Pertanyaan itu harus dijawab.
Sebab dalam negara hukum, label bukan bukti.
“Londo” bukan bukti.
“Ireng” bukan bukti.
“Pro asing” bukan bukti.
“Anti pemerintah” juga bukan bukti.
Kalau memang ada pihak yang bekerja untuk kepentingan asing, negara memiliki seluruh perangkat untuk membuktikannya. Tunjukkan aliran dananya. Tunjukkan dokumennya. Tunjukkan hubungan organisasinya. Tunjukkan instruksinya. Tunjukkan kepentingan yang diperjuangkan. Tunjukkan siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan apa yang diminta sebagai imbalannya.
Jika semua itu ada, publik berhak tahu.
Tetapi jika semua itu tidak ada, lalu yang tersisa hanyalah seseorang yang menulis kritik, membuat analisis berbeda, melakukan investigasi atau menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah, maka menyebutnya sebagai “Londo Ireng” akan menjadi sesuatu yang sangat berbeda.
Ia bukan lagi perang melawan kepentingan asing.
Ia menjadi perang melawan kritik.
Dan di situlah alarm demokrasi semestinya berbunyi.
KETIKA KRITIK DIPAKSA MEMILIH: NASIONALIS ATAU PENGKHIANAT
Masalah paling berbahaya dalam politik bukanlah ketika pemerintah dikritik.
Masalahnya muncul ketika kritik dipaksa masuk ke dalam dua kotak: mendukung pemerintah berarti nasionalis, sedangkan mengkritik pemerintah dicurigai tidak nasionalis.
Logika semacam ini sangat menggoda karena sederhana.
Padahal Indonesia tidak sesederhana itu.
Seorang wartawan dapat mencintai Indonesia sekaligus mengkritik Presiden.
Seorang akademisi dapat mendukung kepentingan nasional sekaligus mengatakan bahwa kebijakan pemerintah keliru.
Seorang aktivis dapat membela masyarakat Indonesia sekaligus bekerja sama dengan lembaga internasional.
Seorang pengusaha dapat menerima investasi asing tanpa menjadi agen asing.
Sebaliknya, seseorang juga dapat berbicara paling lantang tentang nasionalisme tetapi mengambil keputusan yang merugikan kepentingan publik.
Maka ukuran nasionalisme tidak dapat ditentukan hanya dari siapa yang berbicara paling keras tentang Indonesia.
Nasionalisme harus diuji dari tindakan, kepentingan, bukti dan akibatnya bagi rakyat.
“LONDO IRENG” ADALAH KATA YANG KUAT. TERLALU KUAT JIKA TANPA BUKTI
Di sinilah Presiden Prabowo harus berhati-hati.
Seorang kepala negara bukan komentator media sosial.
Ketika orang biasa mengatakan seseorang “antek asing”, mungkin kalimat itu berhenti sebagai opini.
Ketika seorang presiden menggunakan bahasa yang memiliki konotasi semacam itu terhadap kelompok profesi dan masyarakat sipil, bobotnya berbeda.
Ada kekuasaan di belakang kalimat tersebut.
Ada institusi negara.
Ada aparat.
Ada birokrasi.
Ada pengaruh politik.
Ada jutaan orang yang akan membaca ucapan itu sebagai sinyal.
Itulah sebabnya kata-kata Presiden harus dibaca bukan hanya berdasarkan apa yang dimaksud, tetapi juga berdasarkan apa yang mungkin dilakukan oleh orang lain setelah mendengarnya.
Sebab sejarah politik menunjukkan bahwa bahasa dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan.
Hari ini seseorang disebut “Londo Ireng”.
Besok mungkin disebut “antek asing”.
Lusa disebut “pengganggu pembangunan”.
Kemudian “penyebar kebencian”.
Lalu “musuh negara”.
Pertanyaannya: di mana garis akhirnya?
Demokrasi harus memastikan garis itu tidak pernah kabur.
PEMERINTAH BOLEH MARAH. TETAPI NEGARA HARUS MEMBUKTIKAN
Lensa Resonansi tidak sedang mengatakan pemerintah harus diam.
Tidak.
Pemerintah berhak marah jika pemberitaan keliru.
Pemerintah berhak membantah jika analisis dianggap ngawur.
Pemerintah berhak mengungkap media yang melakukan manipulasi.
Pemerintah berhak memeriksa pendanaan organisasi.
Pemerintah bahkan berkewajiban melindungi Indonesia dari operasi intelijen, propaganda dan intervensi asing.
Tetapi pemerintah mempunyai satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan:
buktikan.
