JAKARTA, LENSA RESONANSI — Isu pergantian Kapolri kembali menghangat. Kali ini bukan semata karena nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali disebut-sebut berada di ujung masa kepemimpinan, tetapi karena muncul rangkaian pernyataan yang membuat ruang publik bertanya: apakah Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan perubahan di jantung institusi kepolisian, atau isu pergantian Kapolri kembali menjadi bola liar politik?
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto tidak secara tegas membenarkan ataupun membantah kabar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri. Ia justru meminta publik menunggu keputusan Presiden.
“Tunggu tanggal waktunya,” kata Aries di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan itu dengan cepat menjadi bahan spekulasi. Sebab, dalam isu pergantian pucuk pimpinan Polri, kalimat yang tidak membantah sering kali justru memiliki daya ledak politik lebih besar daripada bantahan terbuka.
Namun sehari yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri.
“Kagak ada, kagak ada,” ujar Sahroni.
Dua pernyataan tersebut menyisakan ruang abu-abu. Istana meminta publik menunggu, sementara DPR mengatakan belum menerima surat. Dengan demikian, sampai titik ini, belum terdapat dasar terbuka yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pergantian Kapolri telah diputuskan.
Tetapi persoalan sebenarnya mungkin jauh lebih besar daripada sekadar ada atau tidak adanya Surpres.
Kapolri dan Pertarungan Pengaruh
Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign Nasarudin Sili Luli melihat kursi Kapolri sebagai bagian strategis dari konstruksi kekuasaan negara.
Menurut dia, Kapolri tidak hanya berurusan dengan administrasi kepolisian. Posisi tersebut berada di titik pertemuan antara keamanan, stabilitas politik, penegakan hukum, dan kepentingan kekuasaan.
Pandangan tersebut patut diperiksa secara kritis. Sebab, dalam sistem demokrasi, justru di sinilah persoalan mendasarnya: seberapa jauh presiden boleh mengendalikan institusi keamanan tanpa mengubah profesionalisme aparat menjadi loyalitas politik?
Presiden memang mempunyai kewenangan konstitusional dalam proses pengangkatan Kapolri. Tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong untuk membangun struktur loyalitas personal.
Perdebatan mengenai masa depan Listyo Sigit juga bukan isu yang sepenuhnya baru. Pada Juli 2026, misalnya, Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi UII Masduki telah menyuarakan perlunya pergantian Kapolri sebagai bagian dari regenerasi dan reformasi Polri.
Artinya, isu tersebut memiliki dua lapisan.
Lapisan pertama adalah persoalan regenerasi dan reformasi institusi.
Lapisan kedua jauh lebih sensitif: apakah pergantian itu akan menjadi bagian dari konsolidasi kekuasaan pemerintahan baru?
“Reset Senyap” dan Politik di Balik Rotasi
Nasarudin menggunakan istilah “reset senyap” untuk menggambarkan kemungkinan strategi perubahan yang dilakukan secara bertahap.
Bukan pergantian mendadak. Bukan pula gebrakan yang langsung mengguncang Mabes Polri.
Melainkan perubahan perlahan melalui rotasi jabatan, pengisian posisi strategis, dan konfigurasi baru di tubuh kepolisian sebelum akhirnya terjadi perubahan pucuk pimpinan.
Jika skenario semacam itu benar-benar terjadi, maka pergantian Kapolri tidak lagi dapat dibaca sebagai pergantian satu orang.
Ia menjadi rekonstruksi jaringan kekuasaan.
Dan di situlah publik harus berhati-hati.
Sebab, reformasi institusi keamanan seharusnya menghasilkan kepolisian yang lebih profesional, independen dari kepentingan politik praktis, serta semakin tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan sipil.
Bukan sekadar mengganti siapa yang duduk di puncak piramida.
“Partai Cokelat” dan Bayang-Bayang Pemerintahan Lama
Narasi mengenai apa yang oleh Nasarudin disebut sebagai “Partai Cokelat” juga menunjukkan bahwa persoalan Polri tidak berdiri di ruang hampa.
Istilah tersebut telah menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai dugaan kedekatan institusi kepolisian dengan kekuasaan politik tertentu. Karena itu, pergantian Kapolri dapat dengan mudah dibaca bukan sebagai agenda reformasi, melainkan sebagai upaya mengganti jaringan lama dengan jaringan baru.
Inilah jebakan politik yang harus dihindari Prabowo.
Jika Listyo diganti terlalu cepat, keputusan itu dapat dipersepsikan sebagai upaya mengonsolidasikan kekuasaan.
Jika Listyo dipertahankan terlalu lama, kritik sebaliknya dapat muncul: pemerintahan Prabowo dianggap belum benar-benar membangun konfigurasi kekuasaannya sendiri.
Presiden berada di antara dua tuduhan yang sama-sama berbahaya.
Mengganti bisa dianggap politis.
Mempertahankan juga bisa dianggap politis.
Maka pertanyaan sebenarnya bukan sekadar “siapa Kapolri berikutnya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
untuk apa pergantian itu dilakukan?
Jangan Sampai Reformasi Hanya Berganti Seragam
Sejumlah pihak sebelumnya telah mengaitkan pergantian pimpinan Polri dengan agenda reformasi institusi. Bahkan terdapat desakan agar regenerasi kepemimpinan menjadi bagian dari pembenahan Polri.
Namun pergantian personel bukan otomatis reformasi.
Reformasi berarti membenahi sistem promosi dan mutasi, memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki mekanisme penegakan etik, serta memastikan polisi tidak menjadi alat kepentingan politik.
Jika hanya orangnya yang berubah sementara pola relasi kekuasaan tetap sama, maka yang terjadi bukan reformasi.
Hanya pergantian seragam.
Dan publik sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana pergantian elite dipasarkan sebagai perubahan sistem.
Prabowo Sedang Diuji
Karena itu, isu Kapolri menjadi ujian tersendiri bagi Presiden Prabowo.
Bukan hanya ujian untuk menentukan siapa yang paling dipercaya memimpin Polri, tetapi ujian untuk menunjukkan model kekuasaan seperti apa yang hendak dibangun pemerintahannya.
Apakah aparat keamanan akan ditempatkan sebagai institusi profesional yang bekerja berdasarkan hukum?
Ataukah loyalitas kepada penguasa kembali menjadi mata uang paling mahal dalam menentukan karier di tubuh aparat?
Jika benar akan ada pergantian, publik berhak mengetahui dasar dan argumentasinya.
Jika tidak ada pergantian, publik juga berhak mengetahui mengapa Listyo Sigit tetap dipertahankan.
Dan jika benar strategi “reset senyap” sedang berlangsung, maka yang harus diperhatikan bukan hanya siapa yang menjadi Kapolri.
Perhatikan siapa yang mulai dipindahkan, siapa yang mulai dinaikkan, siapa yang memperoleh posisi strategis, dan siapa yang perlahan menghilang dari pusat kekuasaan.
Karena dalam politik kekuasaan, perubahan terbesar terkadang tidak dimulai dari pengumuman Presiden.
Ia dimulai dari pergeseran kecil yang nyaris tidak terdengar.
Dan mungkin, di situlah makna paling serius dari istilah “reset senyap”.