Hukum dan HAM

Tambang Emas Ilegal Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Sosial Terus Menguat

3 minggu yang lalu 56 views
Gambar Tambang Emas Ilegal Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Sosial Terus Menguat -...

TEROPONG KALIMANTAN – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan serius di berbagai daerah Indonesia, termasuk sejumlah wilayah di Kalimantan. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara, memicu konflik sosial, mengganggu tata kelola pertambangan, serta meningkatkan risiko tindak pidana lain seperti penyelundupan komoditas dan pencucian uang.

Dalam satu tahun terakhir, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Meski demikian, praktik PETI masih ditemukan di sejumlah lokasi yang memiliki potensi emas cukup besar.

Potensi Kerugian Negara Tidak Hanya Berasal dari Emas

Kerugian negara akibat tambang emas ilegal tidak hanya berasal dari emas yang tidak tercatat secara resmi. Dampaknya jauh lebih luas karena menyangkut hilangnya berbagai penerimaan negara.

Baca Juga

Rekomendasi

Beberapa potensi kerugian tersebut meliputi:

  • Hilangnya penerimaan pajak.
  • Tidak masuknya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral.
  • Hilangnya royalti pertambangan.
  • Hilangnya devisa apabila emas diperdagangkan melalui jalur ilegal.
  • Kerugian akibat biaya pemulihan lingkungan yang akhirnya harus ditanggung negara.

Berbagai kajian pemerintah dan lembaga internasional selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa nilai ekonomi emas yang diproduksi dari aktivitas ilegal diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah secara nasional. Namun demikian, belum terdapat angka resmi yang menetapkan total kerugian negara khusus akibat PETI selama satu tahun terakhir, sehingga setiap angka yang beredar di ruang publik perlu dipahami sebagai estimasi berdasarkan metode perhitungan tertentu, bukan nilai kerugian negara yang telah diputus secara hukum.

Kerusakan Lingkungan Menjadi Dampak Paling Terlihat

Selain aspek ekonomi, dampak lingkungan menjadi persoalan yang paling nyata.

Berita Terkait

Kategori Sama

Aktivitas PETI umumnya dilakukan tanpa memperhatikan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Pembukaan lahan dilakukan tanpa reklamasi sehingga menyebabkan kerusakan hutan, sedimentasi sungai, longsor, serta hilangnya habitat satwa liar.

Di sejumlah daerah di Kalimantan, aktivitas PETI juga dilaporkan menyebabkan pendangkalan sungai yang berdampak terhadap kualitas air dan meningkatkan risiko banjir pada musim hujan.

Kondisi tersebut membutuhkan biaya rehabilitasi yang tidak sedikit dan sering kali memerlukan waktu bertahun-tahun untuk memulihkan fungsi ekosistem.

Ancaman Pencemaran Merkuri dan Sianida

Penggunaan merkuri maupun sianida dalam proses pemisahan emas masih menjadi perhatian berbagai lembaga pemerintah dan organisasi internasional.

Merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat mencemari tanah, sungai, dan rantai makanan. Paparan merkuri dalam jangka panjang diketahui dapat memengaruhi kesehatan manusia, terutama sistem saraf, ginjal, serta perkembangan janin dan anak-anak.

Indonesia sendiri telah berkomitmen mengurangi penggunaan merkuri melalui implementasi Konvensi Minamata, termasuk pembatasan penggunaan merkuri pada sektor pertambangan emas skala kecil.

Menghambat Hilirisasi Mineral

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong hilirisasi sumber daya mineral agar memberikan nilai tambah di dalam negeri.

Namun, aktivitas pertambangan ilegal justru berpotensi menghambat agenda tersebut karena sebagian hasil tambang tidak masuk ke rantai pasok resmi.

Akibatnya, negara kehilangan peluang memperoleh nilai tambah melalui pemurnian, industri logam mulia, perpajakan, hingga penciptaan lapangan kerja yang legal.

Berpotensi Memicu Kejahatan Lain

Berbagai pengungkapan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dalam beberapa kasus juga diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, antara lain:

  • perdagangan emas tanpa dokumen yang sah;
  • penyelundupan komoditas;
  • penyalahgunaan BBM bersubsidi;
  • pemalsuan dokumen;
  • dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, keterkaitan tersebut bersifat kasuistis dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tantangan Penegakan Hukum

Penanganan PETI tidak dapat hanya mengandalkan operasi penertiban.

Berbagai pengamat pertambangan menilai diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui:

  • penguatan pengawasan wilayah tambang;
  • penindakan terhadap pelaku utama dan jaringan distribusi;
  • penertiban perdagangan emas ilegal;
  • pengawasan rantai pasok logistik;
  • percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Kesimpulan Redaksi

Tambang emas ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran izin pertambangan. Dampaknya menyentuh berbagai aspek strategis, mulai dari potensi hilangnya penerimaan negara, kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat akibat pencemaran merkuri, hingga gangguan terhadap agenda hilirisasi nasional.

Selama satu tahun terakhir, penindakan oleh aparat menunjukkan adanya komitmen negara dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Namun, keberhasilan jangka panjang memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

redaksi tk