Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan kegiatan penertiban kawasan hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 26 Februari hingga 11 Maret 2026. satgas pkh capaian pengembalian kawasan.
satgas pkh capaian pengembalian kawasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan ketentuan pengelolaan kawasan hutan serta memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melakukan penertiban melalui penguasaan kembali kawasan hutan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum yang menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya serta memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Utara.