JAKARTA, LENSA RESONANSI โ Wacana pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai memasuki tahap penghitungan kebutuhan anggaran. Namun, di tengah pembahasan tersebut muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana nasib calon mahasiswa yang memilih sekolah kedinasan melalui jalur mandiri?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sekolah kedinasan memiliki karakteristik penerimaan dan pembiayaan yang tidak sepenuhnya sama dengan PTN pada umumnya. Terlebih, sejumlah sekolah kedinasan memiliki lebih dari satu jalur penerimaan, termasuk jalur pembibitan maupun jalur mandiri.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 22 September 2026 menyatakan telah menghitung kebutuhan pembiayaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut penghitungan tersebut dilakukan untuk melihat kebutuhan anggaran sekaligus berbagai kemungkinan skema penerapan pendidikan tinggi gratis.
Artinya, hingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap kajian dan perumusan skema, bukan pada tahap penerapan menyeluruh yang otomatis menghapus seluruh biaya pendidikan.
Sekolah Kedinasan Memiliki Skema Berbeda
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pembahasan pendidikan gratis dikaitkan dengan sekolah kedinasan.
Salah satu contoh dapat dilihat pada sistem penerimaan taruna dan taruni di lingkungan Kementerian Perhubungan. Secara resmi, SIPENCATAR Kemenhub membedakan dua jalur, yakni Pola Pembibitan dan Jalur Mandiri.
Pada pola pembibitan, lulusan dipersiapkan untuk menjadi ASN Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah sesuai formasi yang tersedia. Sementara itu, jalur mandiri diperuntukkan bagi peserta yang setelah lulus dipersiapkan bekerja di industri non-ASN. Jumlah formasi jalur mandiri ditentukan berdasarkan kapasitas perguruan tinggi.
Perbedaan tersebut penting karena istilah "sekolah kedinasan" tidak serta-merta berarti seluruh peserta berada dalam skema pendidikan yang sama.
SIPENCATAR Kemenhub bahkan secara eksplisit mencantumkan adanya biaya akademik, seperti biaya SPP atau semester dan biaya masa dasar pembentukan karakter, serta biaya nonakademik, antara lain permakanan, kegiatan ketarunaan dan wisuda. Besaran serta ketentuannya mengikuti perguruan tinggi dan jalur penerimaan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila pemerintah nantinya menerapkan kebijakan pendidikan tinggi negeri gratis, perlu ada kejelasan apakah kebijakan tersebut juga mencakup peserta sekolah kedinasan yang masuk melalui jalur mandiri.
Bukan Sekadar Persoalan Gratis atau Berbayar
Perdebatan ini sebenarnya bukan hanya mengenai apakah calon taruna membayar atau tidak.
Ada persoalan lebih mendasar mengenai batas cakupan kebijakan pendidikan gratis.
Jika pemerintah menggunakan prinsip bahwa pendidikan pada perguruan tinggi negeri harus dapat diakses tanpa biaya kuliah, maka perlu dijelaskan apakah prinsip tersebut hanya berlaku bagi PTN di bawah Kemdiktisaintek atau juga mencakup perguruan tinggi negeri di bawah kementerian/lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
Apalagi, terdapat perbedaan antara peserta yang masuk melalui jalur pembibitan dan peserta yang masuk melalui jalur mandiri.
Pada jalur pembibitan, terdapat kebutuhan formasi aparatur negara dan hubungan penempatan setelah lulus. Sedangkan pada jalur mandiri Kemenhub, lulusan dipersiapkan memasuki sektor industri non-ASN.
Perbedaan fungsi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah ketika menentukan formula pembiayaan.
Sekolah Kedinasan Lain Juga Memiliki Jalur Berbeda
Perbedaan jalur penerimaan juga terlihat pada Politeknik Statistika STIS.
Untuk tahun akademik 2026/2027, STIS membuka jalur Reguler/Umum, Afirmasi Kewilayahan dan Pembibitan. Jalur tersebut berkaitan dengan kebutuhan formasi pegawai BPS maupun instansi pemerintah lainnya.
Dalam proses penerimaan 2026, STIS mencantumkan biaya seleksi sebesar Rp300.000. Biaya tersebut merupakan biaya proses seleksi, termasuk komponen SKD, dan STIS menyatakan tidak memungut biaya lain selain biaya pendaftaran dalam proses penerimaan tersebut.
Namun, biaya seleksi masuk tentu berbeda dengan biaya pendidikan selama peserta menjalani perkuliahan. Karena itu, pembahasan pendidikan gratis perlu membedakan setidaknya antara biaya seleksi, biaya pendidikan, biaya asrama, biaya makan, biaya ketarunaan, dan komponen lain yang mungkin berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan.
Menunggu Formula Pemerintah
Wacana pendidikan tinggi gratis juga masih menghadapi persoalan pembiayaan yang cukup besar.
Kemdiktisaintek menyatakan penghitungan kebutuhan standar pembiayaan mahasiswa di seluruh PTN sedang digunakan sebagai dasar untuk melihat kebutuhan anggaran dan kemungkinan skema implementasi.
Di sisi lain, Komisi X DPR menilai kebijakan tersebut perlu dirancang dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perguruan tinggi swasta. Salah satu perhatian yang muncul adalah kemungkinan perubahan pola mahasiswa apabila PTN tidak lagi memungut biaya pendidikan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih harus menentukan berbagai detail sebelum kebijakan pendidikan tinggi gratis dapat diterapkan secara luas.
Termasuk di dalamnya adalah menjawab pertanyaan mengenai sekolah kedinasan.
Apakah peserta jalur mandiri sekolah kedinasan akan masuk dalam cakupan pendidikan gratis?
Apakah hanya biaya akademik yang akan ditanggung negara, sementara biaya ketarunaan dan kebutuhan lain tetap dibebankan kepada peserta?
Bagaimana perlakuannya jika peserta berada di perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah kementerian atau lembaga berbeda?
Dan apakah peserta jalur pembibitan akan memperoleh skema pembiayaan yang sama dengan peserta jalur mandiri?
Menunggu Kejelasan Regulasi
Untuk saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa seluruh sekolah kedinasan jalur mandiri akan otomatis gratis apabila kebijakan PTN gratis diberlakukan.
Yang sudah dapat dipastikan adalah pemerintah sedang menghitung kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi negeri dan merancang kemungkinan skema penerapannya. Sementara itu, sekolah kedinasan mempunyai struktur kelembagaan, tujuan pendidikan, jalur penerimaan dan komponen pembiayaan yang dapat berbeda antarinstansi.
Karena itu, kejelasan definisi "pendidikan negeri gratis" menjadi sangat penting.
Bagi masyarakat, terutama lulusan SMA yang sedang menentukan pilihan pendidikan setelah lulus, kejelasan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Informasi mengenai siapa yang menanggung biaya pendidikan akan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum memilih antara PTN, sekolah kedinasan jalur pembibitan, maupun sekolah kedinasan jalur mandiri.
Pada akhirnya, kebijakan pendidikan gratis membutuhkan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara calon mahasiswa, orang tua, perguruan tinggi dan kementerian/lembaga penyelenggara.
Lensa Resonansi โ melihat lebih dalam, menyuarakan kebenaran.