Jika sebuah media menerima uang dari pihak asing untuk menjatuhkan pemerintah, buka buktinya.
Jika sebuah LSM menjadi kendaraan kepentingan asing, tunjukkan hubungan dan aliran dananya.
Jika seorang pengamat menerima instruksi dari aktor asing, tunjukkan komunikasi atau dokumennya.
Jika terdapat operasi pengaruh yang sengaja dibangun untuk mengguncang Indonesia, bongkar jaringannya.
Jangan berhenti pada pidato.
Jangan berhenti pada label.
Jangan berhenti pada kecurigaan.
OSINT justru menuntut lebih dari itu.
ERA DIGITAL SUDAH MENGUBAH CARA TUDUHAN DIBUKTIKAN
Di masa lalu, sebuah tuduhan dapat bertahan hanya karena tidak ada cara mudah untuk memeriksanya.
Hari ini situasinya berbeda, Jejak digital semakin banyak, Data perusahaan dapat ditelusuri, Struktur kepemilikan dapat diperiksa, Dokumen publik dapat diarsipkan, Riwayat pemberitaan dapat dibandingkan, Hubungan antarorganisasi dapat dipetakan, Akun-akun media sosial dapat dianalisis, Pola distribusi narasi dapat ditelusuri, Sumber pendanaan yang terbuka dapat diperiksa, Citra satelit bahkan dapat digunakan untuk memeriksa klaim mengenai peristiwa di lapangan, Karena itu, apabila pemerintah menyatakan ada “Londo Ireng” modern, pertanyaan publik seharusnya tidak dianggap sebagai serangan.
Publik justru sedang meminta pemerintah membuktikan pernyataannya sendiri.
Kalau benar, bongkar.
Kalau salah, koreksi.
Kalau belum ada bukti, jangan menjadikan dugaan sebagai vonis sosial.
MASALAHNYA: SIAPA YANG MENENTUKAN “KEPENTINGAN NASIONAL”?
Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam.
“Londo Ireng” pada dasarnya mengandung pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan kepentingan nasional.
Apakah pemerintah?
Apakah presiden?
Apakah DPR?
Apakah militer?
Apakah partai politik?
Ataukah rakyat?
Dalam sistem demokrasi, pemerintah memperoleh mandat untuk menjalankan negara. Tetapi mandat tersebut tidak memberikan hak kepada pemerintah untuk menjadi satu-satunya penafsir kepentingan nasional.
Rakyat tetap mempunyai hak untuk mengatakan pemerintah salah.
Media mempunyai hak untuk membongkar kebijakan.
Akademisi mempunyai hak untuk mempertanyakan asumsi.
LSM mempunyai hak untuk menyoroti dampak pembangunan.
Dan oposisi—baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen—mempunyai hak untuk menawarkan alternatif.
Jika semua itu dianggap sebagai gangguan, maka kita harus bertanya: demokrasi sedang digunakan untuk apa?
PRABOWO BERADA DALAM POSISI YANG SANGAT KUAT
Kontroversi ini tidak boleh dipisahkan dari konfigurasi politik pemerintahan Prabowo.
Pemerintah memiliki dukungan politik parlemen yang sangat besar. Analisis mengenai konfigurasi politik setelah Pemilu 2024 menunjukkan koalisi pendukung pemerintah menguasai sekitar empat perlima kursi DPR.
Kekuatan tersebut memberikan stabilitas politik.
Tetapi kekuatan besar selalu membawa pertanyaan lain:
siapa yang mengawasi kekuatan itu?
Jika mayoritas partai berada dalam orbit pemerintahan, fungsi kontrol politik formal dapat menjadi lebih lemah.
Karena itu, fungsi pers, masyarakat sipil, akademisi, pengamat dan publik justru menjadi semakin penting.
Bukan karena mereka selalu benar.
Melainkan karena kekuasaan selalu membutuhkan pihak yang berani mengatakan tidak.
DAN DI SINILAH “LONDO IRENG” MENJADI SANGAT POLITIS
Ketika oposisi parlementer tidak terlalu dominan, konflik politik dapat berpindah ke ruang lain.
Media menjadi arena.
Media sosial menjadi arena.
LSM menjadi arena.
Kampus menjadi arena.
Kelompok masyarakat sipil menjadi arena.
Dan bahasa menjadi senjata.
Dalam kondisi seperti itu, istilah “Londo Ireng” dapat mempunyai efek politik yang jauh lebih besar daripada sekadar makna historisnya.
Ia dapat menjadi alat untuk membingkai lawan sebagai “orang Indonesia yang tidak benar-benar berada di pihak Indonesia.”
