JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan terhadap seorang prajurit TNI aktif berinisial BU kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa BU merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. "Untuk penanganan perkara terhadap Saudara BU, mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (2/7/2026). Menurut Kejagung, proyek pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun. Dalam penyidikan, BU diduga tidak bertindak sendiri. Penyidik juga menetapkan dugaan keterlibatan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan Andri Mulyono (AM) yang disebut sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT. Tim penyidik menduga proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan kontrak. Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT disebut baru mengirimkan 3.229 unit sepeda motor listrik dari total 21.081 unit yang menjadi kewajiban kontrak. Namun demikian, pembayaran kepada pihak penyedia diduga telah dicairkan hingga 100 persen. Kejaksaan Agung menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak melalui mekanisme peradilan koneksitas, yaitu penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan terkait substansi dugaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan kejagung limpahkan oknum tni jampidmil.
kejagung limpahkan oknum tni jampidmil.