Nasional

Perpres Pertahanan 2025–2029 Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

3 minggu yang lalu 75 views
Gambar Perpres Pertahanan 2025–2029 Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter - perpres baru masukkan ...

JAKARTA – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menetapkan arah baru kebijakan pertahanan nasional setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 perpres baru masukkan lgbtq dalam.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Ketentuan ini merupakan bagian dari pemetaan pemerintah terhadap berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional dalam lima tahun mendatang perpres baru masukkan lgbtq dalam.

Kebijakan Pertahanan Tidak Hanya Berfokus pada Ancaman Militer

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa sistem pertahanan negara tidak lagi hanya menghadapi ancaman bersenjata atau agresi militer. Pemerintah menilai tantangan terhadap keamanan nasional juga muncul dari berbagai faktor nonmiliter yang dapat memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, politik, teknologi, informasi, hingga budaya.

Baca Juga

Rekomendasi

Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kondisi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa, serta kepentingan nasional apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan lintas sektor.

Penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam kelompok ancaman sosial dan budaya bersama berbagai tantangan lain yang dinilai memerlukan perhatian pemerintah.

Berbagai Ancaman Nonmiliter Masuk dalam Perpres

Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres tersebut juga memetakan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, antara lain:

Berita Terkait

Kategori Sama
  • radikalisme dan ekstremisme;
  • terorisme;
  • serangan siber terhadap infrastruktur vital;
  • penyebaran disinformasi dan propaganda digital;
  • perjudian daring (online gambling);
  • perdagangan orang (human trafficking);
  • penyalahgunaan narkotika;
  • kejahatan transnasional terorganisasi;
  • krisis pangan dan energi;
  • pandemi serta ancaman kesehatan;
  • perubahan iklim dan bencana alam.

Pemerintah memandang seluruh ancaman tersebut memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Kebijakan Pertahanan Bersifat Strategis

Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan institusi terkait dalam menyusun program pertahanan selama periode 2025–2029.

Dokumen ini tidak mengatur sanksi pidana baru, melainkan menetapkan arah kebijakan nasional untuk memperkuat ketahanan negara menghadapi perubahan lingkungan strategis, baik di tingkat domestik maupun global.

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep pertahanan nasional memang berkembang ke arah pertahanan semesta, yaitu pendekatan yang tidak hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat terhadap berbagai ancaman multidimensi.

Perspektif Ketahanan Nasional

Dalam berbagai dokumen akademik dan kajian pertahanan, konsep ketahanan nasional Indonesia mencakup delapan aspek utama yang dikenal sebagai Astagatra, meliputi dimensi geografi, sumber daya alam, penduduk, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Karena itu, pemerintah memandang ancaman terhadap aspek sosial dan budaya dapat memengaruhi stabilitas nasional apabila berkembang tanpa pengelolaan yang tepat.

Pendekatan tersebut menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan strategis, termasuk Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Perlu Dibedakan antara Kebijakan Pertahanan dan Hak Warga Negara

Perpres ini mengatur arah kebijakan pertahanan negara dan klasifikasi ancaman dari perspektif keamanan nasional. Dokumen tersebut tidak mengubah ketentuan hukum pidana, tidak menciptakan tindak pidana baru, serta tidak mengatur status hukum individu berdasarkan orientasi seksual.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewenangan menyusun kebijakan pertahanan dan keamanan sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Implementasi Akan Melibatkan Berbagai Lembaga

Pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing, termasuk sektor pertahanan, keamanan, pendidikan, komunikasi, kesehatan, sosial, dan pemerintah daerah.

Dengan pendekatan lintas sektor tersebut, pemerintah berharap berbagai ancaman nonmiliter dapat diantisipasi lebih dini sehingga tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak terhadap stabilitas nasional, ketahanan masyarakat, maupun keberlanjutan pembangunan Indonesia.