Ini adalah framing yang sangat efektif.
Sebab siapa yang ingin dicap sebagai pengkhianat?
Hampir tidak ada.
Dan siapa yang ingin membela seorang yang telah diberi label “antek asing”?
Jauh lebih sedikit.
Maka sekali label itu melekat, perdebatan substansi dapat mati sebelum dimulai.
INILAH BAHAYA POLITIK IDENTITAS LOYALITAS
Jika kritik terhadap pemerintah dijawab dengan argumen, demokrasi bekerja.
Jika kritik dijawab dengan data, demokrasi bekerja.
Jika kritik dijawab dengan koreksi, demokrasi bekerja.
Tetapi jika kritik dijawab dengan pertanyaan:
“Kamu berada di pihak siapa?”
maka demokrasi mulai bergerak ke wilayah yang lebih berbahaya.
Karena pertanyaan tersebut secara tidak langsung mengatakan bahwa seseorang harus memilih:
bersama pemerintah atau bersama musuh.
Padahal dalam demokrasi, seseorang boleh berada di pihak rakyat.
Seseorang boleh tidak sepakat dengan pemerintah tanpa menjadi musuh negara.
Seseorang bahkan boleh mendukung sebagian kebijakan pemerintah dan menolak sebagian lainnya.
Itulah kedewasaan politik.
PERS JANGAN DIANGGAP SEBAGAI PENGHUNI ISTANA
Ada persoalan lain yang harus dikatakan secara terus terang.
Pemerintah tidak membutuhkan pers yang selalu memuji.
Pemerintah membutuhkan pers yang independen.
Jika pemerintah benar, media harus memberitakan keberhasilan itu.
Jika pemerintah salah, media harus mengatakan salah.
Jika pemerintah korup, media harus membongkar.
Jika pemerintah berhasil menyelamatkan ekonomi, media juga harus menuliskannya.
Jika program pemerintah berhasil mengurangi kemiskinan, media tidak boleh menutup mata.
Namun media tidak boleh dipaksa menjadi humas pemerintah.
Begitu pers berubah menjadi humas, fungsi pengawasannya hilang.
Dan ketika pengawasan hilang, kekuasaan menjadi terlalu nyaman.
Sejarah politik Indonesia sudah memberikan cukup banyak pelajaran tentang apa yang terjadi ketika kekuasaan terlalu nyaman dengan media yang hanya mengatakan:
“Semua baik-baik saja.”
TETAPI MEDIA JUGA JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KATA “INDEPENDEN”
Lensa Resonansi juga tidak akan membela pers secara buta.
Media dapat salah.
Media dapat memiliki kepentingan.
Media dapat mengejar trafik.
Media dapat menggunakan judul yang provokatif.
Media dapat gagal melakukan verifikasi.
Media dapat memiliki pemilik yang mempunyai kepentingan politik.
Media dapat menjadi kendaraan bisnis.
Karena itu, pers juga harus diperiksa.
Tetapi mekanisme pemeriksaannya harus berbasis fakta.
Jika sebuah media salah, tunjukkan kesalahannya.
Jika wartawan melanggar etik, gunakan mekanisme etik.
Jika terjadi fitnah, tempuh mekanisme hukum.
Jika pemilik media mempunyai konflik kepentingan, buka kepemilikannya.
Jangan langsung melompat dari:
“berita ini salah”
menjadi:
“wartawan ini Londo Ireng.”
Lompatan semacam itu adalah masalah.
YANG LEBIH BERBAHAYA ADALAH KETIKA LABEL MENJADI KEBIJAKAN
Sejarah politik selalu memperlihatkan bahwa kata-kata yang terus diulang dapat menciptakan kategori sosial.
Hari ini label hanya berada dalam pidato.
Besok label masuk ke media sosial.
Kemudian menjadi bahan propaganda.
Lalu menjadi pembenaran untuk menolak kritik.
Jika dibiarkan, masyarakat akhirnya terbiasa dengan logika:
kritik = musuh.
Ini yang harus dicegah.
Sebab negara demokrasi tidak boleh membangun loyalitas dengan cara memaksa masyarakat takut berbeda pendapat.
Loyalitas kepada Indonesia seharusnya lahir dari kepercayaan.
Kepercayaan tidak lahir dari ketakutan.
Kepercayaan lahir dari transparansi.
KEDAULATAN BUKAN BERARTI PEMERINTAH TIDAK BOLEH DIKRITIK
Ada kesalahpahaman yang perlu dibongkar.
Kedaulatan negara bukan berarti pemerintah harus selalu benar.
