Teknologi

Pansus AI dan Bayang-Bayang Politik 2029: Siapa Mengatur Kampanye, Data Pemilih dan Platform Digital?

2 minggu yang lalu 412 views
Gambar Pansus AI dan Bayang-Bayang Politik 2029: Siapa Mengatur Kampanye, Data Pemilih dan Platform Digital? - Pansus AI

Pansus AI dan Bayang-Bayang Politik 2029

Pembentukan Pansus Lintas Komisi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di DPR RI layak dibaca lebih jauh dari sekadar persoalan teknologi. Pernyataan bahwa Indonesia jangan terus menjadi pasar AI memang menyentuh persoalan kedaulatan teknologi dan ekonomi digital. Namun, momentum pembahasan tersebut menghadirkan pertanyaan lain: sejauh mana regulasi AI akan bersinggungan dengan pertarungan politik menuju Pemilu 2029?

Pertanyaan itu bukan muncul tanpa konteks. Pemerintah saat ini sedang membangun tata kelola AI nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah juga telah mengembangkan Peta Jalan AI Nasional dan kerangka etika AI.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu sudah mulai memperingatkan bahwa AI akan menjadi persoalan serius menjelang 2029.

KPU secara khusus telah membahas ancaman deepfake, AI, dan tantangan baru Pemilu 2029. Bahkan, objek pengaturan yang disebut antara lain deepfake politik, iklan kampanye berbasis AI, bot otomatis, serta transparansi konten sintetis.

KPU juga menilai penguatan literasi demokrasi diperlukan menghadapi hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, politisasi SARA dan deepfake menjelang Pemilu 2029.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar.

Berita Terkait

Kategori Sama

 

Ketika AI Masuk ke Arena Politik

Bayangkan sebuah kontestasi politik ketika seorang kandidat dapat dibuat seolah-olah mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ia katakan.

Wajah dapat direkayasa. Suara dapat ditiru. Video dapat dibuat dalam hitungan menit. Narasi dapat diproduksi secara massal. Bahkan pesan politik dapat disesuaikan berdasarkan karakteristik kelompok pemilih.

Jika teknologi tersebut bertemu dengan data pemilih dan sistem distribusi platform digital, maka kampanye politik tidak lagi sekadar mengenai siapa yang paling banyak memasang baliho atau menggelar pertemuan.

Pertarungannya berubah menjadi siapa yang paling mampu menguasai perhatian, persepsi dan perilaku pemilih melalui ruang digital.

Karena itu, pembahasan Pansus AI mempunyai kemungkinan bersinggungan dengan tiga wilayah strategis: kampanye AI, data pemilih dan platform digital.

Ketiganya merupakan wilayah yang berbeda, tetapi dapat saling terhubung.

 

Data Pemilih: Aset Politik yang Semakin Bernilai

AI membutuhkan data untuk bekerja secara efektif. Politik juga membutuhkan data untuk memahami pemilih.

Persoalan kemudian muncul ketika data yang tersedia dapat digunakan untuk membangun profil audiens politik.

Secara hipotetis, kombinasi data demografi, lokasi, perilaku digital, ketertarikan terhadap isu tertentu dan pola konsumsi informasi dapat menghasilkan segmentasi pemilih yang sangat detail.

AI kemudian dapat digunakan untuk menghasilkan pesan yang berbeda bagi kelompok berbeda.

Satu kelompok memperoleh narasi tentang lapangan pekerjaan.

Kelompok lain menerima narasi tentang harga pangan.

Kelompok lainnya mendapatkan isu pendidikan, nasionalisme, ekonomi, keamanan atau identitas.

Secara teknis hal tersebut merupakan personalisasi konten. Namun dalam konteks politik, persoalannya menjadi sensitif ketika pemilih tidak mengetahui bagaimana dirinya diprofilkan dan mengapa pesan tertentu ditampilkan kepadanya.

Di sinilah Pansus AI dan Politik 2029 berpotensi bersinggungan dengan isu perlindungan data.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah data pribadi boleh digunakan oleh AI, tetapi siapa yang boleh mengakses, mengolah, menggabungkan dan memanfaatkan data tersebut untuk kepentingan politik.

 

Platform Digital: Penentu Distribusi Informasi

Persoalan berikutnya adalah platform.

TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, X dan berbagai platform digital lainnya bukan sekadar tempat publikasi. Algoritma menentukan bagaimana suatu konten ditemukan, direkomendasikan dan disebarkan.

Jika kampanye politik berbasis AI menghasilkan jutaan konten, maka persoalannya bukan lagi hanya siapa pembuat konten.

Pertanyaannya menjadi:

Siapa yang menentukan konten mana yang memperoleh jangkauan terbesar?

Di sinilah regulasi platform digital akan menjadi bagian penting dari demokrasi 2029.

Apakah platform diwajibkan memberi label pada konten AI?

Apakah iklan politik yang dibuat dengan AI harus dilaporkan?

Apakah bot politik wajib diidentifikasi?

Apakah platform harus menyediakan mekanisme penghapusan cepat terhadap deepfake politik?

Siapa yang menentukan bahwa sebuah video merupakan manipulasi?

Dan yang paling sensitif: siapa yang mempunyai kewenangan terakhir ketika terjadi sengketa antara kebebasan berekspresi dan dugaan manipulasi politik?

