JAKARTA, LENSA RESONANSI — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan setelah DPR RI mempercepat agenda pembahasannya. Komisi III DPR menargetkan regulasi yang telah lama dinantikan dalam agenda pemberantasan korupsi itu dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Perkembangan terbaru pada Senin, 26 Oktober 2026, menunjukkan Komisi III DPR sepakat memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang November menjadi masa reses. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat dan mengejar target penyelesaian RUU.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan, mulai dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat hingga cendekiawan. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga dipersilakan menyampaikan pandangan tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan diupayakan selesai lebih cepat dari target 15 Desember. Namun, hingga laporan terbaru tersebut, tanggal pasti pengesahan belum ditetapkan.
Informasi itu dilaporkan ANTARA dan BeritaSatu pada 26 Oktober 2026.
Sudah Jadi Inisiatif DPR, tetapi Belum Menjadi Undang-Undang
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa keputusan terhadap RUU tersebut ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan sesuai tenggat tersebut.
Meski demikian, penetapan sebagai usul inisiatif DPR tidak berarti RUU tersebut sudah berlaku sebagai undang-undang. Masih terdapat tahapan pembahasan bersama pemerintah, penyempurnaan substansi, serta pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara target politik, proses pembahasan, dan pengesahan resmi. Sampai perkembangan yang diberitakan pada 26 Oktober 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi.
Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya negara menelusuri, merampas, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara korupsi, penindakan terhadap pelaku tidak selalu otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Aset dapat dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk kepemilikan.
Kondisi tersebut membuat pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, efektivitas regulasi tidak cukup diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara. Aturan itu juga harus memastikan bahwa setiap tindakan perampasan mempunyai dasar hukum, standar pembuktian, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Di sinilah substansi RUU Perampasan Aset akan diuji: apakah aturan tersebut mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Alat Kekuasaan
Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap hak masyarakat. Kewenangan untuk merampas aset harus dibatasi oleh prosedur yang dapat diuji secara hukum, bukan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak aparat.
Dalam pemberitaan resmi DPR pada 6 Oktober 2026, Habiburokhman menyebut masyarakat mendukung pembentukan undang-undang tersebut, tetapi mengingatkan agar aturan itu tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Peringatan itu memperlihatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya bergantung pada kecepatan pengesahan. Kualitas pengawasan, transparansi proses, serta kepastian perlindungan hukum juga menentukan apakah kewenangan baru dapat dijalankan secara akuntabel.
Pembahasan perlu memberikan kejelasan mengenai peran pengadilan, mekanisme keberatan bagi pemilik atau pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, serta tata kelola aset yang telah dirampas.
Apabila aspek-aspek tersebut tidak dirumuskan secara cermat, kebijakan yang dimaksudkan untuk memberantas kejahatan justru berpotensi memunculkan sengketa hukum baru.
Publik Perlu Mengawal Draf dan Pasal-Pasal Krusial
Percepatan pembahasan juga harus berjalan beriringan dengan keterbukaan dokumen. Publik perlu memperoleh akses terhadap draf terbaru, naskah akademik, dan perkembangan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar dapat menilai apakah masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
Partisipasi publik tidak semestinya berhenti pada undangan menghadiri RDPU atau kesempatan mengirimkan dokumen tertulis. Aspirasi yang masuk perlu mendapatkan ruang pertimbangan yang bermakna, terutama ketika menyangkut hak kepemilikan, perlindungan hukum, dan batas kewenangan aparat.
DPR dan pemerintah juga perlu menjelaskan perubahan substansi secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat membandingkan rumusan awal dan hasil pembahasan serta mengetahui alasan di balik perubahan pasal-pasal penting.
Bagi publik, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Yang lebih mendasar adalah apakah produk akhirnya benar-benar efektif mengejar aset hasil tindak pidana, transparan dalam pelaksanaan, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara.
Menunggu Realisasi, Bukan Sekadar Target
Percepatan agenda DPR pada akhir Oktober memberikan perkembangan baru dalam perjalanan RUU Perampasan Aset. Namun, target penyelesaian tetap harus dibuktikan melalui proses legislasi yang nyata dan keputusan resmi.
DPR dan pemerintah kini menghadapi pekerjaan penting untuk menyelaraskan efektivitas pemberantasan kejahatan dengan prinsip negara hukum. Regulasi yang kuat harus mampu menutup celah penyembunyian aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata tanggal pengesahannya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah undang-undang tersebut nantinya dapat diterapkan secara adil, diawasi secara transparan, dan benar-benar mendukung pemulihan aset hasil kejahatan.
Lensa Resonansi akan terus memantau perkembangan RUU Perampasan Aset, termasuk substansi pasal, tahapan pembahasan, serta komitmen DPR dan pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang efektif dan akuntabel.
Sumber: DPR RI, ANTARA News, dan BeritaSatu, laporan perkembangan hingga 26 Oktober 2026.