Kedaulatan bukan berarti kritik harus dihentikan.
Kedaulatan bukan berarti pers harus memuji.
Kedaulatan berarti keputusan mengenai masa depan Indonesia berada di tangan rakyat Indonesia.
Dan salah satu cara rakyat mempertahankan kedaulatannya adalah dengan mengetahui apa yang dilakukan pemerintah.
Karena itu, pers yang membongkar korupsi bukan musuh kedaulatan.
LSM yang mengawasi lingkungan bukan musuh kedaulatan.
Akademisi yang mempertanyakan kebijakan bukan musuh kedaulatan.
Pengamat yang mengatakan ekonomi sedang bermasalah bukan otomatis musuh kedaulatan.
Mereka dapat salah.
Mereka dapat bias.
Mereka bahkan dapat mempunyai kepentingan.
Tetapi semuanya harus dibuktikan.
KALAU MEMANG ADA AGEN ASING, MENGAPA TIDAK DIBUKA?
Pertanyaan ini mungkin terdengar provokatif.
Tetapi justru itulah pertanyaan yang harus diajukan.
Jika pemerintah benar-benar mengetahui adanya kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi.
Siapa?
Berapa?
Dari mana?
Untuk apa?
Melalui siapa?
Dengan mekanisme apa?
Apa bukti transaksinya?
Apa bukti komunikasinya?
Apa hubungan organisasinya?
Apakah sudah ada proses hukum?
Atau semuanya berhenti pada narasi politik?
Jika bukti ada, publikasikan sejauh tidak membahayakan keamanan yang sah.
Jika tidak dapat dipublikasikan karena alasan hukum atau keamanan, jelaskan mekanisme pertanggungjawabannya.
Sebab demokrasi tidak boleh meminta rakyat percaya hanya karena seseorang yang berbicara adalah Presiden.
Kewibawaan jabatan bukan pengganti bukti.
PRABOWO HARUS MEMILIH: LABEL ATAU DATA
Di sinilah Presiden Prabowo sebenarnya mempunyai kesempatan.
Jika maksud “Londo Ireng” adalah benar-benar menunjuk kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing, maka Presiden dapat memperkuat pernyataannya dengan bukti.
Bongkar.
Tunjukkan.
Ungkap.
Proses secara hukum.
Masyarakat justru akan menghargai pemerintah apabila tuduhan itu terbukti.
Tetapi jika yang dimaksud hanyalah orang-orang yang mengkritik pemerintah, maka istilah tersebut perlu dipertanyakan.
Karena kritik bukan kolonialisme.
Kritik bukan pengkhianatan.
Kritik adalah mekanisme koreksi.
JANGAN SAMPAI SEJARAH KOLONIAL DIPAKAI UNTUK MEMBUNGKAM KEBEBASAN
Ada ironi yang sangat besar di sini.
Indonesia merdeka karena menolak kekuasaan yang tidak dapat dikontrol rakyat.
Bangsa ini menolak kolonialisme karena tidak ingin hidup di bawah keputusan kekuatan yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia.
Karena itu, semangat anti-kolonialisme seharusnya tidak hanya diarahkan kepada kekuatan asing.
Ia juga harus melahirkan budaya politik yang menghargai kebebasan berpikir di dalam negeri.
Jika seseorang bebas mengatakan pemerintah salah, itu bukan kelemahan negara.
Itu adalah salah satu tanda bahwa negara tersebut telah merdeka.
LONDO IRENG BISA MENJADI CERMIN
Ironisnya, istilah “Londo Ireng” mungkin lebih berguna jika dibaca sebagai cermin.
Cermin bagi pemerintah.
Cermin bagi media.
Cermin bagi LSM.
Cermin bagi pengamat.
Cermin bagi masyarakat.
Pemerintah harus bertanya: apakah saya sedang menjawab kritik atau sedang mendeligitimasi pengkritik?
Media harus bertanya: apakah saya sedang mengungkap fakta atau sedang menjual kemarahan?
LSM harus bertanya: apakah perjuangan saya transparan?
Pengamat harus bertanya: apakah analisis saya bebas konflik kepentingan?
Masyarakat harus bertanya: apakah saya sedang memeriksa fakta atau hanya membagikan propaganda?
Jika semua pihak bersedia bertanya demikian, istilah “Londo Ireng” tidak perlu menjadi pemecah bangsa.
Tetapi jika setiap pihak menggunakannya sebagai senjata untuk menyerang pihak lain, maka Indonesia hanya akan masuk ke dalam perang label.
