Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah bersama masyarakat dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Menurut majelis hakim, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh seorang pejabat setingkat menteri merupakan pelanggaran serius terhadap amanah jabatan. Sebagai penyelenggara negara, terdakwa semestinya memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan pemerintahan, bukan justru memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Majelis juga menilai tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui proses yang terencana, terstruktur, dan sistematis. Perbuatan itu dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar sekaligus memberikan dampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama bagi peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain besarnya dampak yang ditimbulkan, kondisi ekonomi terdakwa turut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hakim menilai Nadiem memiliki kondisi finansial yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan dasar atau pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan. Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan satu keadaan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani atau dijatuhi pidana sebelumnya. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang tercantum dalam amar putusan. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
tag: nadiem divonis tahun penjara korupsi, nadiem divonis tahun penjara korupsi