atau direkayasa dalam dokumen palsu.

Untuk isu komunikasi digital, masyarakat dapat merujuk pada kanal resmi Komdigi di komdigi.go.id sebagai salah satu sumber verifikasi.

Fakta yang Perlu Dipegang

Sampai klarifikasi resmi Komdigi yang disampaikan pada 24 September 2026, tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026 seperti yang disebut dalam dokumen viral tersebut.

Dokumen bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mengatasnamakan Komdigi dinyatakan palsu oleh kementerian. Klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional juga dibantah.

Sementara itu, Komdigi bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pembuat dan penyebar dokumen tersebut.

Bagi masyarakat, informasi terpenting bukan hanya memastikan internet tetap digunakan seperti biasa, tetapi juga tidak ikut memperluas penyebaran dokumen yang belum terverifikasi.

Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, satu dokumen palsu dapat dengan cepat berubah menjadi kepanikan apabila diteruskan tanpa pemeriksaan.

Karena itu, untuk informasi mengenai pemadaman, gangguan jaringan, kebijakan telekomunikasi maupun layanan digital nasional merupakan Hoaks Pemadaman Internet, rujukan utama sebaiknya berasal dari kanal resmi pemerintah dan sumber berita yang memiliki proses verifikasi.