DAN PERANG LABEL SELALU MENGUNTUNGKAN SIAPA?
Pertanyaan ini mungkin paling tidak nyaman.
Ketika masyarakat sibuk berdebat apakah seseorang “nasionalis” atau “pengkhianat”, perhatian publik dapat bergeser dari pertanyaan yang jauh lebih konkret.
Bagaimana kondisi ekonomi?
Bagaimana pengelolaan sumber daya alam?
Bagaimana pemberantasan korupsi?
Bagaimana kualitas pelayanan publik?
Bagaimana penggunaan anggaran?
Bagaimana konflik kepentingan?
Bagaimana kebebasan pers?
Bagaimana independensi lembaga negara?
Bagaimana hukum bekerja?
Bagaimana nasib masyarakat yang terdampak kebijakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih sulit dijawab daripada sekadar mengatakan:
“Mereka Londo Ireng.”
Dan justru karena itu, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus terus diajukan.
EDITORIAL LENSA RESONANSI
Lensa Resonansi tidak berkepentingan membela pemerintah.
Lensa Resonansi juga tidak berkepentingan membela siapa pun yang mengaku sebagai oposisi.
Yang harus dibela adalah hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Jika pemerintah benar, katakan benar.
Jika pemerintah berhasil, tulis berhasil.
Jika pemerintah gagal, katakan gagal.
Jika media salah, koreksi.
Jika LSM manipulatif, bongkar.
Jika pengamat bias, tunjukkan.
Jika ada operasi asing, ungkap.
Tetapi jangan mengganti pekerjaan investigasi dengan label.
Sebab pekerjaan jurnalistik bukan menentukan siapa yang harus disukai.
Pekerjaan jurnalistik adalah mencari apa yang benar.
KESIMPULAN: SIAPA SEBENARNYA “LONDO IRENG”?
Mungkin pertanyaan yang paling tepat bukan siapa “Londo Ireng”.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Apa ukuran seseorang disebut “Londo Ireng”?
Jika ukurannya adalah menerima uang asing, buktikan.
Jika ukurannya adalah bekerja berdasarkan instruksi asing, buktikan.
Jika ukurannya adalah mengorbankan kepentingan Indonesia demi kepentingan asing, buktikan.
Jika ukurannya adalah melakukan operasi pengaruh, buktikan.
Tetapi jika ukurannya hanya karena seseorang mengkritik Presiden, menulis berita negatif, mempertanyakan kebijakan atau mengatakan pemerintah keliru, maka kita harus berhenti sejenak.
Karena Indonesia bukan milik pemerintah.
Indonesia bukan milik partai.
Indonesia bukan milik Presiden.
Indonesia bukan milik tentara.
Indonesia bukan milik media.
Indonesia bukan milik LSM.
Indonesia adalah milik rakyat.
Dan pemerintah, sekuat apa pun mandat politiknya, hanyalah pemegang amanah untuk menjalankan kekuasaan tersebut.
Maka ketika Presiden menyebut adanya “Londo Ireng”, rakyat berhak bertanya.
Bukan karena rakyat membenci Presiden.
Justru karena rakyat berhak mengetahui apakah tuduhan tersebut mempunyai dasar.
Tunjukkan bukti.
Kalimat itu bukan tantangan kepada negara.
Itu adalah prinsip negara hukum.
Sebab jika ada “Londo Ireng”, bongkar.
Jika ada agen asing, ungkap.
Jika ada pengkhianatan, proses.
Jika ada manipulasi, buka.
Tetapi jika yang ada hanyalah kritik, jangan ubah kritik menjadi pengkhianatan.
Karena sebuah pemerintahan yang benar-benar kuat tidak perlu takut kepada wartawan.
Tidak perlu takut kepada pengamat.
Tidak perlu takut kepada LSM.
Tidak perlu takut kepada kritik.
Ia hanya perlu takut pada satu hal:
ketika kekuasaan mulai percaya bahwa dirinya tidak mungkin salah.
Dan ketika sebuah pemerintahan sampai pada titik itu, persoalannya bukan lagi apakah ada “Londo Ireng” di luar pemerintahan.
Pertanyaan yang jauh lebih serius justru muncul dari dalam:
apakah kekuasaan masih mampu membedakan antara musuh negara dan warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk tidak setuju?
Sebab pada akhirnya, kolonialisme tidak hanya tentang siapa yang menguasai tanah.
Kolonialisme juga tentang siapa yang merasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang boleh dipikirkan oleh orang lain.
Indonesia sudah merdeka dari yang pertama.
Jangan sampai kita gagal membebaskan diri dari yang kedua.