Hukum dan HAM

Perampasan Aset atau Hukuman Mati, Mana yang Lebih Efektif Menghukum Koruptor?

2 minggu yang lalu 371 views
Gambar Perampasan Aset atau Hukuman Mati, Mana yang Lebih Efektif Menghukum Koruptor? - RUU Perampasan Aset

Perampasan Aset atau Hukuman Mati, Mana yang Lebih Efektif Menghukum Koruptor?

Korupsi memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan konvensional. Motif utamanya sering kali bukan sekadar melakukan pelanggaran hukum, melainkan memperoleh keuntungan ekonomi melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa lama seorang pelaku dipenjara. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: di mana hasil kejahatannya, siapa yang menguasainya, dan apakah negara mampu mengambilnya kembali?

Di sinilah RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis.

1. Koruptor jangan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan kejahatannya

Logika pemberantasan korupsi harus sederhana: seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari tindak pidana.

Apabila seorang koruptor dihukum penjara tetapi sebagian besar kekayaan hasil korupsinya masih dapat dinikmati keluarga, jaringan bisnis, nominee atau pihak lain, maka tujuan pemberantasan korupsi menjadi tidak optimal.

Karena itu, perampasan aset seharusnya menjadi salah satu instrumen utama.

Berita Terkait

Kategori Sama

Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi secara ketat. DPR sendiri menyoroti kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.

2. RUU Perampasan Aset harus kuat, tetapi tidak boleh menjadi alat kekuasaan

Perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan warga negara. Karena itu, negara harus membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila menggunakan mekanisme NCB, karena aset dapat menjadi objek proses perampasan tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Mekanisme tersebut dapat berguna ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diadili dalam kondisi tertentu. Namun, justru karena kewenangannya besar, pengawasannya juga harus lebih kuat.

DPR sendiri menempatkan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan.

Dengan kata lain:

negara harus mampu merampas aset hasil kejahatan, tetapi tidak boleh merampas harta orang yang tidak bersalah.

3. Bagaimana dengan hukuman mati?

Hukuman mati bagi koruptor sering muncul sebagai tuntutan publik ketika korupsi dilakukan dalam skala besar atau ketika kejahatan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat.

Secara normatif, Indonesia sudah memiliki pintu untuk itu melalui Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Masalahnya, ketentuan tersebut sangat spesifik. Hukuman mati bukan ancaman umum bagi seluruh pelaku korupsi, melainkan hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana memenuhi kondisi tertentu yang ditentukan undang-undang.

Artinya, narasi bahwa "koruptor di Indonesia belum bisa dihukum mati karena belum ada aturannya" tidak tepat.

Aturannya sudah ada.

Yang menjadi persoalan adalah syarat penerapan, pembuktian dan praktik penegakannya.

4. Hukuman mati bukan pengganti pemulihan aset

Ini merupakan poin terpenting.

Seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman tersebut tidak secara otomatis mengembalikan uang negara.

Sebaliknya, perampasan aset secara langsung berorientasi pada pemulihan kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, dari perspektif kepentingan negara, kedua instrumen tersebut tidak perlu dipertentangkan.

Hukuman pidana menyasar pelaku.
Perampasan aset menyasar hasil kejahatan.

Keduanya memiliki fungsi berbeda.

5. Ancaman hukuman mati belum tentu menjadi satu-satunya solusi

KPK pernah mengingatkan bahwa efektivitas hukuman mati perlu dikaitkan dengan tujuan hukum pemberantasan korupsi. Korupsi memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi sehingga ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dapat dilihat dari beratnya hukuman.

Dengan demikian, kebijakan antikorupsi seharusnya tidak terjebak pada logika "hukuman harus semakin berat" semata.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan:

  1. kemungkinan tertangkap tinggi;
  2. proses penyidikan profesional;
  3. pembuktian kuat;
  4. persidangan independen;
  5. aset hasil korupsi dapat dilacak;
  6. aset dapat dirampas berdasarkan hukum;
  7. hasil rampasan dikelola transparan;
  8. kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

Dalam konteks ini, kepastian penegakan hukum bisa menjadi lebih penting daripada sekadar menaikkan ancaman pidana.

6. RUU Perampasan Aset harus memiliki "taring"

Publik tentu berharap RUU Perampasan Aset tidak berakhir sebagai regulasi yang kuat di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Ada sedikitnya lima hal yang perlu menjadi perhatian redaksi.

Pertama, definisi aset hasil tindak pidana harus jelas.

Jangan sampai ketidakjelasan definisi membuka ruang kriminalisasi terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Kedua, standar pembuktian harus tegas.

Pembuktian terbalik tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan negara untuk mengambil harta berdasarkan dugaan.

Ketiga, pihak ketiga beritikad baik harus dilindungi.

Keluarga, perusahaan atau pihak lain yang secara sah memiliki aset tidak boleh kehilangan hak hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa.

Keempat, pengelolaan aset hasil rampasan harus transparan.

Aset yang berhasil dirampas tidak boleh menjadi sumber persoalan baru. Mekanisme pelelangan, pemanfaatan, penyimpanan dan pencatatan harus dapat diawasi publik.

Kelima, harus ada mekanisme pengawasan terhadap aparat.

Kewenangan besar tanpa pengawasan akan menciptakan risiko baru. DPR sendiri telah menekankan pentingnya mencegah abuse of power dalam penyusunan RUU tersebut.

Sikap Redaksi

Redaksi berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada "memasukkan koruptor ke penjara."

Negara harus mengejar hasil kejahatannya.

Jika terbukti bahwa suatu kekayaan merupakan hasil tindak pidana, kekayaan tersebut harus dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diuji.

Sementara hukuman mati dapat tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium untuk kondisi yang memang telah memenuhi persyaratan hukum, bukan sebagai slogan politik atau hukuman otomatis untuk setiap perkara korupsi.

Dengan demikian, pilihan terbaik bukan:

Perampasan aset atau hukuman mati.

Melainkan:

penegakan hukum yang pasti + perampasan aset hasil kejahatan + pemulihan kerugian negara + hukuman pidana yang proporsional, dengan hukuman mati hanya dalam kondisi yang secara hukum memang memungkinkan.

Sebab tujuan akhir pemberantasan korupsi bukan sekadar membuat koruptor menderita.

Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi bisnis yang menguntungkan.

Dan untuk mencapai tujuan itu, satu prinsip harus menjadi pegangan:

Koruptor boleh kehilangan kebebasannya, tetapi negara juga harus memastikan mereka kehilangan keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya.