JAKARTA – Setelah resmi disahkan menjadi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), polemik mengenai substansi regulasi tersebut belum sepenuhnya mereda. Sejumlah kalangan menilai pengesahan undang-undang bukan berarti mengakhiri ruang kritik, terutama terhadap desain kelembagaan dan tata kelola yang akan diterapkan dalam implementasinya.
Salah satu kritik datang dari ekonom muda Dipo Satria Ramli, putra kedua almarhum ekonom senior Rizal Ramli. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UU PFII berpotensi melahirkan struktur kelembagaan dengan kewenangan yang sangat luas sehingga memunculkan persepsi sebagai "negara dalam negara".
Pandangan tersebut tidak semata-mata menyoroti keberadaan sebuah lembaga baru, melainkan lebih pada desain kewenangan yang dinilai berpotensi memiliki sistem regulasi, mekanisme operasional, hingga tata kelola sumber daya manusia yang relatif berdiri sendiri dibandingkan struktur birokrasi nasional yang selama ini berlaku.
Implementasi Menjadi Titik Uji
Dengan telah disahkannya UU PFII, fokus perdebatan kini bergeser dari pembahasan norma menuju implementasi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan lembaga melalui undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus berada dalam koridor konstitusi, asas negara hukum, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Apabila implementasi UU PFII nantinya memberikan ruang bagi suatu otoritas untuk menetapkan regulasi teknis secara luas, membangun sistem perizinan tersendiri, atau menjalankan fungsi yang bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain, maka potensi konflik kelembagaan dapat muncul.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, beberapa risiko yang patut diantisipasi antara lain:
- duplikasi fungsi antarinstansi;
- bertambahnya biaya birokrasi;
- ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha;
- konflik kewenangan antarlembaga;
- lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Apabila koordinasi antarlembaga tidak dirancang secara jelas melalui peraturan pelaksana, keberadaan kewenangan baru justru dapat memperpanjang proses pengambilan keputusan yang selama ini menjadi fokus reformasi birokrasi.
Kekhawatiran Terhadap "Rezim Regulasi Baru"
Dipo Rizal Ramli juga menyoroti potensi lahirnya apa yang disebut sebagai "rezim regulasi baru".
Dalam praktik ketatanegaraan, setiap lembaga memang dapat diberikan kewenangan menyusun peraturan pelaksanaan sepanjang mendapat delegasi dari undang-undang. Namun, kewenangan tersebut idealnya bersifat menjalankan norma undang-undang, bukan membentuk sistem hukum yang berjalan secara terpisah dari hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
Karena itu, implementasi UU PFII akan sangat bergantung pada kejelasan batas kewenangan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun regulasi teknis turunannya agar tidak memunculkan multitafsir.
Tata Kelola SDM dan Beban Fiskal
Kritik lain menyangkut kemungkinan terbentuknya struktur organisasi dan sumber daya manusia baru.
Apabila implementasi UU PFII memerlukan pembentukan kelembagaan beserta aparatur khusus, pemerintah perlu memastikan secara transparan:
- alasan pembentukan organisasi;
- kebutuhan anggaran;
- mekanisme rekrutmen;
- hubungan kelembagaan dengan ASN;
- sistem pengawasan;
- indikator kinerja.
Tanpa perencanaan yang matang, pembentukan struktur baru berpotensi meningkatkan beban fiskal negara sekaligus memperbesar biaya administrasi pemerintahan.
Tata Kelola Menjadi Kunci
Dari perspektif good governance, keberhasilan implementasi UU PFII tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh kualitas tata kelola kelembagaannya.
Beberapa prinsip yang perlu dijaga meliputi:
- tidak menduplikasi fungsi lembaga lain;
- memiliki batas kewenangan yang jelas;
- tunduk pada mekanisme pengawasan nasional;
- efisien dari sisi anggaran;
- memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
Apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, maka berbagai kekhawatiran mengenai tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.
Catatan Redaksi
Pengesahan UU PFII menandai berakhirnya proses legislasi, tetapi bukan akhir dari pengawasan publik. Justru pada tahap implementasi, efektivitas undang-undang akan diuji melalui penyusunan peraturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme akuntabilitas yang diterapkan.
Kritik yang disampaikan Dipo Satria Ramli merupakan bagian dari diskursus publik yang perlu dipandang sebagai masukan terhadap implementasi UU PFII. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan hanya terletak pada kemampuannya menarik investasi, melainkan juga pada kemampuannya menjaga kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, mempertahankan prinsip negara hukum, serta memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam kerangka konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia.