JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu isu penting dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini dinilai dapat menjadi instrumen hukum untuk mengejar, merampas, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan persoalan baru.
Kondisi tersebut membuat RUU Perampasan Aset berada dalam posisi seperti buah simalakama.
Jika regulasi tersebut tidak segera diwujudkan, negara berpotensi tetap menghadapi keterbatasan dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Hukuman pidana terhadap pelaku korupsi memang penting, tetapi pemberantasan korupsi juga harus menyentuh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Prinsip sederhananya, korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang tetap menguntungkan meskipun pelakunya telah dijatuhi hukuman.
Namun persoalan muncul ketika kewenangan perampasan aset diberikan kepada aparat penegak hukum sementara kualitas penegakan hukum, independensi institusi, dan mekanisme pengawasan masih menjadi sorotan publik.
RUU Perampasan Aset dan Dilema Penegakan Hukum
Perampasan aset pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat penting: memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku maupun pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Dalam konteks korupsi, pendekatan ini menjadi relevan karena keuntungan ekonomi merupakan salah satu motif utama terjadinya kejahatan.
Masalahnya, kewenangan yang besar selalu membutuhkan kontrol yang juga kuat.
Tanpa mekanisme pengawasan dan proses hukum yang transparan, kewenangan perampasan aset berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
Di sinilah letak dilema RUU Perampasan Aset.
Jika tidak dibuat, negara kesulitan memperkuat instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi jika dibuat tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.
Jangan Sampai Menjadi Senjata Kekuasaan
Kekhawatiran terbesar bukan terletak pada gagasan merampas aset hasil kejahatan. Hampir semua negara membutuhkan instrumen hukum untuk memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati hasil tindak pidananya.
Persoalannya adalah siapa yang menentukan sebuah aset berkaitan dengan tindak pidana, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur seperti apa, dan siapa yang mengawasi kewenangan tersebut.
Jika seluruh proses berlangsung secara tertutup dan kewenangan terlalu terkonsentrasi, risiko penyalahgunaan dapat meningkat.
Dalam situasi terburuk, instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memberantas korupsi justru dapat dipersepsikan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu, termasuk lawan politik atau kelompok yang berseberangan dengan kekuasaan.
Karena itu, kekhawatiran tersebut tidak boleh dianggap sebagai alasan untuk menolak pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal itu harus menjadi alasan untuk membangun checks and balances yang lebih kuat.
Pengadilan Harus Menjadi Benteng
Salah satu persoalan paling penting dalam penerapan perampasan aset adalah memastikan adanya proses hukum yang adil.
Kewenangan aparat tidak seharusnya menjadi kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan yang berdampak serius terhadap hak kepemilikan seseorang harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengujian yang independen.
Pengadilan memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berbicara tentang seberapa cepat negara mengambil aset, tetapi juga tentang seberapa kuat negara mampu membuktikan bahwa aset tersebut memang berkaitan dengan tindak pidana.
Aparat Penegak Hukum Juga Harus Diawasi
RUU Perampasan Aset tidak akan otomatis menjadi solusi apabila persoalan integritas aparat penegak hukum tidak ikut diperbaiki.
Undang-undang yang memberikan kewenangan besar harus berjalan beriringan dengan pengawasan internal dan eksternal, transparansi, akuntabilitas, serta sanksi yang tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengejar koruptor.
Negara juga harus memastikan tidak terjadi korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses mengejar koruptor.
Paradoks tersebut harus menjadi perhatian utama pembentuk undang-undang.
Perampasan Aset Harus Memiskinkan Koruptor, Bukan Membungkam Kritik
Tujuan utama regulasi perampasan aset seharusnya jelas: menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana, bukan menciptakan instrumen baru untuk menghukum seseorang hanya karena perbedaan kepentingan politik.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memastikan adanya batas kewenangan yang tegas.
Harus ada standar pembuktian yang jelas, prosedur pemeriksaan yang transparan, hak pihak yang terdampak untuk melakukan pembelaan, serta mekanisme keberatan dan pengujian melalui lembaga peradilan.
Selain itu, aset yang berhasil dirampas negara juga harus dikelola secara transparan.
Jangan sampai publik menyaksikan ironi baru: aset hasil korupsi berhasil dirampas, tetapi kemudian pengelolaannya kembali menjadi ruang terjadinya penyimpangan.
RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Sekadar Menjadi Undang-Undang
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah regulasi tersebut perlu disahkan atau tidak.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut memiliki desain hukum yang mampu memberikan kekuatan kepada negara sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan kata lain, Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat terhadap koruptor, tetapi juga kuat melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan.
Di sinilah prinsip negara hukum harus bekerja.
Jika RUU Perampasan Aset tidak dibuat, negara berisiko kehilangan momentum untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan. Namun jika disahkan tanpa pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai, regulasi tersebut berpotensi menjadi pedang bermata dua.
Maka pilihan terbaik bukanlah menolak perampasan aset ataupun memberikan kewenangan tanpa batas.
Pilihan yang lebih tepat adalah membangun aturan yang tegas terhadap kejahatan, tetapi ketat terhadap kekuasaan.
Sebab pemberantasan korupsi yang ideal bukan sekadar membuat koruptor kehilangan harta.
Lebih jauh dari itu, negara harus memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan—bukan alat kekuasaan.