TeropongKalimantan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis isu yang menyebut dua desa di Kalimantan Utara telah masuk ke wilayah Malaysia. Ia memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta karena yang mengalami perubahan hanyalah sebagian kecil bidang tanah akibat penyelesaian batas negara, bukan keseluruhan wilayah desa. Penegasan itu disampaikan Tito saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, munculnya anggapan bahwa Indonesia kehilangan dua desa merupakan kesalahpahaman dalam memahami hasil kesepakatan delimitasi perbatasan darat Indonesia–Malaysia. Tito menjelaskan bahwa penyelesaian batas kedua negara dilakukan melalui dua nota kesepahaman (MoU) yang mengatur sejumlah segmen perbatasan di Kalimantan. Hasilnya, Indonesia justru memperoleh tambahan wilayah yang lebih luas dibandingkan area yang disepakati menjadi bagian Malaysia. Pada segmen Pulau Sebatik, Indonesia memperoleh sekitar 127,3 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan sekitar 4,9 hektare. Sementara itu, pada segmen Sungai Simantipal, seluruh kawasan seluas kurang lebih 5.700 hektare dipastikan menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Adapun pada segmen Sungai Sinapad hingga titik B2700–B3100, Indonesia memperoleh sekitar 5.207 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan sekitar 778 hektare. Di sisi lain, pada segmen C500–C600, sekitar 405 hektare ditetapkan berada di wilayah Malaysia.
Dengan hasil tersebut, Tito menilai Indonesia justru memperoleh keuntungan wilayah yang jauh lebih besar dibandingkan luas lahan yang dilepaskan dalam proses penetapan batas. Ia menambahkan, isu mengenai hilangnya dua desa sebenarnya berasal dari fakta bahwa sebagian kecil lahan yang berada di dalam administrasi dua desa tersebut kini masuk ke wilayah Malaysia. Namun demikian, keberadaan desa beserta wilayah administrasinya tetap berada di Indonesia. "Desanya tetap ada. Yang berubah hanya sebagian bidang tanahnya, sementara Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang jauh lebih luas," jelas Tito.