KPU sendiri sudah mengidentifikasi perlunya aturan yang menyentuh deepfake politik, iklan kampanye berbasis AI, bot otomatis dan transparansi konten sintetis.

 

Apakah Pansus AI Dibentuk untuk Pemilu 2029?

Pada titik ini Lensa Resonansi perlu berhati-hati.

Belum tersedia bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Pansus AI dibentuk khusus sebagai instrumen politik menuju Pemilu 2029.

Namun, mengatakan tidak ada hubungan sama sekali juga terlalu sederhana.

Sebab fakta menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun tata kelola AI nasional, sementara KPU sudah secara eksplisit membicarakan AI sebagai tantangan Pemilu 2029. Bahkan isu deepfake politik, kampanye AI dan bot sudah masuk dalam pembahasan mengenai kebutuhan regulasi.

Dengan demikian, hubungan yang lebih masuk akal untuk sementara adalah hubungan kebijakan dan momentum, bukan kesimpulan adanya agenda politik tersembunyi.

Pansus AI dapat menjadi forum untuk membicarakan tata kelola teknologi secara umum. Tetapi produk kebijakan yang lahir dari proses tersebut nantinya sangat mungkin mempunyai konsekuensi langsung terhadap ekosistem politik 2029.

Dan justru konsekuensi inilah yang perlu diawasi publik.

 

Pertarungan Sesungguhnya Bukan Hanya Tentang AI

Jika regulasi AI hanya berbicara tentang industri, investasi, pusat data, talenta digital dan kedaulatan teknologi, maka ruang lingkupnya relatif jelas.

Tetapi jika pembahasannya masuk ke kampanye digital, iklan politik, deepfake, bot, micro-targeting, data pemilih dan kewajiban platform, maka Pansus AI sudah memasuki wilayah yang sangat dekat dengan demokrasi elektoral.

Pada titik itu, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan aturan.

Siapa yang memberikan masukan?

Perusahaan teknologi mana yang dipanggil?

Apakah partai politik dilibatkan?

Bagaimana KPU dan Bawaslu ditempatkan?

Bagaimana perlindungan data pemilih dirancang?

Bagaimana mekanisme pengawasan kampanye AI?

Dan yang paling penting, apakah aturan tersebut dibuat untuk melindungi pemilih atau justru berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak yang lebih dahulu menguasai teknologi dan data?

 

Sisipan Lensa Resonansi

Pansus AI dan Politik 2029 harus dibaca sebagai dua isu yang mungkin berbeda, tetapi mulai bertemu pada satu titik: penguasaan ruang informasi. Jika AI dapat memproduksi konten, data dapat menentukan sasaran, dan platform menentukan distribusi, maka pertarungan politik masa depan tidak hanya terjadi di TPS. Pertarungan tersebut dapat berlangsung jauh sebelumnya, di layar telepon setiap pemilih.

Karena itu, publik jangan hanya bertanya apakah Indonesia akan menjadi pasar AI.

Publik juga perlu bertanya:

Apakah Indonesia akan menjadi pasar data politik?

Sebab apabila teknologi AI dikuasai oleh segelintir pemain, data pemilih terkonsentrasi pada pihak tertentu dan distribusi informasi ditentukan algoritma platform, maka demokrasi menghadapi persoalan baru.

Bukan lagi sekadar siapa yang mempunyai uang paling banyak untuk berkampanye.

Melainkan siapa yang mempunyai data paling banyak, teknologi paling canggih dan kemampuan paling besar untuk membentuk persepsi pemilih.

 

Dari Pansus Menuju Politik 2029?

Inilah agenda yang patut terus dipantau Lensa Resonansi.

Pansus AI tidak boleh hanya menjadi forum untuk membicarakan bagaimana Indonesia menjadi produsen AI dan tidak sekadar konsumen teknologi asing. Itu penting.

Namun, di balik agenda kedaulatan teknologi terdapat persoalan yang lebih sensitif: kedaulatan informasi dan kedaulatan pemilih.

Jika regulasi AI disusun mulai 2026 dan 2027, kemudian diterapkan sebelum Pemilu 2029, maka aturan tersebut akan ikut menentukan lingkungan digital tempat pertarungan politik berlangsung.

Dengan demikian, pertanyaan investigatifnya bukan:

“Apakah Pansus AI adalah proyek politik 2029?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah regulasi yang lahir dari Pansus AI akan ikut menentukan siapa yang mempunyai keunggulan dalam perang informasi menuju 2029?”

Jawabannya belum bisa diberikan sekarang.

Tetapi justru karena belum terjawab, prosesnya harus dibuka kepada publik.

Sebab dalam demokrasi digital, mengatur AI berarti berpotensi mengatur cara informasi bergerak. Mengatur data berarti berpotensi mengatur cara pemilih dipetakan. Dan mengatur platform berarti berpotensi memengaruhi siapa yang mendapatkan panggung terbesar.

Jika ketiganya bertemu menjelang Pemilu 2029, maka Pansus AI bukan lagi sekadar urusan teknologi.

Ia bisa menjadi salah satu arena paling strategis dalam menentukan wajah demokrasi Indonesia berikutnya.

 

Pansus AI, Politik 2029, kampanye AI, data pemilih, platform digital, Pemilu 2029, deepfake politik, regulasi AI

#PansusAI #Politik2029 #Pemilu2029 #KampanyeAI #DataPemilih #Deepfake #AIIndonesia #LensaResonansi